{"title":"对伪造结婚证犯的刑事责任","authors":"I. Ismail","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.691","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Penelitian ini yang menjadi surat atau dokumen penting yang dipalsukan adalah akta nikah. Sebagaimana kasus yang telah terjadi dan diputuskan dalam putusan Nomor: 71/Pid.B/2012/PN-Lhoksukon, dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Alternatif subsidairitas dan hakim dalam putusan tersebut tidak memperhatikan dakwaan dari jaksa. Sehingga dalam kajian ini mengkaji tentang factor penyebab hakim tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa dalam putusannya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan akta nikah.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA NIKAH\",\"authors\":\"I. Ismail\",\"doi\":\"10.33059/JHSK.V13I1.691\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Penelitian ini yang menjadi surat atau dokumen penting yang dipalsukan adalah akta nikah. Sebagaimana kasus yang telah terjadi dan diputuskan dalam putusan Nomor: 71/Pid.B/2012/PN-Lhoksukon, dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Alternatif subsidairitas dan hakim dalam putusan tersebut tidak memperhatikan dakwaan dari jaksa. Sehingga dalam kajian ini mengkaji tentang factor penyebab hakim tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa dalam putusannya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan akta nikah.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.691\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.691","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA NIKAH
Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Penelitian ini yang menjadi surat atau dokumen penting yang dipalsukan adalah akta nikah. Sebagaimana kasus yang telah terjadi dan diputuskan dalam putusan Nomor: 71/Pid.B/2012/PN-Lhoksukon, dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Alternatif subsidairitas dan hakim dalam putusan tersebut tidak memperhatikan dakwaan dari jaksa. Sehingga dalam kajian ini mengkaji tentang factor penyebab hakim tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa dalam putusannya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan akta nikah.