Tegar Abma Putra Lubis, D. S. Gozali, Yulia Qamariyanti
{"title":"授权书没有在公证人面前签字,作为所有权证明书的基础","authors":"Tegar Abma Putra Lubis, D. S. Gozali, Yulia Qamariyanti","doi":"10.32801/nolaj.v2i1.37","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini ialah bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris terhadap akta kuasa tidak ditandatangani dihadapan notaris sebagai dasar balik nama sertifikat hak milik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 dan bagaimana akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Tipe Penelitian ini terhadap asas-asas hukum (studi dogmatic atau doctrinal researah), Sifat penelitian yang spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Kesimpulan dalam penilitian ini yaitu Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya melekat selamanya dalam akta tersebut sehingga apabila akta tidak ditandatangani dihadapan notaris maka akan mengakibatkan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akibat pembatalan terhadap akta notariil akan mengakibatkan pembatalan terhadap perbuatan hukum berdasarkan akta notariil tersebut. Dan Akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 maka Notaris tersebut secara hukum dapat dijatuhi sanksi secara pidana dengan membuat akta palsu serta apabila diajukan ke Majelis Pengawas Notaris maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi secara administratif karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga membuktikan notaris tersebut tidak membuat akta sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Akta Kuasa Ditandatangani tidak dihadapan Notaris sebagai Dasar Balik Nama Sertifikat Hak Milik\",\"authors\":\"Tegar Abma Putra Lubis, D. S. Gozali, Yulia Qamariyanti\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v2i1.37\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini ialah bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris terhadap akta kuasa tidak ditandatangani dihadapan notaris sebagai dasar balik nama sertifikat hak milik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 dan bagaimana akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Tipe Penelitian ini terhadap asas-asas hukum (studi dogmatic atau doctrinal researah), Sifat penelitian yang spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Kesimpulan dalam penilitian ini yaitu Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya melekat selamanya dalam akta tersebut sehingga apabila akta tidak ditandatangani dihadapan notaris maka akan mengakibatkan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akibat pembatalan terhadap akta notariil akan mengakibatkan pembatalan terhadap perbuatan hukum berdasarkan akta notariil tersebut. Dan Akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 maka Notaris tersebut secara hukum dapat dijatuhi sanksi secara pidana dengan membuat akta palsu serta apabila diajukan ke Majelis Pengawas Notaris maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi secara administratif karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga membuktikan notaris tersebut tidak membuat akta sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"86 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i1.37\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i1.37","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Akta Kuasa Ditandatangani tidak dihadapan Notaris sebagai Dasar Balik Nama Sertifikat Hak Milik
Tujuan dari penelitian ini ialah bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris terhadap akta kuasa tidak ditandatangani dihadapan notaris sebagai dasar balik nama sertifikat hak milik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 dan bagaimana akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Tipe Penelitian ini terhadap asas-asas hukum (studi dogmatic atau doctrinal researah), Sifat penelitian yang spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Kesimpulan dalam penilitian ini yaitu Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya melekat selamanya dalam akta tersebut sehingga apabila akta tidak ditandatangani dihadapan notaris maka akan mengakibatkan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akibat pembatalan terhadap akta notariil akan mengakibatkan pembatalan terhadap perbuatan hukum berdasarkan akta notariil tersebut. Dan Akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020 maka Notaris tersebut secara hukum dapat dijatuhi sanksi secara pidana dengan membuat akta palsu serta apabila diajukan ke Majelis Pengawas Notaris maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi secara administratif karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga membuktikan notaris tersebut tidak membuat akta sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.