{"title":"在印尼公民制度中限制公共活动的法律地位","authors":"Ahmad Gelora Mahardika, R. Saputra","doi":"10.21274/legacy.2021.1.1.1-23","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semakin tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Seperti halnya kebijakan-kebijakan lain, pemberlakuan kebijakan ini sekali pun dinilai efektif oleh Pemerintah selayaknya harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan PPKM merupakan salah satu kebijakan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas, karena frase Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Wabah tidak terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rumusan masalah yang hendak dijawab dalam artikel ini adalah bagaimana kedudukan hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah peraturan berkaitan dengan PPKM tersebut yang cacat secara formil.","PeriodicalId":114951,"journal":{"name":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"KEDUDUKAN HUKUM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA\",\"authors\":\"Ahmad Gelora Mahardika, R. Saputra\",\"doi\":\"10.21274/legacy.2021.1.1.1-23\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Semakin tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Seperti halnya kebijakan-kebijakan lain, pemberlakuan kebijakan ini sekali pun dinilai efektif oleh Pemerintah selayaknya harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan PPKM merupakan salah satu kebijakan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas, karena frase Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Wabah tidak terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rumusan masalah yang hendak dijawab dalam artikel ini adalah bagaimana kedudukan hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah peraturan berkaitan dengan PPKM tersebut yang cacat secara formil.\",\"PeriodicalId\":114951,\"journal\":{\"name\":\"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.1-23\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.1-23","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEDUDUKAN HUKUM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Semakin tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Seperti halnya kebijakan-kebijakan lain, pemberlakuan kebijakan ini sekali pun dinilai efektif oleh Pemerintah selayaknya harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan PPKM merupakan salah satu kebijakan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas, karena frase Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Wabah tidak terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rumusan masalah yang hendak dijawab dalam artikel ini adalah bagaimana kedudukan hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah peraturan berkaitan dengan PPKM tersebut yang cacat secara formil.