{"title":"法律制度改革制度制度的理论视角","authors":"Priyo Hutomo, Markus Marselinus Soge","doi":"10.21274/legacy.2021.1.1.46-68","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Instrumen hukum pengaturan pembinaan narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer saat ini masih berdasarkan peraturan masa kolonial dan setelah kemerdekaan, yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional. Permasalahan disini adalah bagaimana perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dalam melakukan pembaharuan pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam tulisan ini untuk meneliti hukum dalam kedudukannya sebagai norma, menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis isi. Hasil penelitian yaitu perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman digunakan untuk melakukan pembaharuan pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer meliputi pembaharuan pada aspek struktur berupa penguatan kelembagaan Pemasyarakatan Militer, aspek substansi berupa penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan Milier, dan aspek budaya berupa bimbingan kesadaran hukum dan reintegrasi sosial prajurit untuk kembali menjadi prajurit yang berjati diri TNI. Disaran agar dapat segera dilakukan pembaharuan terhadap instrumen hukum pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer menggunakan perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.","PeriodicalId":114951,"journal":{"name":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":"{\"title\":\"PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PENGATURAN SISTEM PEMASYARAKATAN MILITER\",\"authors\":\"Priyo Hutomo, Markus Marselinus Soge\",\"doi\":\"10.21274/legacy.2021.1.1.46-68\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Instrumen hukum pengaturan pembinaan narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer saat ini masih berdasarkan peraturan masa kolonial dan setelah kemerdekaan, yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional. Permasalahan disini adalah bagaimana perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dalam melakukan pembaharuan pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam tulisan ini untuk meneliti hukum dalam kedudukannya sebagai norma, menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis isi. Hasil penelitian yaitu perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman digunakan untuk melakukan pembaharuan pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer meliputi pembaharuan pada aspek struktur berupa penguatan kelembagaan Pemasyarakatan Militer, aspek substansi berupa penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan Milier, dan aspek budaya berupa bimbingan kesadaran hukum dan reintegrasi sosial prajurit untuk kembali menjadi prajurit yang berjati diri TNI. Disaran agar dapat segera dilakukan pembaharuan terhadap instrumen hukum pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer menggunakan perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.\",\"PeriodicalId\":114951,\"journal\":{\"name\":\"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"8\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.46-68\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.46-68","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8
摘要
目前惩教所对军事囚犯的管理法律工具仍然是根据殖民时期和独立后的规定规定的,这与国家惩教制度的规定不符。这里的问题是劳伦斯·M·弗里德曼(Lawrence M. Friedman)关于改革军制度制度的观点。规范法律研究方法在本文中使用,使用次要数据,即原始和次要法律材料,以研究法律的地位。数据与文献研究一起收集,然后用内容分析的描述性技术进行分析。法律体系的研究成果,即理论视角(Lawrence M . Friedman用来做更新系统设置军事监狱,包括更新、加强体制结构方面的军事监狱,物质方面起草法律草案Milier监狱、法律意识和文化方面的指导和社会重新整合berjati TNI自己当兵回来的士兵。使用劳伦斯·M·弗里德曼(Lawrence M. Friedman)的法律调控系统技术的立即更新。
PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PENGATURAN SISTEM PEMASYARAKATAN MILITER
Instrumen hukum pengaturan pembinaan narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer saat ini masih berdasarkan peraturan masa kolonial dan setelah kemerdekaan, yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional. Permasalahan disini adalah bagaimana perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dalam melakukan pembaharuan pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam tulisan ini untuk meneliti hukum dalam kedudukannya sebagai norma, menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis isi. Hasil penelitian yaitu perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman digunakan untuk melakukan pembaharuan pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer meliputi pembaharuan pada aspek struktur berupa penguatan kelembagaan Pemasyarakatan Militer, aspek substansi berupa penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan Milier, dan aspek budaya berupa bimbingan kesadaran hukum dan reintegrasi sosial prajurit untuk kembali menjadi prajurit yang berjati diri TNI. Disaran agar dapat segera dilakukan pembaharuan terhadap instrumen hukum pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer menggunakan perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.