{"title":"在印尼伊斯兰遗产法中,父母或子女应享有不同宗教信仰的继承权","authors":"Deswandie Trinanda","doi":"10.32801/nolaj.v1i3.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Penulisan Artikel ini penulis membahas terkait Wasiat Wajibah yang diberikan kepada anak dan orang tua yang berbeda agama dalam pembagian warisan, sehingga wasiat wajibah diberikan kepada anak atau orang tua yang berbeda agama tersebut, hal ini tidak diatur secara jelas dalam KHI, yang mana KHI sendiri yang menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara waris sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menganlisa pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anah yang berbeda agama dalam KHI dan juga untuk menganlisa formulasi pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agam dimasa akan datang. Hasil penelitiannya adalah dalam Pengaturan Wajibah dalam KHI dijelaskan dalam pasal 209 bahwa terhadap anak angkat dan orang tua angkat saja, dimana ketentuan maksimal yang dapat diterima oleh orang tua angkat maupun anak angkat yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan. Sedangkan untuk pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agama dalam KHI tidak diatur. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/Ag/1995 dimana untuk pertama kalinya hakim Mahkamah Agung mengeluarkan yurisprudensi pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung perempuan murtad. Kemudian yang terbaru dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 331/K/Ag/2018 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pemberian wasiat wajibah kepada suami murtad. Maka adanya yurisprudensi Mahkamah Agung memperjelas keadaan bahwa seseorang non muslim dapat menerima wasiat wajibah dengan berlandaskan moral, keadilan dan kemaslahatan.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Wasiat Wajibah bagi Orang Tua atau Anak yang Berbeda Agama dalam Persfektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia\",\"authors\":\"Deswandie Trinanda\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v1i3.30\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Penulisan Artikel ini penulis membahas terkait Wasiat Wajibah yang diberikan kepada anak dan orang tua yang berbeda agama dalam pembagian warisan, sehingga wasiat wajibah diberikan kepada anak atau orang tua yang berbeda agama tersebut, hal ini tidak diatur secara jelas dalam KHI, yang mana KHI sendiri yang menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara waris sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menganlisa pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anah yang berbeda agama dalam KHI dan juga untuk menganlisa formulasi pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agam dimasa akan datang. Hasil penelitiannya adalah dalam Pengaturan Wajibah dalam KHI dijelaskan dalam pasal 209 bahwa terhadap anak angkat dan orang tua angkat saja, dimana ketentuan maksimal yang dapat diterima oleh orang tua angkat maupun anak angkat yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan. Sedangkan untuk pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agama dalam KHI tidak diatur. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/Ag/1995 dimana untuk pertama kalinya hakim Mahkamah Agung mengeluarkan yurisprudensi pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung perempuan murtad. Kemudian yang terbaru dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 331/K/Ag/2018 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pemberian wasiat wajibah kepada suami murtad. Maka adanya yurisprudensi Mahkamah Agung memperjelas keadaan bahwa seseorang non muslim dapat menerima wasiat wajibah dengan berlandaskan moral, keadilan dan kemaslahatan.\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"46 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.30\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在这篇文章中,作者讨论了遗产划分中赋予不同宗教儿童和父母的权利,因此,授予不同宗教儿童或父母的权利,在KHI中没有明确规定,哪个KHI自己作为法官中取消了对他的指控指南继承人,所以本研究的目的是menganlisa礼物遗嘱安排中对不同宗教的父母或去wajibah KHI menganlisa遗嘱wajibah礼物设置公式也为教会的父母或孩子不同的故事来。这项研究的结果将在第209章中解释为对收养儿童和养父母的强制性安排,其中最大限度的要求是所有遗产的三分之一(三分之一)。然而,在KHI中为不同宗教的父母或孩子安排强制遗嘱并没有规定。在最高法院裁决第368号/K/Ag/1995年,最高法院法官首次对叛教妇女的孩子授予权利。最近的高等法院判决331/K/Ag/2018最高法院判决学生的丈夫叛教。因此,最高法院的管辖权明确表示,非穆斯林可以以道德、正义和仁慈来接受这一义务。
Wasiat Wajibah bagi Orang Tua atau Anak yang Berbeda Agama dalam Persfektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Dalam Penulisan Artikel ini penulis membahas terkait Wasiat Wajibah yang diberikan kepada anak dan orang tua yang berbeda agama dalam pembagian warisan, sehingga wasiat wajibah diberikan kepada anak atau orang tua yang berbeda agama tersebut, hal ini tidak diatur secara jelas dalam KHI, yang mana KHI sendiri yang menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara waris sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menganlisa pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anah yang berbeda agama dalam KHI dan juga untuk menganlisa formulasi pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agam dimasa akan datang. Hasil penelitiannya adalah dalam Pengaturan Wajibah dalam KHI dijelaskan dalam pasal 209 bahwa terhadap anak angkat dan orang tua angkat saja, dimana ketentuan maksimal yang dapat diterima oleh orang tua angkat maupun anak angkat yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan. Sedangkan untuk pengaturan pemberian wasiat wajibah bagi orang tua atau anak yang berbeda agama dalam KHI tidak diatur. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/Ag/1995 dimana untuk pertama kalinya hakim Mahkamah Agung mengeluarkan yurisprudensi pemberian wasiat wajibah kepada anak kandung perempuan murtad. Kemudian yang terbaru dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 331/K/Ag/2018 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pemberian wasiat wajibah kepada suami murtad. Maka adanya yurisprudensi Mahkamah Agung memperjelas keadaan bahwa seseorang non muslim dapat menerima wasiat wajibah dengan berlandaskan moral, keadilan dan kemaslahatan.