{"title":"违反规则之死:法官在宣判淫秽行为无罪时的推理假设(第 46/Pid.B/2022/PN Pbr 号案件复审)","authors":"M. Musa, July Wiarti, Endri Endri","doi":"10.14710/jphi.v5i2.285-306","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Postulat terhadap penalaran hukum dalam pembuktian unsur tindak pidana kesusilaan merupakan hal penting. Perkara Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr merupakan kasus perbuatan cabul di perguruan tinggi yang diputus bebas, karena hakim menilai pasal dakwaan subsidairitas penuntut umum tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ada dua tujuan penelitian yang dilakukan, yaitu mengetahui penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian dan memahami kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Temuan penelitian dapat diketahui, bahwa penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian pada putusan bebas perkara perbuatan cabul, hanya terfokus pada pemeriksaan alat bukti keterangan testimoni para saksi terhadap tindak pidana. Keseluruhan alat bukti keterangan ahli yang bersifat saintifik-forensik sebagai pendukung fakta keterangan korban dikesamping hakim. Temuan kedua, bahwa penyebab dari kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa disebabkan ketika hakim melakukan penalaran hukum perbuatan cabul hanya menitikberatkan pada bentuk batas-batas perbuatan nyata terdakwa. Implikasi penalaran dengan metode penafsiran restriktif yang ketat tidak dapat menemukan kausa unsur tindak pidana perbuatan cabul yang berkarakter tersembunyi. Kesimpulan penelitian, hakim memandang keterangan ahli forensik tidak relevan dalam pembuktian perbuatan cabul, dan memandang tidak perlu melakukan terobosan hukum dalam menentukan putusan bebas.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"133 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)\",\"authors\":\"M. Musa, July Wiarti, Endri Endri\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v5i2.285-306\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Postulat terhadap penalaran hukum dalam pembuktian unsur tindak pidana kesusilaan merupakan hal penting. Perkara Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr merupakan kasus perbuatan cabul di perguruan tinggi yang diputus bebas, karena hakim menilai pasal dakwaan subsidairitas penuntut umum tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ada dua tujuan penelitian yang dilakukan, yaitu mengetahui penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian dan memahami kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Temuan penelitian dapat diketahui, bahwa penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian pada putusan bebas perkara perbuatan cabul, hanya terfokus pada pemeriksaan alat bukti keterangan testimoni para saksi terhadap tindak pidana. Keseluruhan alat bukti keterangan ahli yang bersifat saintifik-forensik sebagai pendukung fakta keterangan korban dikesamping hakim. Temuan kedua, bahwa penyebab dari kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa disebabkan ketika hakim melakukan penalaran hukum perbuatan cabul hanya menitikberatkan pada bentuk batas-batas perbuatan nyata terdakwa. Implikasi penalaran dengan metode penafsiran restriktif yang ketat tidak dapat menemukan kausa unsur tindak pidana perbuatan cabul yang berkarakter tersembunyi. Kesimpulan penelitian, hakim memandang keterangan ahli forensik tidak relevan dalam pembuktian perbuatan cabul, dan memandang tidak perlu melakukan terobosan hukum dalam menentukan putusan bebas.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"133 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.285-306\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.285-306","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)
Postulat terhadap penalaran hukum dalam pembuktian unsur tindak pidana kesusilaan merupakan hal penting. Perkara Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr merupakan kasus perbuatan cabul di perguruan tinggi yang diputus bebas, karena hakim menilai pasal dakwaan subsidairitas penuntut umum tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ada dua tujuan penelitian yang dilakukan, yaitu mengetahui penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian dan memahami kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Temuan penelitian dapat diketahui, bahwa penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian pada putusan bebas perkara perbuatan cabul, hanya terfokus pada pemeriksaan alat bukti keterangan testimoni para saksi terhadap tindak pidana. Keseluruhan alat bukti keterangan ahli yang bersifat saintifik-forensik sebagai pendukung fakta keterangan korban dikesamping hakim. Temuan kedua, bahwa penyebab dari kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa disebabkan ketika hakim melakukan penalaran hukum perbuatan cabul hanya menitikberatkan pada bentuk batas-batas perbuatan nyata terdakwa. Implikasi penalaran dengan metode penafsiran restriktif yang ketat tidak dapat menemukan kausa unsur tindak pidana perbuatan cabul yang berkarakter tersembunyi. Kesimpulan penelitian, hakim memandang keterangan ahli forensik tidak relevan dalam pembuktian perbuatan cabul, dan memandang tidak perlu melakukan terobosan hukum dalam menentukan putusan bebas.