Shangilia Sifrainsani Gloria Silalahi, Maria Medelin C. Pius Sare
{"title":"国际劳工组织在 2020 年解决印度尼西亚男女劳动工资差距方面的作用","authors":"Shangilia Sifrainsani Gloria Silalahi, Maria Medelin C. Pius Sare","doi":"10.59141/cerdika.v3i12.716","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persoalan kesetaraan upah antara laki-laki dan perempuan merupakan isu penting, tidak hanya secara global tetapi juga di Indonesia. Faktanya, tampaknya lebih sulit bagi perempuan untuk mendapatkan lebih banyak uang. Baik laki-laki maupun perempuan menganggap pilihan karier yang berbeda ini cukup populer, namun konsekuensi jangka panjang dari pilihan karier perempuan adalah bahwa mereka secara konsisten memperoleh penghasilan yang lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki. Pemerintah Indonesia masih berupaya menyeimbangkan upah pekerja. Indonesia menghadapi banyak tantangan, termasuk menghilangkan prasangka buruk di masyarakat terhadap perempuan, karena pada kenyataannya masyarakat juga mengalami situasi serupa. Ketimpangan upah juga bisa muncul akibat iklan baris, paket gaji, dan pekerjaan yang cenderung terlalu fleksibel. Ketimpangan upah juga bisa muncul akibat iklan baris, paket gaji, dan pekerjaan yang cenderung terlalu fleksibel. Ini adalah masalah yang sulit lebih mungkin berdampak negatif terhadap karier perempuan dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, ILO menetapkan Konvensi ILO C111 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Selain Konvensi C111, ILO juga menerbitkan Rekomendasi 111 tentang diskriminasi yang belum diratifikasi oleh Indonesia","PeriodicalId":9972,"journal":{"name":"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"38 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN ILO DALAM MENGATASI KESENJANGAN UPAH BURUH ANTAR GENDER DI INDONESIA PADA TAHUN 2020\",\"authors\":\"Shangilia Sifrainsani Gloria Silalahi, Maria Medelin C. Pius Sare\",\"doi\":\"10.59141/cerdika.v3i12.716\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Persoalan kesetaraan upah antara laki-laki dan perempuan merupakan isu penting, tidak hanya secara global tetapi juga di Indonesia. Faktanya, tampaknya lebih sulit bagi perempuan untuk mendapatkan lebih banyak uang. Baik laki-laki maupun perempuan menganggap pilihan karier yang berbeda ini cukup populer, namun konsekuensi jangka panjang dari pilihan karier perempuan adalah bahwa mereka secara konsisten memperoleh penghasilan yang lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki. Pemerintah Indonesia masih berupaya menyeimbangkan upah pekerja. Indonesia menghadapi banyak tantangan, termasuk menghilangkan prasangka buruk di masyarakat terhadap perempuan, karena pada kenyataannya masyarakat juga mengalami situasi serupa. Ketimpangan upah juga bisa muncul akibat iklan baris, paket gaji, dan pekerjaan yang cenderung terlalu fleksibel. Ketimpangan upah juga bisa muncul akibat iklan baris, paket gaji, dan pekerjaan yang cenderung terlalu fleksibel. Ini adalah masalah yang sulit lebih mungkin berdampak negatif terhadap karier perempuan dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, ILO menetapkan Konvensi ILO C111 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Selain Konvensi C111, ILO juga menerbitkan Rekomendasi 111 tentang diskriminasi yang belum diratifikasi oleh Indonesia\",\"PeriodicalId\":9972,\"journal\":{\"name\":\"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"volume\":\"38 8\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i12.716\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i12.716","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN ILO DALAM MENGATASI KESENJANGAN UPAH BURUH ANTAR GENDER DI INDONESIA PADA TAHUN 2020
Persoalan kesetaraan upah antara laki-laki dan perempuan merupakan isu penting, tidak hanya secara global tetapi juga di Indonesia. Faktanya, tampaknya lebih sulit bagi perempuan untuk mendapatkan lebih banyak uang. Baik laki-laki maupun perempuan menganggap pilihan karier yang berbeda ini cukup populer, namun konsekuensi jangka panjang dari pilihan karier perempuan adalah bahwa mereka secara konsisten memperoleh penghasilan yang lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki. Pemerintah Indonesia masih berupaya menyeimbangkan upah pekerja. Indonesia menghadapi banyak tantangan, termasuk menghilangkan prasangka buruk di masyarakat terhadap perempuan, karena pada kenyataannya masyarakat juga mengalami situasi serupa. Ketimpangan upah juga bisa muncul akibat iklan baris, paket gaji, dan pekerjaan yang cenderung terlalu fleksibel. Ketimpangan upah juga bisa muncul akibat iklan baris, paket gaji, dan pekerjaan yang cenderung terlalu fleksibel. Ini adalah masalah yang sulit lebih mungkin berdampak negatif terhadap karier perempuan dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, ILO menetapkan Konvensi ILO C111 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Selain Konvensi C111, ILO juga menerbitkan Rekomendasi 111 tentang diskriminasi yang belum diratifikasi oleh Indonesia