Rusdinah Rusdinah, Seselia Ongso, A. Winardi, Ricky Banke
{"title":"根据《国际刑警组织法》证明以浪漫为幌子的网络欺诈行为","authors":"Rusdinah Rusdinah, Seselia Ongso, A. Winardi, Ricky Banke","doi":"10.59141/cerdika.v3i11.723","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum pembuktian sendiri terkait dengan hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana, seperti hak untuk berdiam diri atau hak mendapat pembelaan yang layak. Hukum pembuktian memastikan dalam prosesnya peradilan pidana adil dan bahwa terdakwa memiliki hak-hak yang dilindungi dalam proses pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian terhadap penipuan online berkedok asmara sesuai dengan UU ITE. Metode penelitian yang diterapkan adalah jenis penelitian kepustakaan, di mana sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang telah ada dalam bentuk dokumen-dokumen. Sumber data utama adalah jurnal ilmiah yang terkait dengan penipuan online berkedok asmara yang ditemukan secara online. Hasil yang didapat pada penelitian ini adalah dengan majunya perkembangan zaman, tindak pidana penipuan online berkedok asmara sudah bisa dihukum. Dan yang bisa dan berkompeten dalam mencari barang bukti tersebut merupakan polisi virtual sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruangan Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Kesimpulan yang didapat adalah dengan seiring berkembangnya globalisasi teknologi, tidak sedikit orang memanfaatkan media sosial menggunakan citra palsu, identitas palsu, sampai banyak korban yang merasakan kerugian baik secara finansial sampai fisik ataupun jasmani mereka.","PeriodicalId":9972,"journal":{"name":"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia","volume":"46 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBUKTIAN TERHADAP PENIPUAN ONLINE BERKEDOK ASMARA MENURUT UU ITE\",\"authors\":\"Rusdinah Rusdinah, Seselia Ongso, A. Winardi, Ricky Banke\",\"doi\":\"10.59141/cerdika.v3i11.723\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum pembuktian sendiri terkait dengan hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana, seperti hak untuk berdiam diri atau hak mendapat pembelaan yang layak. Hukum pembuktian memastikan dalam prosesnya peradilan pidana adil dan bahwa terdakwa memiliki hak-hak yang dilindungi dalam proses pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian terhadap penipuan online berkedok asmara sesuai dengan UU ITE. Metode penelitian yang diterapkan adalah jenis penelitian kepustakaan, di mana sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang telah ada dalam bentuk dokumen-dokumen. Sumber data utama adalah jurnal ilmiah yang terkait dengan penipuan online berkedok asmara yang ditemukan secara online. Hasil yang didapat pada penelitian ini adalah dengan majunya perkembangan zaman, tindak pidana penipuan online berkedok asmara sudah bisa dihukum. Dan yang bisa dan berkompeten dalam mencari barang bukti tersebut merupakan polisi virtual sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruangan Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Kesimpulan yang didapat adalah dengan seiring berkembangnya globalisasi teknologi, tidak sedikit orang memanfaatkan media sosial menggunakan citra palsu, identitas palsu, sampai banyak korban yang merasakan kerugian baik secara finansial sampai fisik ataupun jasmani mereka.\",\"PeriodicalId\":9972,\"journal\":{\"name\":\"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"volume\":\"46 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i11.723\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i11.723","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMBUKTIAN TERHADAP PENIPUAN ONLINE BERKEDOK ASMARA MENURUT UU ITE
Hukum pembuktian sendiri terkait dengan hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana, seperti hak untuk berdiam diri atau hak mendapat pembelaan yang layak. Hukum pembuktian memastikan dalam prosesnya peradilan pidana adil dan bahwa terdakwa memiliki hak-hak yang dilindungi dalam proses pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian terhadap penipuan online berkedok asmara sesuai dengan UU ITE. Metode penelitian yang diterapkan adalah jenis penelitian kepustakaan, di mana sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang telah ada dalam bentuk dokumen-dokumen. Sumber data utama adalah jurnal ilmiah yang terkait dengan penipuan online berkedok asmara yang ditemukan secara online. Hasil yang didapat pada penelitian ini adalah dengan majunya perkembangan zaman, tindak pidana penipuan online berkedok asmara sudah bisa dihukum. Dan yang bisa dan berkompeten dalam mencari barang bukti tersebut merupakan polisi virtual sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruangan Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Kesimpulan yang didapat adalah dengan seiring berkembangnya globalisasi teknologi, tidak sedikit orang memanfaatkan media sosial menggunakan citra palsu, identitas palsu, sampai banyak korban yang merasakan kerugian baik secara finansial sampai fisik ataupun jasmani mereka.