{"title":"印度尼西亚网上交易监管的作用:合规、争端解决及对在线企业的影响","authors":"Dwi Savedo Yusuf Ardiyanto Putra","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i2.462-474","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak. \nPeran regulasi dalam mengatur perdagangan online di Indonesia menjadi sangat penting. Regulasi, seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan peraturan lainnya, membentuk kerangka hukum yang mengawasi praktik bisnis online. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan online berlangsung secara adil, aman, dan terpercaya. Namun, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam perdagangan online. Salah satunya adalah penyelesaian sengketa yang seringkali rumit, terutama dalam konteks sengketa lintas yurisdiksi. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi, seperti peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen, menjadi isu penting. Beberapa pelaku bisnis online mungkin tidak mematuhi aturan ini. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjaga integritas bisnis online, melindungi konsumen, dan mencegah risiko hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang lebih kuat untuk mengatasi sengketa dalam perdagangan online. Rekomendasi yang dapat diambil adalah pembaruan dan penguatan regulasi yang responsif terhadap perubahan teknologi dan perilaku konsumen. Selain itu, pendekatan yang lebih aktif terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku bisnis online perlu diterapkan. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan online yang lebih adil, aman, dan terpercaya di Indonesia. \n. \n \n \n ","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"2 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN REGULASI DALAM MENGATUR PERDAGANGAN ONLINE DI INDONESIA: KEPATUHAN, PENYELESAIAN SENGKETA, DAN DAMPAKNYA PADA BISNIS ONLINE\",\"authors\":\"Dwi Savedo Yusuf Ardiyanto Putra\",\"doi\":\"10.35316/hukmy.2023.v3i2.462-474\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak. \\nPeran regulasi dalam mengatur perdagangan online di Indonesia menjadi sangat penting. Regulasi, seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan peraturan lainnya, membentuk kerangka hukum yang mengawasi praktik bisnis online. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan online berlangsung secara adil, aman, dan terpercaya. Namun, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam perdagangan online. Salah satunya adalah penyelesaian sengketa yang seringkali rumit, terutama dalam konteks sengketa lintas yurisdiksi. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi, seperti peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen, menjadi isu penting. Beberapa pelaku bisnis online mungkin tidak mematuhi aturan ini. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjaga integritas bisnis online, melindungi konsumen, dan mencegah risiko hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang lebih kuat untuk mengatasi sengketa dalam perdagangan online. Rekomendasi yang dapat diambil adalah pembaruan dan penguatan regulasi yang responsif terhadap perubahan teknologi dan perilaku konsumen. Selain itu, pendekatan yang lebih aktif terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku bisnis online perlu diterapkan. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan online yang lebih adil, aman, dan terpercaya di Indonesia. \\n. \\n \\n \\n \",\"PeriodicalId\":299809,\"journal\":{\"name\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"2 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.462-474\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.462-474","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN REGULASI DALAM MENGATUR PERDAGANGAN ONLINE DI INDONESIA: KEPATUHAN, PENYELESAIAN SENGKETA, DAN DAMPAKNYA PADA BISNIS ONLINE
Abstrak.
Peran regulasi dalam mengatur perdagangan online di Indonesia menjadi sangat penting. Regulasi, seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perdagangan Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan peraturan lainnya, membentuk kerangka hukum yang mengawasi praktik bisnis online. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan online berlangsung secara adil, aman, dan terpercaya. Namun, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam perdagangan online. Salah satunya adalah penyelesaian sengketa yang seringkali rumit, terutama dalam konteks sengketa lintas yurisdiksi. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi, seperti peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen, menjadi isu penting. Beberapa pelaku bisnis online mungkin tidak mematuhi aturan ini. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjaga integritas bisnis online, melindungi konsumen, dan mencegah risiko hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang lebih kuat untuk mengatasi sengketa dalam perdagangan online. Rekomendasi yang dapat diambil adalah pembaruan dan penguatan regulasi yang responsif terhadap perubahan teknologi dan perilaku konsumen. Selain itu, pendekatan yang lebih aktif terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku bisnis online perlu diterapkan. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan perdagangan online yang lebih adil, aman, dan terpercaya di Indonesia.
.