{"title":"根据关于消费者保护的 1999 年第 8 号法律,针对那些在获得清真证书之前就贴有清真标签的产品的消费者保护。1999 年第 8 号消费者保护法","authors":"Fadhilla Wulandari Dilla, Nuzul Rahmayani, Syuryani Syuryani","doi":"10.21111/jicl.v6i2.10471","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPerlindungan Konsumen adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, dengan mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam perlu ada nya perlindungan yang diberikan mengenai sertifikat halal dan label halal pada produk pangan maupun non pangan. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen maka pemerintah telah menetapkan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya hukum perlindungan kosumen ini akan berdampak pada kesejaheteraan dan ketentraman masyarakat muslim dimanapun berada. Hasil penelitian diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha seberapa pentingnya sertifikat halal dan label halal ini bagi para umat muslin maupun non muslim. Berdasarkan penelirian ini dapat disimpulkan bagaimana undang-undang mengenai perlindungan konsumen ini mengatur dan melindungi konsumen-konsumen yang ,merasa dirugikan atas perbutan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab yang mana hanya memikirkan untung yang besar tanpa berfikir apa dampak yang akan mereka dapatkan. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan normatif, pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengamati permasalahan dengan menganalisis norma, peraturan yang berlaku, serta berdasarkan dari berita yang beredar. Melihat kepada aturan yang diberikan oleh undang-undang mengenai perlindungan konsumen bagaimana pertanggung jawaban yang harus diberikan oleh seseorang selaku pelaku usaha atas kerugian yang diteriman oleh konsumen atas produk yang mereka edarkan dan bagaimana juga tindakan yang harus dilakukan oleh konsumen agar teliti dalam membaca dan mendengarka informasi mengenai kehalalan produk yang akan mereka konsumsi atau mereka gunakan. \n \nKata kunci: Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 08 Tahun 1999, Keadilan. \n ","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"29 18","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TELAH MENCANTUMKAN LABEL HALAL SEBELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN\",\"authors\":\"Fadhilla Wulandari Dilla, Nuzul Rahmayani, Syuryani Syuryani\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v6i2.10471\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\nPerlindungan Konsumen adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, dengan mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam perlu ada nya perlindungan yang diberikan mengenai sertifikat halal dan label halal pada produk pangan maupun non pangan. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen maka pemerintah telah menetapkan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya hukum perlindungan kosumen ini akan berdampak pada kesejaheteraan dan ketentraman masyarakat muslim dimanapun berada. Hasil penelitian diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha seberapa pentingnya sertifikat halal dan label halal ini bagi para umat muslin maupun non muslim. Berdasarkan penelirian ini dapat disimpulkan bagaimana undang-undang mengenai perlindungan konsumen ini mengatur dan melindungi konsumen-konsumen yang ,merasa dirugikan atas perbutan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab yang mana hanya memikirkan untung yang besar tanpa berfikir apa dampak yang akan mereka dapatkan. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan normatif, pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengamati permasalahan dengan menganalisis norma, peraturan yang berlaku, serta berdasarkan dari berita yang beredar. Melihat kepada aturan yang diberikan oleh undang-undang mengenai perlindungan konsumen bagaimana pertanggung jawaban yang harus diberikan oleh seseorang selaku pelaku usaha atas kerugian yang diteriman oleh konsumen atas produk yang mereka edarkan dan bagaimana juga tindakan yang harus dilakukan oleh konsumen agar teliti dalam membaca dan mendengarka informasi mengenai kehalalan produk yang akan mereka konsumsi atau mereka gunakan. \\n \\nKata kunci: Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 08 Tahun 1999, Keadilan. \\n \",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"29 18\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10471\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10471","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TELAH MENCANTUMKAN LABEL HALAL SEBELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak
Perlindungan Konsumen adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, dengan mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam perlu ada nya perlindungan yang diberikan mengenai sertifikat halal dan label halal pada produk pangan maupun non pangan. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen maka pemerintah telah menetapkan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya hukum perlindungan kosumen ini akan berdampak pada kesejaheteraan dan ketentraman masyarakat muslim dimanapun berada. Hasil penelitian diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha seberapa pentingnya sertifikat halal dan label halal ini bagi para umat muslin maupun non muslim. Berdasarkan penelirian ini dapat disimpulkan bagaimana undang-undang mengenai perlindungan konsumen ini mengatur dan melindungi konsumen-konsumen yang ,merasa dirugikan atas perbutan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab yang mana hanya memikirkan untung yang besar tanpa berfikir apa dampak yang akan mereka dapatkan. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan normatif, pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengamati permasalahan dengan menganalisis norma, peraturan yang berlaku, serta berdasarkan dari berita yang beredar. Melihat kepada aturan yang diberikan oleh undang-undang mengenai perlindungan konsumen bagaimana pertanggung jawaban yang harus diberikan oleh seseorang selaku pelaku usaha atas kerugian yang diteriman oleh konsumen atas produk yang mereka edarkan dan bagaimana juga tindakan yang harus dilakukan oleh konsumen agar teliti dalam membaca dan mendengarka informasi mengenai kehalalan produk yang akan mereka konsumsi atau mereka gunakan.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 08 Tahun 1999, Keadilan.