{"title":"银行业犯罪的法律视角和刑事责任","authors":"Agam Alusinsing Adilang, Meysita Arum Nugroho, Kiki Firmantoro","doi":"10.37010/hmr.v2i1.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kehidupan perekonomian saat ini sangat terkait dengan sektor perbankan, yang berperan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia melalui operasi bank. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dikenal sebagai UU Perbankan, secara tegas mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalokasikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta berbagai bentuk lainnya, semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif dan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam studi ini. Bank merupakan suatu bentuk dari entitas korporasi yang memiliki status hukum yang setara dengan individu, terlepas dari struktur organisasinya. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai hukum, mengajukan gugatan, dan berperkara di pengadilan. Dalam konteks tindak pidana perbankan, ada beberapa dimensi yang perlu dipertimbangkan. Ini termasuk tindakan kejahatan individu terhadap bank, tindakan kejahatan bank terhadap bank lain, atau kejahatan bank terhadap individu. Bank bisa menjadi korban atau pelaku dalam konteks ini. Selain itu, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada batas wilayah suatu negara, dan bisa terjadi dalam waktu singkat atau berjangka panjang. Lingkup tindak pidana perbankan mencakup seluruh aspek kehidupan perbankan dan lembaga keuangan terkait, serta mencakup norma-norma perbankan yang tertulis maupun tidak tertulis, semuanya dengan sanksi pidana yang telah diatur.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"99 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan\",\"authors\":\"Agam Alusinsing Adilang, Meysita Arum Nugroho, Kiki Firmantoro\",\"doi\":\"10.37010/hmr.v2i1.38\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kehidupan perekonomian saat ini sangat terkait dengan sektor perbankan, yang berperan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia melalui operasi bank. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dikenal sebagai UU Perbankan, secara tegas mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalokasikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta berbagai bentuk lainnya, semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif dan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam studi ini. Bank merupakan suatu bentuk dari entitas korporasi yang memiliki status hukum yang setara dengan individu, terlepas dari struktur organisasinya. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai hukum, mengajukan gugatan, dan berperkara di pengadilan. Dalam konteks tindak pidana perbankan, ada beberapa dimensi yang perlu dipertimbangkan. Ini termasuk tindakan kejahatan individu terhadap bank, tindakan kejahatan bank terhadap bank lain, atau kejahatan bank terhadap individu. Bank bisa menjadi korban atau pelaku dalam konteks ini. Selain itu, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada batas wilayah suatu negara, dan bisa terjadi dalam waktu singkat atau berjangka panjang. Lingkup tindak pidana perbankan mencakup seluruh aspek kehidupan perbankan dan lembaga keuangan terkait, serta mencakup norma-norma perbankan yang tertulis maupun tidak tertulis, semuanya dengan sanksi pidana yang telah diatur.\",\"PeriodicalId\":516824,\"journal\":{\"name\":\"HUMANIORUM\",\"volume\":\"99 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUMANIORUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.38\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUMANIORUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan
Kehidupan perekonomian saat ini sangat terkait dengan sektor perbankan, yang berperan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia melalui operasi bank. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dikenal sebagai UU Perbankan, secara tegas mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalokasikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta berbagai bentuk lainnya, semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif dan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam studi ini. Bank merupakan suatu bentuk dari entitas korporasi yang memiliki status hukum yang setara dengan individu, terlepas dari struktur organisasinya. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai hukum, mengajukan gugatan, dan berperkara di pengadilan. Dalam konteks tindak pidana perbankan, ada beberapa dimensi yang perlu dipertimbangkan. Ini termasuk tindakan kejahatan individu terhadap bank, tindakan kejahatan bank terhadap bank lain, atau kejahatan bank terhadap individu. Bank bisa menjadi korban atau pelaku dalam konteks ini. Selain itu, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada batas wilayah suatu negara, dan bisa terjadi dalam waktu singkat atau berjangka panjang. Lingkup tindak pidana perbankan mencakup seluruh aspek kehidupan perbankan dan lembaga keuangan terkait, serta mencakup norma-norma perbankan yang tertulis maupun tidak tertulis, semuanya dengan sanksi pidana yang telah diatur.