{"title":"从法律确定性角度看腐败犯罪的归还责任对经济稳定的影响","authors":"Hoirul Rizal, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Urgensi dari Penelitian ini adalah melihat bagaimana pertanggungjwaban pembayaran uang pengganti atas tindak pidana korupsi khususnya dalam memengaruhi stabilitas ekonomi negara akibat kerugian keuangan yang timbul dilihat dari kepastian hukum. Metode penelitian skripsi ini bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran literatur hukum. Penelitian ini difokuskan pada analisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pertanggungjawaban uang pengganti dari tindak pidana korupsi dan mekanisme peradilan pidananya. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi kelemahan atau kekurangan dalam peraturan tersebut dan menilai sejauh mana kepastian hukum tercermin dalam mekanisme hukum yang digunakan dalam praktik peradilan pidana korupsi terkait pertanggungjawaban uang pengganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak diarahkan pada norma samar, khususnya Pasal 18 ayat 1 huruf (b) yang tidak ada besaran ganti kerugian melalui uang pengganti dan dinilai belum optimal dan kurang direncanakan dengan baik oleh para perancang undang-undang sehingga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi negara. Serta Mekanisme penegakan hukum melalui peradilan pidana terkait pertanggungjawaban uang pengganti yang memiliki dinamika didalamnya.","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"47 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN UANG PENGGANTI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA STABILITAS EKONOMI DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM\",\"authors\":\"Hoirul Rizal, Abshoril Fithry\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3122\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Urgensi dari Penelitian ini adalah melihat bagaimana pertanggungjwaban pembayaran uang pengganti atas tindak pidana korupsi khususnya dalam memengaruhi stabilitas ekonomi negara akibat kerugian keuangan yang timbul dilihat dari kepastian hukum. Metode penelitian skripsi ini bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran literatur hukum. Penelitian ini difokuskan pada analisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pertanggungjawaban uang pengganti dari tindak pidana korupsi dan mekanisme peradilan pidananya. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi kelemahan atau kekurangan dalam peraturan tersebut dan menilai sejauh mana kepastian hukum tercermin dalam mekanisme hukum yang digunakan dalam praktik peradilan pidana korupsi terkait pertanggungjawaban uang pengganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak diarahkan pada norma samar, khususnya Pasal 18 ayat 1 huruf (b) yang tidak ada besaran ganti kerugian melalui uang pengganti dan dinilai belum optimal dan kurang direncanakan dengan baik oleh para perancang undang-undang sehingga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi negara. Serta Mekanisme penegakan hukum melalui peradilan pidana terkait pertanggungjawaban uang pengganti yang memiliki dinamika didalamnya.\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"47 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3122\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTANGGUNGJAWABAN UANG PENGGANTI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA STABILITAS EKONOMI DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM
Urgensi dari Penelitian ini adalah melihat bagaimana pertanggungjwaban pembayaran uang pengganti atas tindak pidana korupsi khususnya dalam memengaruhi stabilitas ekonomi negara akibat kerugian keuangan yang timbul dilihat dari kepastian hukum. Metode penelitian skripsi ini bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran literatur hukum. Penelitian ini difokuskan pada analisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pertanggungjawaban uang pengganti dari tindak pidana korupsi dan mekanisme peradilan pidananya. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi kelemahan atau kekurangan dalam peraturan tersebut dan menilai sejauh mana kepastian hukum tercermin dalam mekanisme hukum yang digunakan dalam praktik peradilan pidana korupsi terkait pertanggungjawaban uang pengganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak diarahkan pada norma samar, khususnya Pasal 18 ayat 1 huruf (b) yang tidak ada besaran ganti kerugian melalui uang pengganti dan dinilai belum optimal dan kurang direncanakan dengan baik oleh para perancang undang-undang sehingga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi negara. Serta Mekanisme penegakan hukum melalui peradilan pidana terkait pertanggungjawaban uang pengganti yang memiliki dinamika didalamnya.