{"title":"国家电力公司(pt. pln)在有产权证的土地上种植电线杆的责任","authors":"Sofyan Ferdiansyah, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3139","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik telah menjadi isu penting dalam hukum properti dan ketenagalistrikan di Indonesia. PT. PLN sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik memiliki tanggung jawab terkait dengan penanaman tiang listrik, dan hal ini seringkali tidak diketahui oleh pemilik tanah bahwa: tanah mereka yang digunakan oleh PT. PLN seharusnya memperoleh kompensasi yang pantas dan wajar berdasarkan hak eksklusif yang dimiliki melalui sertifikat hak milik yang mereka miliki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. PLN dalam hal penanaman tiang listrik di tanah yang dimiliki oleh pihak lain, dan bagaimana pemberian kompensasi kepada pemilik tanah tersebut diatur dalam hukum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2018. Selain itu, sumber bahan hukum sekunder yang digunakan adalah jurnal artikel. Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dalam tiga tahap, yaitu deskriptif normatif, prestriptif, dan deduktif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab PT. PLN terkait dengan penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik serta regulasi pemberian kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penanganan konflik yang mungkin timbul dalam konteks ini.","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"67 11-12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN) DALAM PENANAMAN TIANG LISTRIK DI TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK\",\"authors\":\"Sofyan Ferdiansyah, Abshoril Fithry\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3139\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik telah menjadi isu penting dalam hukum properti dan ketenagalistrikan di Indonesia. PT. PLN sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik memiliki tanggung jawab terkait dengan penanaman tiang listrik, dan hal ini seringkali tidak diketahui oleh pemilik tanah bahwa: tanah mereka yang digunakan oleh PT. PLN seharusnya memperoleh kompensasi yang pantas dan wajar berdasarkan hak eksklusif yang dimiliki melalui sertifikat hak milik yang mereka miliki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. PLN dalam hal penanaman tiang listrik di tanah yang dimiliki oleh pihak lain, dan bagaimana pemberian kompensasi kepada pemilik tanah tersebut diatur dalam hukum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2018. Selain itu, sumber bahan hukum sekunder yang digunakan adalah jurnal artikel. Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dalam tiga tahap, yaitu deskriptif normatif, prestriptif, dan deduktif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab PT. PLN terkait dengan penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik serta regulasi pemberian kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penanganan konflik yang mungkin timbul dalam konteks ini.\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"67 11-12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3139\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3139","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN) DALAM PENANAMAN TIANG LISTRIK DI TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK
Penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik telah menjadi isu penting dalam hukum properti dan ketenagalistrikan di Indonesia. PT. PLN sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik memiliki tanggung jawab terkait dengan penanaman tiang listrik, dan hal ini seringkali tidak diketahui oleh pemilik tanah bahwa: tanah mereka yang digunakan oleh PT. PLN seharusnya memperoleh kompensasi yang pantas dan wajar berdasarkan hak eksklusif yang dimiliki melalui sertifikat hak milik yang mereka miliki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. PLN dalam hal penanaman tiang listrik di tanah yang dimiliki oleh pihak lain, dan bagaimana pemberian kompensasi kepada pemilik tanah tersebut diatur dalam hukum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2018. Selain itu, sumber bahan hukum sekunder yang digunakan adalah jurnal artikel. Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dalam tiga tahap, yaitu deskriptif normatif, prestriptif, dan deduktif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab PT. PLN terkait dengan penanaman tiang listrik di tanah bersertifikat hak milik serta regulasi pemberian kompensasi kepada pemilik tanah yang terdampak. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penanganan konflik yang mungkin timbul dalam konteks ini.