{"title":"损害计算机程序和数据的刑事诉讼分析(信息学法律制度保护案例研究)","authors":"Nurul Maghfirah, Abshoril Fithry","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah membawa pada pemikiran sosial, sikap dan gaya hidup, termasuk pada pola perilaku manusia, tidak terbatas pada penegakan hukum, hubungan budaya,ekonomi dan sosial. Kerahasiaan data pribadi penting karenahal tersebut berkaitan dengan harga diri dan kebebasan berekspresi.Sejauh ini, belum ada regulasi khusus untuk memerangi penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan persoalan hukum atas data pribadi oleh negara.Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kejahatan kasus pencurian data. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencurian pada data pribadi di internet dan apa saja faktor yang dapat menyebabkan tindak pidana kejahatan pencurian data pribadi di internet. Studi kasus ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana hukum berlaku terhadap pelanggaran terhadap program dan data komputer, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalammenegakkan hukum dalam kasus-kasus ini. Penelitian ini akan memberikan wawasan yang berguna tentang upaya perlindungan system hukum terhadap ancaman terhadap komputasi danteknologiinformasi. Artikel ini memakai metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengamati bahan pustaka seperti bahan hukum, seperti jurnal, konsep, skripsi, teori, prinsip,sertanorma hokum yangsaatini berlaku di Indonesia.","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"28 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KERUSAKAN PROGRAM DAN DATA KOMPUTER (Studi kasus perlindungan sistem hukum informatika)\",\"authors\":\"Nurul Maghfirah, Abshoril Fithry\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3137\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah membawa pada pemikiran sosial, sikap dan gaya hidup, termasuk pada pola perilaku manusia, tidak terbatas pada penegakan hukum, hubungan budaya,ekonomi dan sosial. Kerahasiaan data pribadi penting karenahal tersebut berkaitan dengan harga diri dan kebebasan berekspresi.Sejauh ini, belum ada regulasi khusus untuk memerangi penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan persoalan hukum atas data pribadi oleh negara.Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kejahatan kasus pencurian data. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencurian pada data pribadi di internet dan apa saja faktor yang dapat menyebabkan tindak pidana kejahatan pencurian data pribadi di internet. Studi kasus ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana hukum berlaku terhadap pelanggaran terhadap program dan data komputer, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalammenegakkan hukum dalam kasus-kasus ini. Penelitian ini akan memberikan wawasan yang berguna tentang upaya perlindungan system hukum terhadap ancaman terhadap komputasi danteknologiinformasi. Artikel ini memakai metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengamati bahan pustaka seperti bahan hukum, seperti jurnal, konsep, skripsi, teori, prinsip,sertanorma hokum yangsaatini berlaku di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"28 12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3137\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KERUSAKAN PROGRAM DAN DATA KOMPUTER (Studi kasus perlindungan sistem hukum informatika)
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah membawa pada pemikiran sosial, sikap dan gaya hidup, termasuk pada pola perilaku manusia, tidak terbatas pada penegakan hukum, hubungan budaya,ekonomi dan sosial. Kerahasiaan data pribadi penting karenahal tersebut berkaitan dengan harga diri dan kebebasan berekspresi.Sejauh ini, belum ada regulasi khusus untuk memerangi penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan persoalan hukum atas data pribadi oleh negara.Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kejahatan kasus pencurian data. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencurian pada data pribadi di internet dan apa saja faktor yang dapat menyebabkan tindak pidana kejahatan pencurian data pribadi di internet. Studi kasus ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana hukum berlaku terhadap pelanggaran terhadap program dan data komputer, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalammenegakkan hukum dalam kasus-kasus ini. Penelitian ini akan memberikan wawasan yang berguna tentang upaya perlindungan system hukum terhadap ancaman terhadap komputasi danteknologiinformasi. Artikel ini memakai metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengamati bahan pustaka seperti bahan hukum, seperti jurnal, konsep, skripsi, teori, prinsip,sertanorma hokum yangsaatini berlaku di Indonesia.