{"title":"对侵犯伊朗和巴拿马籍油轮在印度尼西亚和平通过权利的案件的执法情况","authors":"Dewi Syara Ramadhani, Aswita Aswita, M. Zainuddin","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3145","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse merupakan salah satu contoh pelanggaran hak lintas damai di perairan Indonesia. Pada tanggal 24 Januari 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat memimpin pengawasan di sekitar Pulau Pejantan mendapati kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan pemindahan muatan minyak mentah dari satu kapal ke kapal lainnya dalam kondisi berhenti di lautan, tepatnya di sekitar Pulau Pejantan, Kepulauan Riau. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pedoman kebebasan memasuki wilayah perairan yang aman dalam UNCLOS 1982 dan bagaimana hak-hak bagain kepolisian yang aman bagi kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Teknik penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan investigasi hukum dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pedoman hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diatur dalam Bagian II, Bagian 3 yang terdiri dari Pasal 17 – 32. Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penahanan terhadap kapal MT Freya dan MT Horse selama 1 tahun, namun hukuman tersebut tidak perlu dilakukan dengan memaksakan waktu penilaian selama 2 tahun","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"36 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM KASUS PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI KAPAL TANKER IRAN DAN PANAMA DI INDONESIA\",\"authors\":\"Dewi Syara Ramadhani, Aswita Aswita, M. Zainuddin\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3145\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kasus kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse merupakan salah satu contoh pelanggaran hak lintas damai di perairan Indonesia. Pada tanggal 24 Januari 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat memimpin pengawasan di sekitar Pulau Pejantan mendapati kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan pemindahan muatan minyak mentah dari satu kapal ke kapal lainnya dalam kondisi berhenti di lautan, tepatnya di sekitar Pulau Pejantan, Kepulauan Riau. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pedoman kebebasan memasuki wilayah perairan yang aman dalam UNCLOS 1982 dan bagaimana hak-hak bagain kepolisian yang aman bagi kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Teknik penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan investigasi hukum dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pedoman hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diatur dalam Bagian II, Bagian 3 yang terdiri dari Pasal 17 – 32. Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penahanan terhadap kapal MT Freya dan MT Horse selama 1 tahun, namun hukuman tersebut tidak perlu dilakukan dengan memaksakan waktu penilaian selama 2 tahun\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"36 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3145\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3145","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEGAKAN HUKUM KASUS PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI KAPAL TANKER IRAN DAN PANAMA DI INDONESIA
Kasus kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse merupakan salah satu contoh pelanggaran hak lintas damai di perairan Indonesia. Pada tanggal 24 Januari 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat memimpin pengawasan di sekitar Pulau Pejantan mendapati kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan pemindahan muatan minyak mentah dari satu kapal ke kapal lainnya dalam kondisi berhenti di lautan, tepatnya di sekitar Pulau Pejantan, Kepulauan Riau. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pedoman kebebasan memasuki wilayah perairan yang aman dalam UNCLOS 1982 dan bagaimana hak-hak bagain kepolisian yang aman bagi kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Teknik penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan investigasi hukum dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pedoman hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diatur dalam Bagian II, Bagian 3 yang terdiri dari Pasal 17 – 32. Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penahanan terhadap kapal MT Freya dan MT Horse selama 1 tahun, namun hukuman tersebut tidak perlu dilakukan dengan memaksakan waktu penilaian selama 2 tahun