Khalif Filardhi, Abintoro Prakoso, Moh. Zeinudin, Z. Zainuri
{"title":"公务员离婚许可程序的法律分析(关于公务员结婚和离婚的 1983 年第 10 号政府条例的研究)","authors":"Khalif Filardhi, Abintoro Prakoso, Moh. Zeinudin, Z. Zainuri","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3163","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hubungan perkawinan menciptakan timbulnya hak dan kewajiban antara suami dan isteri, baik hak dan kewajiban masing-masing maupun bersama dalam keluarga. Perkawinan menimbulkan peranan dan tanggung jawab suami dan isteri dalam keluarga. Pihak pria dan wanita tidak bisa menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan akibat-akibat yang timbul dari suatu perkawinan karena adanya persetujuan atau perjanjian (perkawinan) sejak semula ditentukan oleh hukum Pasal 6 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat 1 ialah perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Pada dasarnya perundang-undangan di Indonesia bidang keluarga, utamanya bersifat umum yang maksudnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun pada kenyatannya, terdapat Undang-Undang khusus seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di dalamnya Pejabat. Adanya pengkhususan ini, dikarenakan Pegawai Negeri dan Pejabat merupakan unsur aparatur negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, bertindak, dan taat pada peraturan yang berlaku termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"1 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS HUKUM PROSEDUR PERIZINAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL)\",\"authors\":\"Khalif Filardhi, Abintoro Prakoso, Moh. Zeinudin, Z. Zainuri\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3163\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hubungan perkawinan menciptakan timbulnya hak dan kewajiban antara suami dan isteri, baik hak dan kewajiban masing-masing maupun bersama dalam keluarga. Perkawinan menimbulkan peranan dan tanggung jawab suami dan isteri dalam keluarga. Pihak pria dan wanita tidak bisa menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan akibat-akibat yang timbul dari suatu perkawinan karena adanya persetujuan atau perjanjian (perkawinan) sejak semula ditentukan oleh hukum Pasal 6 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat 1 ialah perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Pada dasarnya perundang-undangan di Indonesia bidang keluarga, utamanya bersifat umum yang maksudnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun pada kenyatannya, terdapat Undang-Undang khusus seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di dalamnya Pejabat. Adanya pengkhususan ini, dikarenakan Pegawai Negeri dan Pejabat merupakan unsur aparatur negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, bertindak, dan taat pada peraturan yang berlaku termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"1 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3163\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3163","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS HUKUM PROSEDUR PERIZINAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Hubungan perkawinan menciptakan timbulnya hak dan kewajiban antara suami dan isteri, baik hak dan kewajiban masing-masing maupun bersama dalam keluarga. Perkawinan menimbulkan peranan dan tanggung jawab suami dan isteri dalam keluarga. Pihak pria dan wanita tidak bisa menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan akibat-akibat yang timbul dari suatu perkawinan karena adanya persetujuan atau perjanjian (perkawinan) sejak semula ditentukan oleh hukum Pasal 6 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat 1 ialah perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Pada dasarnya perundang-undangan di Indonesia bidang keluarga, utamanya bersifat umum yang maksudnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun pada kenyatannya, terdapat Undang-Undang khusus seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di dalamnya Pejabat. Adanya pengkhususan ini, dikarenakan Pegawai Negeri dan Pejabat merupakan unsur aparatur negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, bertindak, dan taat pada peraturan yang berlaku termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga