Siti Sunariyah, Herowati Poesoko, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Muhammad Khalid Ali
{"title":"1999 年第 31 号政府条例的效力,该条例涉及通过咨询对教养囚犯进行指导和引导,以努力减少累犯人数(对巴帕斯二班帕梅卡桑人的研究)。","authors":"Siti Sunariyah, Herowati Poesoko, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Muhammad Khalid Ali","doi":"10.24929/snapp.v2i1.3164","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"BAPAS bertanggung jawab mulai dari pendampingan, pembimbingan dan pengawasan agar klien mampu mengembangkan potensinya untuk hidaup dan menghidupi keluarganya ditengah-tengah masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 56 ayat (1) penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Oleh karena itu, penelitian berjenis empiris ini melihat bagaimana di BAPAS Kelas II Pamekasan melaksanakan manat Peraturn tersebut dan dihasilkan bahwa klien yang berada dibawah bimbingan dan pengawasan BAPAS ada dua macam, yaitu klien anak dan klien dewasa dimana dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan arahan kepada BAPAS melaksanakan tugasnya melalui upaya Pembimbingan (konseling) untuk mencegah banyaknya residivis. Narapidana yang telah mendapatkan program integrasi dan statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan bimbingan BAPAS kemudian dilakukan penerimaan dan pendaftaran. Ketentuan mengenai pendaftaran klien pemasyarakatan dijelaskan dalam pasal 40 Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan","PeriodicalId":516724,"journal":{"name":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","volume":"57 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIVITAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN MELALUI KONSELING DALAM UPAYA PENURUNAN ANGKA RESIDIVIS (STUDI BAPAS KELAS II PAMEKASAN)\",\"authors\":\"Siti Sunariyah, Herowati Poesoko, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Muhammad Khalid Ali\",\"doi\":\"10.24929/snapp.v2i1.3164\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"BAPAS bertanggung jawab mulai dari pendampingan, pembimbingan dan pengawasan agar klien mampu mengembangkan potensinya untuk hidaup dan menghidupi keluarganya ditengah-tengah masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 56 ayat (1) penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Oleh karena itu, penelitian berjenis empiris ini melihat bagaimana di BAPAS Kelas II Pamekasan melaksanakan manat Peraturn tersebut dan dihasilkan bahwa klien yang berada dibawah bimbingan dan pengawasan BAPAS ada dua macam, yaitu klien anak dan klien dewasa dimana dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan arahan kepada BAPAS melaksanakan tugasnya melalui upaya Pembimbingan (konseling) untuk mencegah banyaknya residivis. Narapidana yang telah mendapatkan program integrasi dan statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan bimbingan BAPAS kemudian dilakukan penerimaan dan pendaftaran. Ketentuan mengenai pendaftaran klien pemasyarakatan dijelaskan dalam pasal 40 Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan\",\"PeriodicalId\":516724,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"volume\":\"57 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3164\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3164","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIVITAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN MELALUI KONSELING DALAM UPAYA PENURUNAN ANGKA RESIDIVIS (STUDI BAPAS KELAS II PAMEKASAN)
BAPAS bertanggung jawab mulai dari pendampingan, pembimbingan dan pengawasan agar klien mampu mengembangkan potensinya untuk hidaup dan menghidupi keluarganya ditengah-tengah masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 56 ayat (1) penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Oleh karena itu, penelitian berjenis empiris ini melihat bagaimana di BAPAS Kelas II Pamekasan melaksanakan manat Peraturn tersebut dan dihasilkan bahwa klien yang berada dibawah bimbingan dan pengawasan BAPAS ada dua macam, yaitu klien anak dan klien dewasa dimana dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan arahan kepada BAPAS melaksanakan tugasnya melalui upaya Pembimbingan (konseling) untuk mencegah banyaknya residivis. Narapidana yang telah mendapatkan program integrasi dan statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan bimbingan BAPAS kemudian dilakukan penerimaan dan pendaftaran. Ketentuan mengenai pendaftaran klien pemasyarakatan dijelaskan dalam pasal 40 Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan