{"title":"伊斯兰法下的财产共享与立即适应","authors":"R. Hidayat, Mohammad Muhibbin, M. Afifullah","doi":"10.30996/dih.v0i0.6558","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe Malay Indigenous Community, Sanggau Regency, West Kalimantan Province, is one of the Islamic communities which in the settlement of legal relations relating to the property of a person who dies with family members who are left behind or have not died, still use customary law. There are several types of inheritance applied to the Malay community of Sanggau Regency, namely assets that are inherited from generation to generation both from the father and mother, assets obtained by husband and wife during their marriage, both produced jointly and by one party, and assets acquired by the husband and wife during their marriage. brought by husband and wife before marriage. This study aims to determine the distribution of inheritance according to Islamic Law and Malay Customs with a case study in Sungai Muntik Village, Kapuas District, Sanggau Regency, West Kalimantan Province. This type of research is normative legal research using normative case studies in the form of products of legal behavior. Data collection techniques were carried out through observation, interviews and documentation with predetermined informants, with data analysis techniques through data collection, data reduction, and drawing conclusions. The results of the research in the field show that the implementation of inheritance used is inheritance that is not based on fara'id science or Islamic law, the inheritance law that people use is based on customs or habits that occur in the community, because the majority of the Muntik River community are residents who still hold strong customary law or applicable custom. \nKeywords: malay custom; inheritance; islamic law \nAbstrak \nMasyarakat Adat Melayu Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, merupakan salah satu dari masyarakat Islam yang dalam penyelesaian hubungan hukum yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan maupun belum meninggal dunia, masih menggunakan hukum adat. Ada beberapa jenis harta warisan yang diterapkan pada masyarakat Melayu Kabupaten Sanggau yaitu harta yang diwariskan dari generasi kegenerasi baik dari pihak ayah maupun ibu, harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama dalam perkawinannya baik yang dihasilkan secara bersama maupun oleh salah satu pihak, dan harta yang dibawa oleh suami dan istri sebelum berumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta warisan menurut Hukum Islam dan Adat Melayu dengan studi kasus pada Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan para informan yang telah ditentukan, dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa pelaksanaan kewarisan yang digunakan adalah kewarisan yang tidak berdasarkan ilmu fara’id atau Hukum Islam, hukum waris yang masyarakat gunakan adalah berdasarkan adat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat tersebut, karena mayoritas masyarakat Sungai Muntik adalah penduduk yang masih memegang kental hukum adat atau kebiasaan yang berlaku. \nKata kunci: adat melayu; harta warisan; hukum islam","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Melayu (Studi Kasus Desa Sungai Muntik Sanggau)\",\"authors\":\"R. Hidayat, Mohammad Muhibbin, M. Afifullah\",\"doi\":\"10.30996/dih.v0i0.6558\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nThe Malay Indigenous Community, Sanggau Regency, West Kalimantan Province, is one of the Islamic communities which in the settlement of legal relations relating to the property of a person who dies with family members who are left behind or have not died, still use customary law. There are several types of inheritance applied to the Malay community of Sanggau Regency, namely assets that are inherited from generation to generation both from the father and mother, assets obtained by husband and wife during their marriage, both produced jointly and by one party, and assets acquired by the husband and wife during their marriage. brought by husband and wife before marriage. This study aims to determine the distribution of inheritance according to Islamic Law and Malay Customs with a case study in Sungai Muntik Village, Kapuas District, Sanggau Regency, West Kalimantan Province. This type of research is normative legal research using normative case studies in the form of products of legal behavior. Data collection techniques were carried out through observation, interviews and documentation with predetermined informants, with data analysis techniques through data collection, data reduction, and drawing conclusions. The results of the research in the field show that the implementation of inheritance used is inheritance that is not based on fara'id science or Islamic law, the inheritance law that people use is based on customs or habits that occur in the community, because the majority of the Muntik River community are residents who still hold strong customary law or applicable custom. \\nKeywords: malay custom; inheritance; islamic law \\nAbstrak \\nMasyarakat Adat Melayu Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, merupakan salah satu dari masyarakat Islam yang dalam penyelesaian hubungan hukum yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan maupun belum meninggal dunia, masih menggunakan hukum adat. Ada beberapa jenis harta warisan yang diterapkan pada masyarakat Melayu Kabupaten Sanggau yaitu harta yang diwariskan dari generasi kegenerasi baik dari pihak ayah maupun ibu, harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama dalam perkawinannya baik yang dihasilkan secara bersama maupun oleh salah satu pihak, dan harta yang dibawa oleh suami dan istri sebelum berumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta warisan menurut Hukum Islam dan Adat Melayu dengan studi kasus pada Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan para informan yang telah ditentukan, dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa pelaksanaan kewarisan yang digunakan adalah kewarisan yang tidak berdasarkan ilmu fara’id atau Hukum Islam, hukum waris yang masyarakat gunakan adalah berdasarkan adat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat tersebut, karena mayoritas masyarakat Sungai Muntik adalah penduduk yang masih memegang kental hukum adat atau kebiasaan yang berlaku. \\nKata kunci: adat melayu; harta warisan; hukum islam\",\"PeriodicalId\":52801,\"journal\":{\"name\":\"DiH\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"DiH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6558\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6558","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要西加里曼丹省桑高县马来土著社区是一个伊斯兰社区,在解决与死者及其遗留或未亡家庭成员的财产有关的法律关系时,仍然使用习惯法。有几种类型的遗产适用于桑高县的马来社区,即从父亲和母亲那里代代相传的资产,丈夫和妻子在婚姻期间获得的资产,无论是共同生产的还是由一方生产的,以及丈夫和妻子结婚期间获得的资产。婚前由丈夫和妻子带来的。本研究旨在通过对西加里曼丹省桑高县Kapuas区Sungai Muntik村的案例研究,确定根据伊斯兰法和马来习俗的遗产分配。这类研究是以法律行为产品的形式使用规范性案例研究的规范性法律研究。数据收集技术是通过观察、访谈和记录预先确定的线人进行的,数据分析技术是通过数据收集、数据简化和得出结论进行的。该领域的研究结果表明,所使用的遗产的实施是不基于法拉伊科学或伊斯兰法的遗产,人们使用的遗产法是基于社区中发生的习俗或习惯,因为蒙提克河社区的大多数居民仍然持有强大的习惯法或适用的习惯。您的电子邮件遗产伊斯兰法律Abstrak Adat Society Through the Kabupaten Sanggau West Kalimantan Province,是一个伊斯兰社会,在与离开或未离开世界的家庭成员一起死亡的人的财产相关的法律决议中,该社会仍在使用该法律。桑高县的父亲和母亲、配偶和配偶以及未成年的配偶都有一些遗产。本研究的目的是通过对西加里曼丹省Capuas Capuas Kabupaten市河村的案例研究,了解伊斯兰法和Adat Melayu规定的遗产分割。这种研究是一种规范性法律研究,将规范性案例研究作为法律行为的产物。数据收集技术是通过观察、采访和记录特定的线人来进行的,数据分析技术是通过数据收集、数据简化和得出结论来进行的。该领域的研究表明,所使用的遗产的执行不是基于法里德科学或伊斯兰法的遗产,公众使用的遗产法是基于该社会中发生的习俗或习惯,因为大多数市政居民仍然拥有发生的法律或习惯。关键词:浏览习惯遗产伊斯兰法
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Melayu (Studi Kasus Desa Sungai Muntik Sanggau)
Abstract
The Malay Indigenous Community, Sanggau Regency, West Kalimantan Province, is one of the Islamic communities which in the settlement of legal relations relating to the property of a person who dies with family members who are left behind or have not died, still use customary law. There are several types of inheritance applied to the Malay community of Sanggau Regency, namely assets that are inherited from generation to generation both from the father and mother, assets obtained by husband and wife during their marriage, both produced jointly and by one party, and assets acquired by the husband and wife during their marriage. brought by husband and wife before marriage. This study aims to determine the distribution of inheritance according to Islamic Law and Malay Customs with a case study in Sungai Muntik Village, Kapuas District, Sanggau Regency, West Kalimantan Province. This type of research is normative legal research using normative case studies in the form of products of legal behavior. Data collection techniques were carried out through observation, interviews and documentation with predetermined informants, with data analysis techniques through data collection, data reduction, and drawing conclusions. The results of the research in the field show that the implementation of inheritance used is inheritance that is not based on fara'id science or Islamic law, the inheritance law that people use is based on customs or habits that occur in the community, because the majority of the Muntik River community are residents who still hold strong customary law or applicable custom.
Keywords: malay custom; inheritance; islamic law
Abstrak
Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, merupakan salah satu dari masyarakat Islam yang dalam penyelesaian hubungan hukum yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan maupun belum meninggal dunia, masih menggunakan hukum adat. Ada beberapa jenis harta warisan yang diterapkan pada masyarakat Melayu Kabupaten Sanggau yaitu harta yang diwariskan dari generasi kegenerasi baik dari pihak ayah maupun ibu, harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama dalam perkawinannya baik yang dihasilkan secara bersama maupun oleh salah satu pihak, dan harta yang dibawa oleh suami dan istri sebelum berumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta warisan menurut Hukum Islam dan Adat Melayu dengan studi kasus pada Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan para informan yang telah ditentukan, dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa pelaksanaan kewarisan yang digunakan adalah kewarisan yang tidak berdasarkan ilmu fara’id atau Hukum Islam, hukum waris yang masyarakat gunakan adalah berdasarkan adat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat tersebut, karena mayoritas masyarakat Sungai Muntik adalah penduduk yang masih memegang kental hukum adat atau kebiasaan yang berlaku.
Kata kunci: adat melayu; harta warisan; hukum islam