根据第16/POJK.04/2021的POJK,特此对包达服务组织者的法律保护

DiH Pub Date : 2022-08-29 DOI:10.30996/dih.v0i0.6241
Herlina Waluyo, Irene Putri A.S.Sinaga, Fajar Sugianto
{"title":"根据第16/POJK.04/2021的POJK,特此对包达服务组织者的法律保护","authors":"Herlina Waluyo, Irene Putri A.S.Sinaga, Fajar Sugianto","doi":"10.30996/dih.v0i0.6241","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nSecurities crowdfunding is a financial service activity in the capital market sector. In the Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2021 concerning changes to Financial Services Authority Regulation No. 57/POJK.04/2020 concerning Securities Offering Through Information Technology-Based Crowdfunding Services (POJK Crowdfunding Securities) The Financial Services Authority (OJK) regulates the imposition of user losses on operators of securities crowdfunding. The formulation of the issues are, first, about the position of OJK in granting authority to operators of securities crowdfunding and second, the law protection that OJK should provide to operators of securities crowdfunding. Analysis of the data in this study is a qualitative analysis with the type of normative research using secondary data. The results of the study show that the authority of the OJK in supervising and regulating all financial service activities including the capital market is given attribution as special agencies through in Article 7 the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK Law/UU OJK). This is a form of government intervention as a welfare state. In addition, OJK has the authority to grant the permits and revoke the legitimacy of permits granted to the operators. Legitimacy should also be given to the issuers and securities to measure the eligibility and capacity of issuers to issue securities. Furthermore, as an effort to protect investors and prevent market failures. For example, the Financial Services Authority has granted a business license for a Securities Offering Operator through Information Technology-based Crowdfunding Services to PT. LBS Crowdfunding with Business License Decision Number KEP-22/D.04/2022 on March 18, 2022. The operator as the permit holder has the duties and responsibilities to provide, manage, and operate activities securities crowdfunding. In order to support the duties and responsibilities of the operators, OJK allows the operators to cooperate with third parties. As a consequence of cooperation with third parties, if the user suffers loss, the operator must be responsible for the user's loss under strict liability. To conclude, this is considered unfair considering that user losses can also be caused by the risk of the investment fund. In order to avoid the burden of compensation on the operators for errors/and or mistakes of other parties, legal protection measures are needed, both preventively and repressively. Suggestions are intended, first to OJK through legitimacy and on-site examination, and second to users, especially investors, to better understand risks before investing. \nKeywords: scurities crowdfunding; law protection; OJK \nAbstrak \nSecurities crowdfunding merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04.2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK Securities Crowdfunding). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai pembebanan atas kerugian pengguna terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum terhadap penyelenggara securities crowdfunding berdasarkan POJK. No. 16/POJK.04/2021 dan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan pemerintah terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Analisa data pada penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan jenis penelitian normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan OJK dalam mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan termasuk pasar modal diberikan secara atribusi sebagai special agencies sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21/2011). OJK berwenang untuk memberikan izin dan mencabut legitimasi yang diberikan izinkepada penyelenggara. Legitimasi seharusnya juga diberikan terhadap penerbit dan efek untuk mengukur kelayakan penerbit dalam menerbitkan efek. Sebagai contoh, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi kepada PT. LBS Urun Dana dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-22/D.04/2022 pada tanggal 18 Maret 2022. Hal ini sebagai upaya dalam melindungi pemodal serta mencegah terjadinya kegagalan pasar. Penyelenggara sebagai pelaksana izin memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan securities crowdfunding. Agar dapat mendukung tugas dan tanggung jawab penyelenggara, OJK memperkenankan penyelenggara untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun sebagai konsekuensi dari kerja sama dengan pihak ketiga, apabila pengguna mengalami kerugian maka penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian pengguna secara strict liability. Hal ini dinilai tidak adil mengingat kerugian pengguna juga dapat disebabkan oleh risiko dari investasi yang dilakukan. Agar menghindari pembebanan ganti rugi terhadap penyelenggara atas kesalahan/dan atau kelalaian pihak lain maka diperlukan upaya perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif. Saran ditujukan, pertama bagi OJK melalui kewenangan dan on-site examination. Kedua, bagi pengguna khususnya pemodal agar lebih memahami risiko sebelum melakukan investasi \nKata kunci: securities crowdfunding; perlindungan hukum; OJK","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Efek Berdasarkan POJK Nomor 16/POJK.04/2021\",\"authors\":\"Herlina Waluyo, Irene Putri A.S.Sinaga, Fajar Sugianto\",\"doi\":\"10.30996/dih.v0i0.6241\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nSecurities crowdfunding is a financial service activity in the capital market sector. In the Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2021 concerning changes to Financial Services Authority Regulation No. 57/POJK.04/2020 concerning Securities Offering Through Information Technology-Based Crowdfunding Services (POJK Crowdfunding Securities) The Financial Services Authority (OJK) regulates the imposition of user losses on operators of securities crowdfunding. The formulation of the issues are, first, about the position of OJK in granting authority to operators of securities crowdfunding and second, the law protection that OJK should provide to operators of securities crowdfunding. Analysis of the data in this study is a qualitative analysis with the type of normative research using secondary data. The results of the study show that the authority of the OJK in supervising and regulating all financial service activities including the capital market is given attribution as special agencies through in Article 7 the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK Law/UU OJK). This is a form of government intervention as a welfare state. In addition, OJK has the authority to grant the permits and revoke the legitimacy of permits granted to the operators. Legitimacy should also be given to the issuers and securities to measure the eligibility and capacity of issuers to issue securities. Furthermore, as an effort to protect investors and prevent market failures. For example, the Financial Services Authority has granted a business license for a Securities Offering Operator through Information Technology-based Crowdfunding Services to PT. LBS Crowdfunding with Business License Decision Number KEP-22/D.04/2022 on March 18, 2022. The operator as the permit holder has the duties and responsibilities to provide, manage, and operate activities securities crowdfunding. In order to support the duties and responsibilities of the operators, OJK allows the operators to cooperate with third parties. As a consequence of cooperation with third parties, if the user suffers loss, the operator must be responsible for the user's loss under strict liability. To conclude, this is considered unfair considering that user losses can also be caused by the risk of the investment fund. In order to avoid the burden of compensation on the operators for errors/and or mistakes of other parties, legal protection measures are needed, both preventively and repressively. Suggestions are intended, first to OJK through legitimacy and on-site examination, and second to users, especially investors, to better understand risks before investing. \\nKeywords: scurities crowdfunding; law protection; OJK \\nAbstrak \\nSecurities crowdfunding merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04.2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK Securities Crowdfunding). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai pembebanan atas kerugian pengguna terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum terhadap penyelenggara securities crowdfunding berdasarkan POJK. No. 16/POJK.04/2021 dan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan pemerintah terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Analisa data pada penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan jenis penelitian normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan OJK dalam mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan termasuk pasar modal diberikan secara atribusi sebagai special agencies sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21/2011). OJK berwenang untuk memberikan izin dan mencabut legitimasi yang diberikan izinkepada penyelenggara. Legitimasi seharusnya juga diberikan terhadap penerbit dan efek untuk mengukur kelayakan penerbit dalam menerbitkan efek. Sebagai contoh, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi kepada PT. LBS Urun Dana dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-22/D.04/2022 pada tanggal 18 Maret 2022. Hal ini sebagai upaya dalam melindungi pemodal serta mencegah terjadinya kegagalan pasar. Penyelenggara sebagai pelaksana izin memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan securities crowdfunding. Agar dapat mendukung tugas dan tanggung jawab penyelenggara, OJK memperkenankan penyelenggara untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun sebagai konsekuensi dari kerja sama dengan pihak ketiga, apabila pengguna mengalami kerugian maka penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian pengguna secara strict liability. Hal ini dinilai tidak adil mengingat kerugian pengguna juga dapat disebabkan oleh risiko dari investasi yang dilakukan. Agar menghindari pembebanan ganti rugi terhadap penyelenggara atas kesalahan/dan atau kelalaian pihak lain maka diperlukan upaya perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif. Saran ditujukan, pertama bagi OJK melalui kewenangan dan on-site examination. Kedua, bagi pengguna khususnya pemodal agar lebih memahami risiko sebelum melakukan investasi \\nKata kunci: securities crowdfunding; perlindungan hukum; OJK\",\"PeriodicalId\":52801,\"journal\":{\"name\":\"DiH\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"DiH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6241\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6241","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

证券众筹是资本市场领域的一种金融服务活动。在金融服务管理局规例第16/POJK号。4/2021关于金融服务管理局条例第57/POJK的变更。04/2020关于通过基于信息技术的众筹服务发行证券(POJK众筹证券)金融服务管理局(OJK)规定对证券众筹运营商的用户损失进行征收。问题的制定,一是关于证券众筹运营方在授予证券众筹运营方权力方面的地位,二是证券众筹运营方在法律上应该给予的保护。本研究的数据分析是一种定性分析,使用二手数据进行规范性研究。研究结果表明,OJK在监督和规范包括资本市场在内的所有金融服务活动方面的权威,通过2011年印度尼西亚共和国第21号关于金融服务管理局的法律(OJK法/UU OJK)第7条赋予了特殊机构的属性。这是福利国家政府干预的一种形式。此外,OJK有权颁发许可证和撤销颁发给运营商的许可证的合法性。还应赋予发行人和证券合法性,以衡量发行人发行证券的资格和能力。此外,作为保护投资者和防止市场失灵的努力。例如,金融服务管理局通过信息技术众筹服务向PT. LBS众筹公司颁发了营业执照,营业执照决定号为KEP-22/D。4/2022, 2022年3月18日。经营者作为许可证持有人,有义务提供、管理和经营证券众筹活动。为了支持运营商的义务和责任,OJK允许运营商与第三方合作。由于与第三方的合作,如果用户遭受损失,运营商必须对用户的损失承担严格责任。综上所述,考虑到用户损失也可能由投资基金的风险造成,这是不公平的。为了避免经营者因其他方的错误而承担赔偿责任,需要采取预防性和抑制性的法律保护措施。建议的目的,首先是通过合法性和现场审查OJK,其次是用户,特别是投资者,在投资前更好地了解风险。关键词:证券众筹;法律保护;证券众筹的发展趋势是证券众筹的发展趋势。Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04.202104/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK Securities众筹)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai penbanan atas kerugian pengguna terhadap penyelengara证券众筹。Rumusan masalah yang diangkat padpenelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum penyelenggara证券众筹berdasarkan POJK。16号/ POJK。04/2021 Dan bentuk perlindungan hukum Yang seharusnya diberikan pemerintah terhadap penyelenggara securities众筹。分析数据的分类、分类、定性、定性、归一化等。Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan OJK dalam mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan termasuk pasar modal diberikan secara atribusi sebagai特别机构sebagaimana tertuang dalam Pasal 7印度尼西亚Undang共和国2011年7月21日tanor Otoritas jasa keuangan (UU第21/2011号)。OJK berwenang untuk成员kan izin dan legabut, yang diberikan izinkepada penyelengara。legasi seharusnya juga diberikan terhadap penbit danefek untuk mengukur kelayakan penbit dalam menerbitkan efek。Sebagai contoh, Otoritas Jasa Keuangan telah成员,kan izin usaha Penyelenggara penawara Efek melalui Layanan Urun Dana基础技术信息技术有限公司,LBS Urun Dana dengan Nomor Keputusan izin usaha KEP-22/D4/2022帕达唐加尔18市场2022。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。penyelengara sebagai pelaksana izin memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan证券众筹。Agar dapat mendukung tugas dan tanggung jawab penyelenggara, OJK成员kenkenkan penyelenggara untuk melakukan kerja samama dengan pihak ketiga。Adapun sebagai konsekuensi dari kerja sama dengan pihak ketiga, apabila pengguna mengalami kerugian maka penyelengara wajib bertanggung jawab as kerugian pengguna secara严格责任。 这被认为是不公平的,因为消费者的损失也可能是由投资的风险造成的。为了避免对组织者对他人的错误/和或疏忽提出赔偿要求,必须采取预防和压制措施。该建议首先是通过授权和现场考察批准的OJK。其次,对于用户尤其金融家来说,在关键字投资之前,他们应该更了解风险:证券众验证;法律保护;OJK
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Efek Berdasarkan POJK Nomor 16/POJK.04/2021
Abstract Securities crowdfunding is a financial service activity in the capital market sector. In the Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2021 concerning changes to Financial Services Authority Regulation No. 57/POJK.04/2020 concerning Securities Offering Through Information Technology-Based Crowdfunding Services (POJK Crowdfunding Securities) The Financial Services Authority (OJK) regulates the imposition of user losses on operators of securities crowdfunding. The formulation of the issues are, first, about the position of OJK in granting authority to operators of securities crowdfunding and second, the law protection that OJK should provide to operators of securities crowdfunding. Analysis of the data in this study is a qualitative analysis with the type of normative research using secondary data. The results of the study show that the authority of the OJK in supervising and regulating all financial service activities including the capital market is given attribution as special agencies through in Article 7 the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK Law/UU OJK). This is a form of government intervention as a welfare state. In addition, OJK has the authority to grant the permits and revoke the legitimacy of permits granted to the operators. Legitimacy should also be given to the issuers and securities to measure the eligibility and capacity of issuers to issue securities. Furthermore, as an effort to protect investors and prevent market failures. For example, the Financial Services Authority has granted a business license for a Securities Offering Operator through Information Technology-based Crowdfunding Services to PT. LBS Crowdfunding with Business License Decision Number KEP-22/D.04/2022 on March 18, 2022. The operator as the permit holder has the duties and responsibilities to provide, manage, and operate activities securities crowdfunding. In order to support the duties and responsibilities of the operators, OJK allows the operators to cooperate with third parties. As a consequence of cooperation with third parties, if the user suffers loss, the operator must be responsible for the user's loss under strict liability. To conclude, this is considered unfair considering that user losses can also be caused by the risk of the investment fund. In order to avoid the burden of compensation on the operators for errors/and or mistakes of other parties, legal protection measures are needed, both preventively and repressively. Suggestions are intended, first to OJK through legitimacy and on-site examination, and second to users, especially investors, to better understand risks before investing. Keywords: scurities crowdfunding; law protection; OJK Abstrak Securities crowdfunding merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04.2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK Securities Crowdfunding). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai pembebanan atas kerugian pengguna terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum terhadap penyelenggara securities crowdfunding berdasarkan POJK. No. 16/POJK.04/2021 dan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan pemerintah terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Analisa data pada penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan jenis penelitian normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan OJK dalam mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan termasuk pasar modal diberikan secara atribusi sebagai special agencies sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21/2011). OJK berwenang untuk memberikan izin dan mencabut legitimasi yang diberikan izinkepada penyelenggara. Legitimasi seharusnya juga diberikan terhadap penerbit dan efek untuk mengukur kelayakan penerbit dalam menerbitkan efek. Sebagai contoh, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi kepada PT. LBS Urun Dana dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-22/D.04/2022 pada tanggal 18 Maret 2022. Hal ini sebagai upaya dalam melindungi pemodal serta mencegah terjadinya kegagalan pasar. Penyelenggara sebagai pelaksana izin memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan securities crowdfunding. Agar dapat mendukung tugas dan tanggung jawab penyelenggara, OJK memperkenankan penyelenggara untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun sebagai konsekuensi dari kerja sama dengan pihak ketiga, apabila pengguna mengalami kerugian maka penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian pengguna secara strict liability. Hal ini dinilai tidak adil mengingat kerugian pengguna juga dapat disebabkan oleh risiko dari investasi yang dilakukan. Agar menghindari pembebanan ganti rugi terhadap penyelenggara atas kesalahan/dan atau kelalaian pihak lain maka diperlukan upaya perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif. Saran ditujukan, pertama bagi OJK melalui kewenangan dan on-site examination. Kedua, bagi pengguna khususnya pemodal agar lebih memahami risiko sebelum melakukan investasi Kata kunci: securities crowdfunding; perlindungan hukum; OJK
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
DiH
DiH
自引率
0.00%
发文量
11
审稿时长
8 weeks
期刊最新文献
Perlindungan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Memperoleh Pelayanan Operasi Katarak di Rumah Sakit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi The The Urgency of Arrangement Regarding Immaterial Compensation in Civil Law in Indonesia Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Investasi Aset Kripto Di Indonesia Makna Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1