{"title":"PBB-P2税制裁的影响,以及班德尔区纳税人对合规纳税的认识","authors":"Ardika Awan Indralaksmana, Arni Surwanti, Alni Rahmawati","doi":"10.47153/afs22.3702022","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"penilitian ini adalah menganalisis pengaruh pemberian sanksi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Bantul. Permasalahan terkait PBB-P2 masih terdapatnya fenomena wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar pajak. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah Kuantitatif dengan jenis data primer. Metode pengambilan sampel menggunakan purpossive sampling. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 430 responden. Tempat dan waktu penelitian dilaksanakan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Waktu pelaksanaan di mulai bulan Januari 2022 sampai dengan selesai. Sanksi Pajak tidak berpengaruh dan signifikan terhadap variabel terikat Kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun butir pertanyaan memiliki nilai mean yang tinggi , namun pada nyatanya hadirnya sanksi pajak dianggap belum memberikan dampak kepada wajib pajak di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Bantul. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel terikat Kepatuhan Wajib Pajak. Butir pertanyaan pada variable ini memiliki nilai mean yang tinggi yang sebanding lurus dengan Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh Kesadaran Wajib Pajak. Penelitian terkait kepatuhan wajib pajak pernah dilakukan oleh Yohana Wigati Pada Universitas Sanata Dharma Yogyakarta tentang “Pengaruh kesadaran WP, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Trhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Namun isi dari permasalahan yang diteliti sangatlah berbeda, dimana Yohana Wigati menekankan pada pengaruh kesadaran wajib pajak sedangkan penulis menekankan pada pengaruh pemberian sanksi pajak. Perbedaan lainya terdapat pada objek penelitian, penulis menekankan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sedangkan Yohana Wigati tidak melakukan hal tersebut.","PeriodicalId":47285,"journal":{"name":"Abacus-A Journal of Accounting Finance and Business Studies","volume":"23 1","pages":""},"PeriodicalIF":2.5000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengaruh Pemberian Sanksi Pajak PBB-P2 dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Bantul\",\"authors\":\"Ardika Awan Indralaksmana, Arni Surwanti, Alni Rahmawati\",\"doi\":\"10.47153/afs22.3702022\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"penilitian ini adalah menganalisis pengaruh pemberian sanksi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Bantul. Permasalahan terkait PBB-P2 masih terdapatnya fenomena wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar pajak. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah Kuantitatif dengan jenis data primer. Metode pengambilan sampel menggunakan purpossive sampling. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 430 responden. Tempat dan waktu penelitian dilaksanakan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Waktu pelaksanaan di mulai bulan Januari 2022 sampai dengan selesai. Sanksi Pajak tidak berpengaruh dan signifikan terhadap variabel terikat Kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun butir pertanyaan memiliki nilai mean yang tinggi , namun pada nyatanya hadirnya sanksi pajak dianggap belum memberikan dampak kepada wajib pajak di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Bantul. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel terikat Kepatuhan Wajib Pajak. Butir pertanyaan pada variable ini memiliki nilai mean yang tinggi yang sebanding lurus dengan Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh Kesadaran Wajib Pajak. Penelitian terkait kepatuhan wajib pajak pernah dilakukan oleh Yohana Wigati Pada Universitas Sanata Dharma Yogyakarta tentang “Pengaruh kesadaran WP, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Trhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Namun isi dari permasalahan yang diteliti sangatlah berbeda, dimana Yohana Wigati menekankan pada pengaruh kesadaran wajib pajak sedangkan penulis menekankan pada pengaruh pemberian sanksi pajak. Perbedaan lainya terdapat pada objek penelitian, penulis menekankan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sedangkan Yohana Wigati tidak melakukan hal tersebut.\",\"PeriodicalId\":47285,\"journal\":{\"name\":\"Abacus-A Journal of Accounting Finance and Business Studies\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":2.5000,\"publicationDate\":\"2022-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Abacus-A Journal of Accounting Finance and Business Studies\",\"FirstCategoryId\":\"91\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47153/afs22.3702022\",\"RegionNum\":4,\"RegionCategory\":\"管理学\",\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q2\",\"JCRName\":\"BUSINESS, FINANCE\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Abacus-A Journal of Accounting Finance and Business Studies","FirstCategoryId":"91","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47153/afs22.3702022","RegionNum":4,"RegionCategory":"管理学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"BUSINESS, FINANCE","Score":null,"Total":0}
Pengaruh Pemberian Sanksi Pajak PBB-P2 dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Bantul
penilitian ini adalah menganalisis pengaruh pemberian sanksi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Bantul. Permasalahan terkait PBB-P2 masih terdapatnya fenomena wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar pajak. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah Kuantitatif dengan jenis data primer. Metode pengambilan sampel menggunakan purpossive sampling. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 430 responden. Tempat dan waktu penelitian dilaksanakan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Waktu pelaksanaan di mulai bulan Januari 2022 sampai dengan selesai. Sanksi Pajak tidak berpengaruh dan signifikan terhadap variabel terikat Kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun butir pertanyaan memiliki nilai mean yang tinggi , namun pada nyatanya hadirnya sanksi pajak dianggap belum memberikan dampak kepada wajib pajak di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Bantul. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap variabel terikat Kepatuhan Wajib Pajak. Butir pertanyaan pada variable ini memiliki nilai mean yang tinggi yang sebanding lurus dengan Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh Kesadaran Wajib Pajak. Penelitian terkait kepatuhan wajib pajak pernah dilakukan oleh Yohana Wigati Pada Universitas Sanata Dharma Yogyakarta tentang “Pengaruh kesadaran WP, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Trhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Namun isi dari permasalahan yang diteliti sangatlah berbeda, dimana Yohana Wigati menekankan pada pengaruh kesadaran wajib pajak sedangkan penulis menekankan pada pengaruh pemberian sanksi pajak. Perbedaan lainya terdapat pada objek penelitian, penulis menekankan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sedangkan Yohana Wigati tidak melakukan hal tersebut.
期刊介绍:
Since 1965 Abacus has consistently provided a vehicle for the expression of independent and critical thought on matters of current academic and professional interest in accounting, finance and business. The journal reports current research; critically evaluates current developments in theory and practice; analyses the effects of the regulatory framework of accounting, finance and business; and explores alternatives to, and explanations of, past and current practices.