{"title":"印度尼西亚政治机构的女性代表","authors":"B. Rajab","doi":"10.14203/JMB.V20I2.626","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jumlah perempuan yang menjadi anggota parlemen pusat dan daerah selalu tidak representatif sejak Republik Indonesia berdaulat. Bahkan dengan diberlakukannya sistem kuota untuk perempuan dalam undang-undang politik agar ketimpangan gender di parlemen bisa berkurang, tetap saja secara kuantitas anggota parlemen perempuan tidak proporsional dibandingkan dengan jumlah anggota parlemen laki-laki. Penyebabnya bukan karena melulu terletak pada faktor internal perempuan sendiri, tetapi ada pada lembaga dan proses politik yang cenderung masih menonjolkan ciri-ciri politik yang maskulin dan patriarkhis. Selama sistem kuota tidak mengandung sanksi tegas, hanya sekedar himbauan seperti yang tertera pada undang-undang Pemilu, jumlah perempuan di parlemen tidak akan dapat bertambah secara berarti. Meski demikian, sistem kuota masih menjadi persoalan, anggota parlemen perempuan yang jumlahnya sedikit itu perlu bekerja sama untuk menelorkan kebijaksanaan yang pro-perempuan dan rakyat kebanyakan, karena kinerja mereka akan memperoleh dukungan yang kian luas dari masyarakat atas pentingnya posisi perempuan di parlemen.","PeriodicalId":32703,"journal":{"name":"Jurnal Masyarakat dan Budaya","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"REPRESENTASI PEREMPUAN DALAM LEMBAGA POLITIK DI INDONESIA\",\"authors\":\"B. Rajab\",\"doi\":\"10.14203/JMB.V20I2.626\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jumlah perempuan yang menjadi anggota parlemen pusat dan daerah selalu tidak representatif sejak Republik Indonesia berdaulat. Bahkan dengan diberlakukannya sistem kuota untuk perempuan dalam undang-undang politik agar ketimpangan gender di parlemen bisa berkurang, tetap saja secara kuantitas anggota parlemen perempuan tidak proporsional dibandingkan dengan jumlah anggota parlemen laki-laki. Penyebabnya bukan karena melulu terletak pada faktor internal perempuan sendiri, tetapi ada pada lembaga dan proses politik yang cenderung masih menonjolkan ciri-ciri politik yang maskulin dan patriarkhis. Selama sistem kuota tidak mengandung sanksi tegas, hanya sekedar himbauan seperti yang tertera pada undang-undang Pemilu, jumlah perempuan di parlemen tidak akan dapat bertambah secara berarti. Meski demikian, sistem kuota masih menjadi persoalan, anggota parlemen perempuan yang jumlahnya sedikit itu perlu bekerja sama untuk menelorkan kebijaksanaan yang pro-perempuan dan rakyat kebanyakan, karena kinerja mereka akan memperoleh dukungan yang kian luas dari masyarakat atas pentingnya posisi perempuan di parlemen.\",\"PeriodicalId\":32703,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Masyarakat dan Budaya\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Masyarakat dan Budaya\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14203/JMB.V20I2.626\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Masyarakat dan Budaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14203/JMB.V20I2.626","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REPRESENTASI PEREMPUAN DALAM LEMBAGA POLITIK DI INDONESIA
Jumlah perempuan yang menjadi anggota parlemen pusat dan daerah selalu tidak representatif sejak Republik Indonesia berdaulat. Bahkan dengan diberlakukannya sistem kuota untuk perempuan dalam undang-undang politik agar ketimpangan gender di parlemen bisa berkurang, tetap saja secara kuantitas anggota parlemen perempuan tidak proporsional dibandingkan dengan jumlah anggota parlemen laki-laki. Penyebabnya bukan karena melulu terletak pada faktor internal perempuan sendiri, tetapi ada pada lembaga dan proses politik yang cenderung masih menonjolkan ciri-ciri politik yang maskulin dan patriarkhis. Selama sistem kuota tidak mengandung sanksi tegas, hanya sekedar himbauan seperti yang tertera pada undang-undang Pemilu, jumlah perempuan di parlemen tidak akan dapat bertambah secara berarti. Meski demikian, sistem kuota masih menjadi persoalan, anggota parlemen perempuan yang jumlahnya sedikit itu perlu bekerja sama untuk menelorkan kebijaksanaan yang pro-perempuan dan rakyat kebanyakan, karena kinerja mereka akan memperoleh dukungan yang kian luas dari masyarakat atas pentingnya posisi perempuan di parlemen.