{"title":"少数民族社会困境:在东努萨的巴约案例研究","authors":"Abu Bakar, Nila Sastrawati","doi":"10.14203/jmb.v23i2.1306","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mendiskusikan masalah kewargaan kelompok minoritas suku Bajo di Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun pertanyaan umum dalam penelitian ini adalah bagaimana suku Bajo memaknai kewargaan mereka dalam bingkai ke Indonesiaan?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka digunakan konsep kewargaan (citizenship) sebagai alat analisis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan desain penelitian studi kasus (case study). Penelitian ini berkesimpulan bahwa orang-orang Bajo sebagai kelompok minoritas di Nusa Tenggara Timur mendapati dirinya dalam kondisi dilematis. Di satu sisi, negara menganggap orang-orang Bajo di Pulau Kera sebagai penduduk liar yang tidak berhak mendapatkan status kewargaan, karena itu mereka tidak mendapatkan hak-haknya terutama berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun di sisi yang lain, orang-orang Bajo tetap dilibatkan dalam proses elektoral untuk menentukan wakil-wakil rakyat. Pada kondisi ini, orang Bajo merasa bahwa status kewargaan mereka hanya diberikan sepanjang berhubungan dengan kepentingan negara dan kembali dilupakan ketika negara tidak lagi berkepentingan.","PeriodicalId":32703,"journal":{"name":"Jurnal Masyarakat dan Budaya","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dilema Kewargaan Kelompok Minoritas: Studi Kasus Suku Bajo di Nusa Tenggara Timur\",\"authors\":\"Abu Bakar, Nila Sastrawati\",\"doi\":\"10.14203/jmb.v23i2.1306\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini mendiskusikan masalah kewargaan kelompok minoritas suku Bajo di Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun pertanyaan umum dalam penelitian ini adalah bagaimana suku Bajo memaknai kewargaan mereka dalam bingkai ke Indonesiaan?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka digunakan konsep kewargaan (citizenship) sebagai alat analisis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan desain penelitian studi kasus (case study). Penelitian ini berkesimpulan bahwa orang-orang Bajo sebagai kelompok minoritas di Nusa Tenggara Timur mendapati dirinya dalam kondisi dilematis. Di satu sisi, negara menganggap orang-orang Bajo di Pulau Kera sebagai penduduk liar yang tidak berhak mendapatkan status kewargaan, karena itu mereka tidak mendapatkan hak-haknya terutama berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun di sisi yang lain, orang-orang Bajo tetap dilibatkan dalam proses elektoral untuk menentukan wakil-wakil rakyat. Pada kondisi ini, orang Bajo merasa bahwa status kewargaan mereka hanya diberikan sepanjang berhubungan dengan kepentingan negara dan kembali dilupakan ketika negara tidak lagi berkepentingan.\",\"PeriodicalId\":32703,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Masyarakat dan Budaya\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Masyarakat dan Budaya\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14203/jmb.v23i2.1306\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Masyarakat dan Budaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14203/jmb.v23i2.1306","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dilema Kewargaan Kelompok Minoritas: Studi Kasus Suku Bajo di Nusa Tenggara Timur
Tulisan ini mendiskusikan masalah kewargaan kelompok minoritas suku Bajo di Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun pertanyaan umum dalam penelitian ini adalah bagaimana suku Bajo memaknai kewargaan mereka dalam bingkai ke Indonesiaan?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka digunakan konsep kewargaan (citizenship) sebagai alat analisis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan desain penelitian studi kasus (case study). Penelitian ini berkesimpulan bahwa orang-orang Bajo sebagai kelompok minoritas di Nusa Tenggara Timur mendapati dirinya dalam kondisi dilematis. Di satu sisi, negara menganggap orang-orang Bajo di Pulau Kera sebagai penduduk liar yang tidak berhak mendapatkan status kewargaan, karena itu mereka tidak mendapatkan hak-haknya terutama berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun di sisi yang lain, orang-orang Bajo tetap dilibatkan dalam proses elektoral untuk menentukan wakil-wakil rakyat. Pada kondisi ini, orang Bajo merasa bahwa status kewargaan mereka hanya diberikan sepanjang berhubungan dengan kepentingan negara dan kembali dilupakan ketika negara tidak lagi berkepentingan.