Zainatul Ilmiyah -, Mega Ayu Ningtyas, Elva Imeldatur Rohmah
{"title":"Menimbang Kegentingan Memaksa sebagai Syarat Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)","authors":"Zainatul Ilmiyah -, Mega Ayu Ningtyas, Elva Imeldatur Rohmah","doi":"10.15642/mal.v2i6.120","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Government Regulation in place of Law as a legal product of the president whose authority is given attributively by the constitution should only be issued in circumstances of compelling urgency. However, there is still a debate about the meaning of the urgency of coercion. Based on the results of normative juridical research with a statutory, historical and conceptual approach in this study, it has been found that PERPPU can be said to be 'staatsnoodrecht' or subjective emergency law, which is the prerogative of the president. So that there are no benchmarks or limits regarding the requirements for determining matters of forcing urgency because PERPPU is a legal product that aims to fill legal voids in abnormal situations. The PERPPU is only valid temporarily for approximately one year until the next session of the DPR. This process serves as a checks and balances mechanism by the legislative power to neutralize it again by approving or rejecting the existence of PERPPU in the next session to be ratified into law. From the results of this study, the authors suggest that in making PERPPU, the president should look at Article 22 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and pay attention to signs of other laws and regulations in the same field. In ratifying PERPPU into law, the DPR should also pay attention to the content that must be contained in the law.\nKeywords: PERPPU, urgency, emergency law\nAbstrak: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai produk hukum presiden yang kewenangannya diberikan secara atributif oleh konstitusi seharusnya diterbitkan hanya pada keadaan hal ihwal kegentingan memaksa. Namun masih menjadi perdebatan tentang pemaknaan mengenai hal ihwal kegentingan memaksa. Berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan, historis dan konsepsional dalam penelitian ini telah ditemukan bahwa PERPPU dapat dikatakan sebagai ‘staatsnoodrecht’ atau hukum darurat subyektif yang menjadi kewenangan prerogatif presiden. Sehingga tidak ada tolak ukur atau batasan mengenai persyaratan penetapan hal ihwal kegentingan memaksa. Hal ini karena PERPPU merupakan sebuah produk hukum yang bertujuan mengisi kekosongan hukum dalam situasi yang tidak nomal. Sehingga PERPPU hanya berlaku temporer dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun hingga masa sidang DPR berikutnya. Proses ini sebagai mekanisme check and balances oleh kekuasaan legislatif untuk menentralisir kembali dengan menyetujui atau menolak keberadaan PERPPU dalam sidang berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Dari hasil penelitian tersebut penulis memberikan saran bahwa dalam pembuatan PERPPU, presiden hendaknya tidak hanya melihat Pasal 22 UUD NRI 1945 saja, tetapi juga memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan lain yang sebidang. Dalam hal proses pengesahan PERPPU menjadi Undang-Undang, DPR hendaknya juga memperhatikan materi muatan yang harus ada dalam sebuah undang-undang.\nKata Kunci: PERPPU, kegentingan, hukum darurat","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.120","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: Government Regulation in place of Law as a legal product of the president whose authority is given attributively by the constitution should only be issued in circumstances of compelling urgency. However, there is still a debate about the meaning of the urgency of coercion. Based on the results of normative juridical research with a statutory, historical and conceptual approach in this study, it has been found that PERPPU can be said to be 'staatsnoodrecht' or subjective emergency law, which is the prerogative of the president. So that there are no benchmarks or limits regarding the requirements for determining matters of forcing urgency because PERPPU is a legal product that aims to fill legal voids in abnormal situations. The PERPPU is only valid temporarily for approximately one year until the next session of the DPR. This process serves as a checks and balances mechanism by the legislative power to neutralize it again by approving or rejecting the existence of PERPPU in the next session to be ratified into law. From the results of this study, the authors suggest that in making PERPPU, the president should look at Article 22 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and pay attention to signs of other laws and regulations in the same field. In ratifying PERPPU into law, the DPR should also pay attention to the content that must be contained in the law.
Keywords: PERPPU, urgency, emergency law
Abstrak: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai produk hukum presiden yang kewenangannya diberikan secara atributif oleh konstitusi seharusnya diterbitkan hanya pada keadaan hal ihwal kegentingan memaksa. Namun masih menjadi perdebatan tentang pemaknaan mengenai hal ihwal kegentingan memaksa. Berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan, historis dan konsepsional dalam penelitian ini telah ditemukan bahwa PERPPU dapat dikatakan sebagai ‘staatsnoodrecht’ atau hukum darurat subyektif yang menjadi kewenangan prerogatif presiden. Sehingga tidak ada tolak ukur atau batasan mengenai persyaratan penetapan hal ihwal kegentingan memaksa. Hal ini karena PERPPU merupakan sebuah produk hukum yang bertujuan mengisi kekosongan hukum dalam situasi yang tidak nomal. Sehingga PERPPU hanya berlaku temporer dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun hingga masa sidang DPR berikutnya. Proses ini sebagai mekanisme check and balances oleh kekuasaan legislatif untuk menentralisir kembali dengan menyetujui atau menolak keberadaan PERPPU dalam sidang berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Dari hasil penelitian tersebut penulis memberikan saran bahwa dalam pembuatan PERPPU, presiden hendaknya tidak hanya melihat Pasal 22 UUD NRI 1945 saja, tetapi juga memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan lain yang sebidang. Dalam hal proses pengesahan PERPPU menjadi Undang-Undang, DPR hendaknya juga memperhatikan materi muatan yang harus ada dalam sebuah undang-undang.
Kata Kunci: PERPPU, kegentingan, hukum darurat
摘要:代替法律的政府规制是宪法赋予总统权力的法律产物,只有在紧急情况下才能出台。然而,关于强制紧迫性的意义仍然存在争议。根据本研究中以法定、历史和概念方法进行的规范性司法研究结果,发现PERPPU可以说是“国家权力”或主观紧急状态法,这是总统的特权。因此,对于确定强制紧急事项的要求没有基准或限制,因为PERPPU是一种法律产品,旨在填补非正常情况下的法律空白。该制度的临时有效期仅为一年左右,直至人民代表大会下届会议为止。这一过程是立法权力的一种制衡机制,以便在下届会议上通过批准或拒绝ppu的存在而使其再次失效。根据本研究的结果,作者建议总统在制定PERPPU时应参考1945年印度尼西亚共和国宪法第22条,并注意其他法律法规在同一领域的迹象。人民代表大会在批准《人民权利公约》成为法律时,还应注意法律必须包含的内容。关键词:PERPPU、紧迫性、紧急lawAbstrak: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai produk hukum主席杨kewenangannya diberikan secara atributif oleh pokalchuk konstitusi seharusnya diterbitkan hanya篇keadaan哈尔ihwal kegentingan memaksa。Namun masih menjadi perdebatan tentang pemaknaan mengenai halal kegentingan和memaksa。perdassarkan hasil penelitian yuridan normatiatif dengan pendekatan Perundang-Undangan, perdundang - undangan, perdundang, perdundang, perdundang, perdundang, perdundang, perdundang, perdundang, perdundang, perdundang, perdppu, dapat dikatakan sebagai ' staatnodrecht ' atau hukum darurat subyekif yang menjadi kewenangan,特权总统。在此基础上,提出了一种新的研究方法,即建立一种新的研究方法。我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。北京,PERPPU, hanya berlaku, temporer, dalam, janka, waktu, kurang, lebih, satu, tahun, hinga, masa, sidang, DPR, berikutnya。我的意思是,我的权力制衡,我的立法,我的行政,我的行政,我的行政,我的行政,我的行政,我的行政,我的行政,我的行政,我的行政。达里哈西尔·潘尼蒂安·潘尼蒂安,总统亨达尔·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安·潘尼蒂安Dalam hal提出pengesahan PERPPU menjadi Undang-Undang, DPR hendaknya juga成员perhatikan materi muatan yang harus ada Dalam sebuah Undang-Undang。Kata Kunci: PERPPU, kegentingan, hukum darurat