{"title":"Tindak Pidana Human Trafficking Perspektif Hukum Pidana Islam","authors":"Syahdila Nur Rahmawati","doi":"10.15642/mal.v4i3.246","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini disusun untuk membahas mengenai tindak pidana perdagangan orang atau lazim dengan TPPO. Human trafficking ini masuk dalam kategori hukum pidana khusus,yang di Indonesia diatur dalam UU No.21 Tahun 2007. Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang segala perbuatan diatur oleh hukum dan menjujung juga adanya hak asasi manusia. HAM tersebut harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu terdapat pengaturan sanksi mengenai TPPO menurut hukum positif yang ada di Indonesia dan pengaturan sanksi mengenai TPPO menurut hukum pidana islam. Sehingga artikel ini memiliki tujuan yaitu untuk menganalisis bagaimana kedua hukum tersebut mengatur mengenai TPPO ini. Artikel ini pula disusun berdasarkan studi pustaka, dimana penulis melakukan pendekatan dengan berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal hukum. Dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan TPPO. Dalam hukum positif sendiri, TPPO diatur dengan melihat UU No. 21 Tahun 2007 juga dalam KUHP. Sedangkan dalam hukum pidana islam sendiri, TPPO ini sebenarnya sudah dilakuka sejak zaman jahiliyah namun merujuknya pada perbudakan. Dalam hukum pidana islam sendiri TPPO masuk dalam kategori jarimah ta’zir.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"248 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v4i3.246","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini disusun untuk membahas mengenai tindak pidana perdagangan orang atau lazim dengan TPPO. Human trafficking ini masuk dalam kategori hukum pidana khusus,yang di Indonesia diatur dalam UU No.21 Tahun 2007. Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang segala perbuatan diatur oleh hukum dan menjujung juga adanya hak asasi manusia. HAM tersebut harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu terdapat pengaturan sanksi mengenai TPPO menurut hukum positif yang ada di Indonesia dan pengaturan sanksi mengenai TPPO menurut hukum pidana islam. Sehingga artikel ini memiliki tujuan yaitu untuk menganalisis bagaimana kedua hukum tersebut mengatur mengenai TPPO ini. Artikel ini pula disusun berdasarkan studi pustaka, dimana penulis melakukan pendekatan dengan berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal hukum. Dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan TPPO. Dalam hukum positif sendiri, TPPO diatur dengan melihat UU No. 21 Tahun 2007 juga dalam KUHP. Sedangkan dalam hukum pidana islam sendiri, TPPO ini sebenarnya sudah dilakuka sejak zaman jahiliyah namun merujuknya pada perbudakan. Dalam hukum pidana islam sendiri TPPO masuk dalam kategori jarimah ta’zir.