{"title":"Perempuan Sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak di Lingkungan Keluarga","authors":"Elva Imeldatur Rohmah","doi":"10.15642/mal.v4i3.242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menjamur di tengah-tengah masyarakat. Kasus ini terjadi di lingkungan sekolah hingga keluarga dengan latar belakang serta bentuk kekerasan yang beragam. Tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dipisahkan dari posisi rentan perempuan dan anak perempuan. Dalam hierarki dehumanisasi, anak perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan, dari etnis minoritas, serta cacat, berada pada posisi terendah. Mereka mengalami penindasan berlapis. Meskipun tidak mutlak bahwa hanya mereka yang dapat mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan peristiwa tragis yang menyasar eksistensi seseorang dan meninggalkan trauma mendalam sehingga membutuhkan penanganan khusus. Kekerasan seksual ini mengakibatkan dampak secara fisik dan psikis seperti gangguan pola makan, hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, mimpi buruk, munculnya rasa malu dan bersalah, krisis kepercayaan, disosiasi, depresi, pengulangan memori, hypoactive sexual desire disorder, hingga menjadi pelaku di kemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif studi fenomenologi dengan tujuan mempelajari peran perempuan dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa perempuan yang memiliki peran penting dalam keluarga mampu menjadi pioneer dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. Sebagai seorang ibu, perempuan dapat menjalin komunikasi informasi edukasi secara intens terhadap anak, memberikan pendidikan agama lebih mendalam, melakukan pengawasan secara aktif, memberikan pendidikan seksual sesuai usia, mendorong anak untuk berani melawan kejahatan, menjadi konselor terhadap masalah anak, serta memberikan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"138 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v4i3.242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menjamur di tengah-tengah masyarakat. Kasus ini terjadi di lingkungan sekolah hingga keluarga dengan latar belakang serta bentuk kekerasan yang beragam. Tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dipisahkan dari posisi rentan perempuan dan anak perempuan. Dalam hierarki dehumanisasi, anak perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan, dari etnis minoritas, serta cacat, berada pada posisi terendah. Mereka mengalami penindasan berlapis. Meskipun tidak mutlak bahwa hanya mereka yang dapat mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan peristiwa tragis yang menyasar eksistensi seseorang dan meninggalkan trauma mendalam sehingga membutuhkan penanganan khusus. Kekerasan seksual ini mengakibatkan dampak secara fisik dan psikis seperti gangguan pola makan, hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, mimpi buruk, munculnya rasa malu dan bersalah, krisis kepercayaan, disosiasi, depresi, pengulangan memori, hypoactive sexual desire disorder, hingga menjadi pelaku di kemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif studi fenomenologi dengan tujuan mempelajari peran perempuan dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa perempuan yang memiliki peran penting dalam keluarga mampu menjadi pioneer dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. Sebagai seorang ibu, perempuan dapat menjalin komunikasi informasi edukasi secara intens terhadap anak, memberikan pendidikan agama lebih mendalam, melakukan pengawasan secara aktif, memberikan pendidikan seksual sesuai usia, mendorong anak untuk berani melawan kejahatan, menjadi konselor terhadap masalah anak, serta memberikan pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.