Ainun Najib, Mohammad Aqil Al-Huda, Jundullah Faqihuddin Ramadhan
{"title":"Implementasi Kaidah Fikih Dharar terhadap Ajaran Dualistis dalam Tindak Pidana Pencurian Ringan","authors":"Ainun Najib, Mohammad Aqil Al-Huda, Jundullah Faqihuddin Ramadhan","doi":"10.15642/mal.v4i3.253","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pencurian merupakan tindak pidana purba yang sudah ada sejak zaman dahulu. Sampai pada zaman modern ini pencurian masih banyak dilakukan yang salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup maka sering nominal curiannya hanya sedikit dan masuk kategori pencurian ringan. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan apakah ajaran dualistis dapat diterapkan pada tindak pidana pencurian ringan dalam putusan nomor 43/Pid.C/2020/Pn Prp, dan untuk menjawab bagaimana ajaran dualistis dalam kacamata kaidah Fiqhiyyah dharar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua model pendekatan yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, ajaran dualistis bisa dan harus diterapkan dalam putusan nomor 43/Pid.C/2020/Pn Prp, Hakim harus mempertahankan segala aspek, meliputi kondisi psikis pelaku, keadaan ekonomi pelaku, dan tujuan pelaku. Kedua, hukum Islam sudah lebih dahulu meneapkan ajaran dualistis, kaidah fiqhiyyah dharar merupakan dasar kerangka berpikir dalam hukum Islam dalam membebasakan seseorang dari pertanggungjawan pidana. Kaidah fiqhiyyah dharar merupakan representasi dari ajaran dualistis dalam hukum positif.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v4i3.253","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pencurian merupakan tindak pidana purba yang sudah ada sejak zaman dahulu. Sampai pada zaman modern ini pencurian masih banyak dilakukan yang salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup maka sering nominal curiannya hanya sedikit dan masuk kategori pencurian ringan. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan apakah ajaran dualistis dapat diterapkan pada tindak pidana pencurian ringan dalam putusan nomor 43/Pid.C/2020/Pn Prp, dan untuk menjawab bagaimana ajaran dualistis dalam kacamata kaidah Fiqhiyyah dharar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua model pendekatan yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, ajaran dualistis bisa dan harus diterapkan dalam putusan nomor 43/Pid.C/2020/Pn Prp, Hakim harus mempertahankan segala aspek, meliputi kondisi psikis pelaku, keadaan ekonomi pelaku, dan tujuan pelaku. Kedua, hukum Islam sudah lebih dahulu meneapkan ajaran dualistis, kaidah fiqhiyyah dharar merupakan dasar kerangka berpikir dalam hukum Islam dalam membebasakan seseorang dari pertanggungjawan pidana. Kaidah fiqhiyyah dharar merupakan representasi dari ajaran dualistis dalam hukum positif.