{"title":"ANALISIS PENGGUNAAN RUDAL X-22 DALAM PERANG RUSIA- UKRAINA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL","authors":"Muhammad Michael Kahfi, Arlina Permanasari","doi":"10.25105/teraslrev.v4i1.15165","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam konflik Rusia-Ukraina, dua peluru kendali jarak jauh X-22 yang ditembakkan oleh pasukan Rusia dari pesawat pembom Tu-22M3 yang terbang dari lapangan terbang Shaykovka di wilayah Rusia dari Kaluga dan menghancurkan pusat perbelanjaan di kota Kremenchuk, Ukraina Tengah pada Senin, 27 Juni 2022. Insiden tersebut menewaskan sedikitnya 13 orang dan melukai 50 orang penduduk setempat. Tulisan ini membahas tenang legalitas penggunaan alat dan cara berperang dalam koridor prinsip-prinsip dasar penggunaan alat dan cara berperang dalam hukum humaniter internasional. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan analisis isi secara kualitatif. Analisis dilakukan berdasarkan beberapa instrumen hukum humaniter yakni Pasal 22-23 Hague Regulations 1907, Pasal 35 dan Bagian II – IV dari Protokol Tambahan I 1977. Disimpulkan bahwa rudal X-22 sendiri merupakan senjata yang konvensional dan dapat digunakan dalam berperang karena tidak termasuk dalam klasifikasi senjata nubika, namun penggunaannya tetap harus mematuhi prinsip dasar penggunaan alat dan cara berperang serta prinsip pembedaan dan prinsip-prinsip hukum humaniter lainnya.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v4i1.15165","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam konflik Rusia-Ukraina, dua peluru kendali jarak jauh X-22 yang ditembakkan oleh pasukan Rusia dari pesawat pembom Tu-22M3 yang terbang dari lapangan terbang Shaykovka di wilayah Rusia dari Kaluga dan menghancurkan pusat perbelanjaan di kota Kremenchuk, Ukraina Tengah pada Senin, 27 Juni 2022. Insiden tersebut menewaskan sedikitnya 13 orang dan melukai 50 orang penduduk setempat. Tulisan ini membahas tenang legalitas penggunaan alat dan cara berperang dalam koridor prinsip-prinsip dasar penggunaan alat dan cara berperang dalam hukum humaniter internasional. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan analisis isi secara kualitatif. Analisis dilakukan berdasarkan beberapa instrumen hukum humaniter yakni Pasal 22-23 Hague Regulations 1907, Pasal 35 dan Bagian II – IV dari Protokol Tambahan I 1977. Disimpulkan bahwa rudal X-22 sendiri merupakan senjata yang konvensional dan dapat digunakan dalam berperang karena tidak termasuk dalam klasifikasi senjata nubika, namun penggunaannya tetap harus mematuhi prinsip dasar penggunaan alat dan cara berperang serta prinsip pembedaan dan prinsip-prinsip hukum humaniter lainnya.