{"title":"ANALISIS PERJANJIAN CLOUD TERHADAP POTENSI PERANG SIBER DARI PERSPEKTIF ASAS KEPENTINGAN MILITER","authors":"Alessandro Praputranto, Jun Justinar","doi":"10.25105/teraslrev.v4i1.15052","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Program perjanjian antara negara yang dijuluki cloud act ini diikuti oleh Negara Paman Sam(Amerika Serikat) bersama dengan Irlandia Utara dan Inggris. Perjanjian ini mengatur mengenaikewajiban negara anggota perjanjian multilateral ini untuk mematuhi kewajiban mereka untukmenyimpan, mencadangkan, atau mengungkapkan data elektronik yang mereka miliki terlepasdari di mana informasi itu berada. Dari disini terlihat bahwa akan adanya “penggabungan datadata negara anggota dalam sebuah server yang dikenal dengan nama cloud computing system.”Nantinya data-data dari negara anggota ini akan tersimpan dalam sebuah server berbasis cloudsehingga dapat mempermudah aksesibilitas, mobilitas, dan juga portabilitasnya. Tidak dimaksudbahwa data-data negara akan digabung, namun hal ini ditujukan untuk memberikan akseskhusus bagi Amerika Serikat untuk dapat mengakses data-data negara tanpa perlu suratperintah. Lantas dari perjanjian yang nantinya akan membuka privasi negara anggotanya akanmeninuai pro dan kontra dan berbagai macam ancaman terhadap keamanan dan pertahanandari negara yang menjadi anggota daripada perjanjian tersebut. Dengan demikian makadiperlukannya sebuah analisa terhadap penggunaan hukum humaniter dalam perjanjian cloudact ini.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v4i1.15052","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Program perjanjian antara negara yang dijuluki cloud act ini diikuti oleh Negara Paman Sam(Amerika Serikat) bersama dengan Irlandia Utara dan Inggris. Perjanjian ini mengatur mengenaikewajiban negara anggota perjanjian multilateral ini untuk mematuhi kewajiban mereka untukmenyimpan, mencadangkan, atau mengungkapkan data elektronik yang mereka miliki terlepasdari di mana informasi itu berada. Dari disini terlihat bahwa akan adanya “penggabungan datadata negara anggota dalam sebuah server yang dikenal dengan nama cloud computing system.”Nantinya data-data dari negara anggota ini akan tersimpan dalam sebuah server berbasis cloudsehingga dapat mempermudah aksesibilitas, mobilitas, dan juga portabilitasnya. Tidak dimaksudbahwa data-data negara akan digabung, namun hal ini ditujukan untuk memberikan akseskhusus bagi Amerika Serikat untuk dapat mengakses data-data negara tanpa perlu suratperintah. Lantas dari perjanjian yang nantinya akan membuka privasi negara anggotanya akanmeninuai pro dan kontra dan berbagai macam ancaman terhadap keamanan dan pertahanandari negara yang menjadi anggota daripada perjanjian tersebut. Dengan demikian makadiperlukannya sebuah analisa terhadap penggunaan hukum humaniter dalam perjanjian cloudact ini.