{"title":"PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERANG DARI ASPEK PRINSIP PEMBEDAAN","authors":"Muhammad Fikri Ridwansyah, Amalia Zuhra","doi":"10.25105/teraslrev.v4i1.15054","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai prinsip pembedaan,menjelaskan kepada pembaca Artificial Intelligence dalam perang dapat berupa apa danmenghubungkan pembahasan tersebut dengan prinsip pembedaan untuk mengetahui apapenggunaan dari Artificial Intelligence dalam peperangan diperbolehkan. Penelitian ini termasukjenis penelitian Deskriptif. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkanperkembangan peradaban pada era ini dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Teknologiyang menjadi patokan peradaban ini bisa dilihat dari terciptanya Artificial Intelligence(AI)/Kecerdasan buatan, hal ini merupakan bukti nyata bahwa perdaban manusia terusberkembang. Umumnya teknologi tersebut dipakai dalam kehidupan sehari-hari sepertipenggunaan smartphone, smart tv, dan mobil pintar. Namun teknologi Artificial Inteligence tidakhanya terbatas hanya pada di kehidupan sehari-hari, melainkan pada bidang militer pun ArtificialIntelligence digunakan. Sistem kecerdasan buatan menjalankan sejumlah benda-benda militerseperti pesawat tanpa awak, drone, dan bahkan aplikasi peretasan pada bidang militer. ArtificialIntelligence ini sendiri belum memiliki aturan khusus dari peraturan internasional manapun,tetapi kita bisa melihat pada Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977, yang dimana pada pasaltersebut menjelaskan tentang betapa flexibelnya hukum humaniter karena peraturannyamengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) pada masa ini. Dalam halprinsip pembedaan bagaimanapun juga tidak boleh ada penduduk sip yang menjadi korbanperetasan atau hal-hal lain yang disebabkan oleh Artificial Intelligence ini.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v4i1.15054","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai prinsip pembedaan,menjelaskan kepada pembaca Artificial Intelligence dalam perang dapat berupa apa danmenghubungkan pembahasan tersebut dengan prinsip pembedaan untuk mengetahui apapenggunaan dari Artificial Intelligence dalam peperangan diperbolehkan. Penelitian ini termasukjenis penelitian Deskriptif. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkanperkembangan peradaban pada era ini dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Teknologiyang menjadi patokan peradaban ini bisa dilihat dari terciptanya Artificial Intelligence(AI)/Kecerdasan buatan, hal ini merupakan bukti nyata bahwa perdaban manusia terusberkembang. Umumnya teknologi tersebut dipakai dalam kehidupan sehari-hari sepertipenggunaan smartphone, smart tv, dan mobil pintar. Namun teknologi Artificial Inteligence tidakhanya terbatas hanya pada di kehidupan sehari-hari, melainkan pada bidang militer pun ArtificialIntelligence digunakan. Sistem kecerdasan buatan menjalankan sejumlah benda-benda militerseperti pesawat tanpa awak, drone, dan bahkan aplikasi peretasan pada bidang militer. ArtificialIntelligence ini sendiri belum memiliki aturan khusus dari peraturan internasional manapun,tetapi kita bisa melihat pada Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977, yang dimana pada pasaltersebut menjelaskan tentang betapa flexibelnya hukum humaniter karena peraturannyamengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) pada masa ini. Dalam halprinsip pembedaan bagaimanapun juga tidak boleh ada penduduk sip yang menjadi korbanperetasan atau hal-hal lain yang disebabkan oleh Artificial Intelligence ini.