{"title":"PENGELABUAN VS PERBUATAN CURANG DALAM PERANG DI LAUT","authors":"Lutfi Syaefullah","doi":"10.25105/teras-lrev.v3i4.5414","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perang di laut mengenal suatu metode atau cara berperang yang diatur menurut hukum humaniter. Salah satu metode tersebut yaitu metode yang dikenal sebagai taktik pengelabuan (deception). Berbeda dengan tindakan curang (perfidy), maka metode pengelabuan merupakan metode berperang yang sah (legal). Tulisan ini memaparkan dasar-dasar hukum mengenai hukum perang di laut, khususnya yang berkenaan dengan keabsahan penggunaan taktik pengelabuan dalam Perang di laut","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v3i4.5414","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perang di laut mengenal suatu metode atau cara berperang yang diatur menurut hukum humaniter. Salah satu metode tersebut yaitu metode yang dikenal sebagai taktik pengelabuan (deception). Berbeda dengan tindakan curang (perfidy), maka metode pengelabuan merupakan metode berperang yang sah (legal). Tulisan ini memaparkan dasar-dasar hukum mengenai hukum perang di laut, khususnya yang berkenaan dengan keabsahan penggunaan taktik pengelabuan dalam Perang di laut