Cahaya Suratin, Erika Zakiyah, M. S. Al Ayyubi, Virancya Indah Permatasari, Zulfika Rochmah
{"title":"Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Pada Anak di Bawah Umur dan Perlindungan Korban","authors":"Cahaya Suratin, Erika Zakiyah, M. S. Al Ayyubi, Virancya Indah Permatasari, Zulfika Rochmah","doi":"10.15642/mal.v3i2.121","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Abuse often occurs in society. The majority of those who are victims of abuse are women and children. This article discusses the punishment for perpetrators of the criminal act of sexual abuse of minors. This research is normative juridical. The collected data is analyzed descriptively qualitatively. The study results concluded that the Criminal Act of Sexual Abuse against children is regulated in Law No. 23 of 2002 and Jo Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection. What is meant by a child is a child who is not yet eighteen years old. Perpetrators of child abuse can be punished with a minimum imprisonment of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years, and a maximum fine of Rp5,000,000,000.00 (five billion rupiahs)\". Protection for children as victims of the criminal act of abuse provides rest and compensation for losses that the victim has experienced, provides counselling for the victim, and provides medical services. The victim gets legal protection, especially when being a witness to the case he experienced.\nKeywords: Punishment, perpetrator, criminal offence, fornication, children.\n \nAbstrak: Pencabulan sering terjadi di masyarakat. Mayoritas yang menjadi korban pencabulan adalan perempuan dan anak-anak. Artikel ini membahas tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dengan anak adalah anak yang belum berusia delapan belas tahun. Pelaku pencabulan terhadap anak bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Perlindungan bagi anak sebagai korban dalam tindak pidana pencabulan adalah memberikan restirusi dan kompensasi atas kerugian yang sudah dialami oleh korban, memberikan konseling bagi korban, memberikan pelayanan medis, dan korban mendapat perlindungan hukum khususnya ketika menjadi saksi atas kasus yang dialaminya.\nKata kunci: Hukuman, pelaku, tindak pidana, pencabulan, anak.\n ","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i2.121","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract: Abuse often occurs in society. The majority of those who are victims of abuse are women and children. This article discusses the punishment for perpetrators of the criminal act of sexual abuse of minors. This research is normative juridical. The collected data is analyzed descriptively qualitatively. The study results concluded that the Criminal Act of Sexual Abuse against children is regulated in Law No. 23 of 2002 and Jo Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection. What is meant by a child is a child who is not yet eighteen years old. Perpetrators of child abuse can be punished with a minimum imprisonment of 5 (five) years and a maximum of 15 (fifteen) years, and a maximum fine of Rp5,000,000,000.00 (five billion rupiahs)". Protection for children as victims of the criminal act of abuse provides rest and compensation for losses that the victim has experienced, provides counselling for the victim, and provides medical services. The victim gets legal protection, especially when being a witness to the case he experienced.
Keywords: Punishment, perpetrator, criminal offence, fornication, children.
Abstrak: Pencabulan sering terjadi di masyarakat. Mayoritas yang menjadi korban pencabulan adalan perempuan dan anak-anak. Artikel ini membahas tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dengan anak adalah anak yang belum berusia delapan belas tahun. Pelaku pencabulan terhadap anak bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Perlindungan bagi anak sebagai korban dalam tindak pidana pencabulan adalah memberikan restirusi dan kompensasi atas kerugian yang sudah dialami oleh korban, memberikan konseling bagi korban, memberikan pelayanan medis, dan korban mendapat perlindungan hukum khususnya ketika menjadi saksi atas kasus yang dialaminya.
Kata kunci: Hukuman, pelaku, tindak pidana, pencabulan, anak.
摘要:社会中虐待现象时有发生。大多数受虐者是妇女和儿童。本文论述了对性侵未成年人犯罪行为人的处罚问题。这项研究是规范性的法律。对收集到的数据进行描述性定性分析。研究结果表明,2002年第23号法和2014年关于儿童保护的第35号法规定了对儿童实施性虐待的刑法。这里所说的孩子是指未满十八岁的孩子。虐待儿童的肇事者可被处以最低5年监禁,最高15年监禁,最高罚款5,000,000,000.00卢比(50亿卢比)。”对作为虐待犯罪行为受害者的儿童的保护为受害者提供休息和赔偿受害者所遭受的损失,为受害者提供咨询,并提供医疗服务。受害者得到法律保护,特别是当他是他所经历的案件的证人时。关键词:刑罚,行为人,刑事犯罪,私通,儿童。摘要:潘布兰服务terjadi di masyarakat。Mayoritas yang menjadi korban pencabulan adalan perempuan dan anak-anak。Artikel ini的成员已经有了一种新的想法,那就是在印度,在印度,在印度,在印度,在印度。Penelitian ini adalah yuridis normatim。数据阳特昆普分析,数据分析,质量分析。Hasil penelitian menypulkan bahwa Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tenang Perlindungan anak。Yang dimaksud dengan anak adalah anak Yang belum berusia delapan belas tahun。秘鲁语(秘鲁语)5(秘鲁语)tahun dan paling lama 15(秘鲁语)tahun dan denda paling banyak印尼盾,印尼盾,印尼盾。我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译。Kata kunci: Hukuman, pelaku, tindak pidana, pencabulan, anak。