Analisis Yuridis terhadap Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Hanifatuz Zissa Rohmana, Rizal Faiz Mahtum, Zian Marchyana, Fatkhur Roziqin
{"title":"Analisis Yuridis terhadap Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi","authors":"Hanifatuz Zissa Rohmana, Rizal Faiz Mahtum, Zian Marchyana, Fatkhur Roziqin","doi":"10.15642/mal.v2i2.52","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: State Civil Apparatus (ASN) are civil servants and government employees with work agreements who work for government agencies. In this case, ASN is part of the state government, wherein they must be honest, responsible, have high integrity, and comply with the position code of ethics. ASN who violates the code of ethics can be dishonorably discharged by issuing a decision by a state administrative official. Including the case of committing a criminal act by ASN can reduce his integrity as a state official. This study discusses the dismissal of ASN from their position when committing an illegal act of corruption outside of the office, namely the Surabaya Administrative Court decision number 71/G/2020/PTUN.SBY granted the applicant's request to cancel the Situbondo Regent's decree Number: X.888/0116/431,303. 3.3/SK./2020 January 23, 2020, which declares the dishonorable discharge of the applicant. The regent's decree is legally flawed because it does not have a proper legal basis. ASN employees who commit crimes outside of the office cannot be dishonorably discharged, except for criminal acts sentenced to imprisonment for more than two years. Meanwhile, Article 87, paragraph 4 of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus, states that an ASN can only be dishonorably dismissed if he commits a crime of office/crime related to his position. Keywords: State Civil Apparatus, Administrative Court, Crime, corruption. Abstrak: Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini ASN menjadi bagian dari pemerintahan negara dimana dalam menjalankan profensinya harus jujur, bertanggung jawab dan berintegeritas tinggi serta mematuhi kode etik jabatan. ASN yang melanggar kode etik dapat diberhentikan secara tidak hormat dengan dikeluarkan keputusan pejabat tata usaha negara. Termasuk dalam hal dilakukannya tindak pidana oleh ASN yang dapat mengurangi integritasnya sebagai pejabat negara. Penelitian ini membahas tentang pemberhentian ASN dari jabatannya ketika melakukan tindak pidana korupsi diluar jabatan, yaitu putusan PTUN Surabaya nomor 71/G/2020/PTUN.SBY yang mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan surat keputusan Bupati Situbondo Nomor: X.888/0116/431.303.3.3/SK./2020 Tanggal 23 Januari 2020 yang menyatakan pemberhentian tidak terhormat atas pemohon. Surat keputusan bupati tersebut adalah cacat yuridis karena tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Pegawai ASN yang melakukan tindak pidana di luar jabatan tidak dapat diberhentikan secara tidak hormat kecuali tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun. Sementara itu pada Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sesorang ASN hanya dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana jabatan/tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan. Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, PTUN, Tindak Pidana, korupsi.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i2.52","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstract: State Civil Apparatus (ASN) are civil servants and government employees with work agreements who work for government agencies. In this case, ASN is part of the state government, wherein they must be honest, responsible, have high integrity, and comply with the position code of ethics. ASN who violates the code of ethics can be dishonorably discharged by issuing a decision by a state administrative official. Including the case of committing a criminal act by ASN can reduce his integrity as a state official. This study discusses the dismissal of ASN from their position when committing an illegal act of corruption outside of the office, namely the Surabaya Administrative Court decision number 71/G/2020/PTUN.SBY granted the applicant's request to cancel the Situbondo Regent's decree Number: X.888/0116/431,303. 3.3/SK./2020 January 23, 2020, which declares the dishonorable discharge of the applicant. The regent's decree is legally flawed because it does not have a proper legal basis. ASN employees who commit crimes outside of the office cannot be dishonorably discharged, except for criminal acts sentenced to imprisonment for more than two years. Meanwhile, Article 87, paragraph 4 of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus, states that an ASN can only be dishonorably dismissed if he commits a crime of office/crime related to his position. Keywords: State Civil Apparatus, Administrative Court, Crime, corruption. Abstrak: Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini ASN menjadi bagian dari pemerintahan negara dimana dalam menjalankan profensinya harus jujur, bertanggung jawab dan berintegeritas tinggi serta mematuhi kode etik jabatan. ASN yang melanggar kode etik dapat diberhentikan secara tidak hormat dengan dikeluarkan keputusan pejabat tata usaha negara. Termasuk dalam hal dilakukannya tindak pidana oleh ASN yang dapat mengurangi integritasnya sebagai pejabat negara. Penelitian ini membahas tentang pemberhentian ASN dari jabatannya ketika melakukan tindak pidana korupsi diluar jabatan, yaitu putusan PTUN Surabaya nomor 71/G/2020/PTUN.SBY yang mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan surat keputusan Bupati Situbondo Nomor: X.888/0116/431.303.3.3/SK./2020 Tanggal 23 Januari 2020 yang menyatakan pemberhentian tidak terhormat atas pemohon. Surat keputusan bupati tersebut adalah cacat yuridis karena tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Pegawai ASN yang melakukan tindak pidana di luar jabatan tidak dapat diberhentikan secara tidak hormat kecuali tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun. Sementara itu pada Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sesorang ASN hanya dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana jabatan/tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan. Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, PTUN, Tindak Pidana, korupsi.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
对从事腐败犯罪的公务员停职的法律分析
摘要:国家民事机构(ASN)是指在政府机关工作的公务员和有工作协议的政府雇员。在这种情况下,ASN是州政府的一部分,他们必须诚实,负责,具有高度的诚信,并遵守职位道德规范。违反道德准则的ASN可以由国家行政官员发布决定予以开除。包括ASN犯下犯罪行为的案件可能会降低他作为国家官员的诚信。本研究讨论了ASN在办公室外实施非法腐败行为时被解雇的情况,即泗水行政法院第71/G/2020/PTUN号判决。SBY批准了申请人取消斯图邦多摄政王法令的请求:X.888/0116/431,303。3.3 / SK。2020年1月23日,宣布申请人被开除军籍。摄政王的法令在法律上是有缺陷的,因为它没有适当的法律依据。爱生员工在办公室外犯罪,除被判处两年以上监禁的犯罪行为外,不会被开除。同时,2014年关于国家民用机器的第5号法律第87条第4款规定,如果ASN犯了与其职位有关的职务犯罪/犯罪,则只能被不体面地解雇。关键词:国家民事机构;行政法院;犯罪;摘要:Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negeri Sipil dan pegawai peremerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja padas instansi pemerintah。Dalam hal ini ASN menjadi bagian dari pemerininhan negara Dalam menjankan profensinya harus jujur, bertanggung jawab dan integeritas serta mematuhi kode etik jabatan。爱生爱生,爱生爱,爱生爱,爱生爱,爱生爱,爱生爱,爱生爱。Termasuk dalam hal dilakukannya tindak pidana oleh ASN yang dapat mengurangi integritya sebagai pejabat negara。Penelitian ini成员已tentang pemberhentian ASN dari jabatannya ketika melakukan tindak pidana korupsi dilar jabatan, yitu putusan PTUN泗水71/G/2020/PTUN。by yang mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan surat keputusan Bupati sitbondo Nomor: X.888/0116/431.303.3.3/SK。/2020唐加尔2020年1月23日yang menyatakan pemberhenentian tidak terma atatas pemohon。苏拉特·克普图桑·布帕蒂特,但阿达拉·卡特,尤利希斯,karena, kiliki, dasar, hukum yang, tepat。别加威,杨,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎。2014年7月1日,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡。Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, PTUN, Tindak Pidana, korupsi。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Proses Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surabaya Implementasi Kaidah Fikih Dharar terhadap Ajaran Dualistis dalam Tindak Pidana Pencurian Ringan Judical Restraint Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional Tindak Pidana Human Trafficking Perspektif Hukum Pidana Islam Perempuan Sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak di Lingkungan Keluarga
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1