{"title":"Analisis Yuridis terhadap Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi","authors":"Hanifatuz Zissa Rohmana, Rizal Faiz Mahtum, Zian Marchyana, Fatkhur Roziqin","doi":"10.15642/mal.v2i2.52","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: State Civil Apparatus (ASN) are civil servants and government employees with work agreements who work for government agencies. In this case, ASN is part of the state government, wherein they must be honest, responsible, have high integrity, and comply with the position code of ethics. ASN who violates the code of ethics can be dishonorably discharged by issuing a decision by a state administrative official. Including the case of committing a criminal act by ASN can reduce his integrity as a state official. This study discusses the dismissal of ASN from their position when committing an illegal act of corruption outside of the office, namely the Surabaya Administrative Court decision number 71/G/2020/PTUN.SBY granted the applicant's request to cancel the Situbondo Regent's decree Number: X.888/0116/431,303. 3.3/SK./2020 January 23, 2020, which declares the dishonorable discharge of the applicant. The regent's decree is legally flawed because it does not have a proper legal basis. ASN employees who commit crimes outside of the office cannot be dishonorably discharged, except for criminal acts sentenced to imprisonment for more than two years. Meanwhile, Article 87, paragraph 4 of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus, states that an ASN can only be dishonorably dismissed if he commits a crime of office/crime related to his position. Keywords: State Civil Apparatus, Administrative Court, Crime, corruption. Abstrak: Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini ASN menjadi bagian dari pemerintahan negara dimana dalam menjalankan profensinya harus jujur, bertanggung jawab dan berintegeritas tinggi serta mematuhi kode etik jabatan. ASN yang melanggar kode etik dapat diberhentikan secara tidak hormat dengan dikeluarkan keputusan pejabat tata usaha negara. Termasuk dalam hal dilakukannya tindak pidana oleh ASN yang dapat mengurangi integritasnya sebagai pejabat negara. Penelitian ini membahas tentang pemberhentian ASN dari jabatannya ketika melakukan tindak pidana korupsi diluar jabatan, yaitu putusan PTUN Surabaya nomor 71/G/2020/PTUN.SBY yang mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan surat keputusan Bupati Situbondo Nomor: X.888/0116/431.303.3.3/SK./2020 Tanggal 23 Januari 2020 yang menyatakan pemberhentian tidak terhormat atas pemohon. Surat keputusan bupati tersebut adalah cacat yuridis karena tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Pegawai ASN yang melakukan tindak pidana di luar jabatan tidak dapat diberhentikan secara tidak hormat kecuali tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun. Sementara itu pada Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sesorang ASN hanya dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana jabatan/tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan. Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, PTUN, Tindak Pidana, korupsi.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i2.52","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: State Civil Apparatus (ASN) are civil servants and government employees with work agreements who work for government agencies. In this case, ASN is part of the state government, wherein they must be honest, responsible, have high integrity, and comply with the position code of ethics. ASN who violates the code of ethics can be dishonorably discharged by issuing a decision by a state administrative official. Including the case of committing a criminal act by ASN can reduce his integrity as a state official. This study discusses the dismissal of ASN from their position when committing an illegal act of corruption outside of the office, namely the Surabaya Administrative Court decision number 71/G/2020/PTUN.SBY granted the applicant's request to cancel the Situbondo Regent's decree Number: X.888/0116/431,303. 3.3/SK./2020 January 23, 2020, which declares the dishonorable discharge of the applicant. The regent's decree is legally flawed because it does not have a proper legal basis. ASN employees who commit crimes outside of the office cannot be dishonorably discharged, except for criminal acts sentenced to imprisonment for more than two years. Meanwhile, Article 87, paragraph 4 of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus, states that an ASN can only be dishonorably dismissed if he commits a crime of office/crime related to his position. Keywords: State Civil Apparatus, Administrative Court, Crime, corruption. Abstrak: Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini ASN menjadi bagian dari pemerintahan negara dimana dalam menjalankan profensinya harus jujur, bertanggung jawab dan berintegeritas tinggi serta mematuhi kode etik jabatan. ASN yang melanggar kode etik dapat diberhentikan secara tidak hormat dengan dikeluarkan keputusan pejabat tata usaha negara. Termasuk dalam hal dilakukannya tindak pidana oleh ASN yang dapat mengurangi integritasnya sebagai pejabat negara. Penelitian ini membahas tentang pemberhentian ASN dari jabatannya ketika melakukan tindak pidana korupsi diluar jabatan, yaitu putusan PTUN Surabaya nomor 71/G/2020/PTUN.SBY yang mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan surat keputusan Bupati Situbondo Nomor: X.888/0116/431.303.3.3/SK./2020 Tanggal 23 Januari 2020 yang menyatakan pemberhentian tidak terhormat atas pemohon. Surat keputusan bupati tersebut adalah cacat yuridis karena tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Pegawai ASN yang melakukan tindak pidana di luar jabatan tidak dapat diberhentikan secara tidak hormat kecuali tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari 2 tahun. Sementara itu pada Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sesorang ASN hanya dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan tindak pidana jabatan/tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan. Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, PTUN, Tindak Pidana, korupsi.
摘要:国家民事机构(ASN)是指在政府机关工作的公务员和有工作协议的政府雇员。在这种情况下,ASN是州政府的一部分,他们必须诚实,负责,具有高度的诚信,并遵守职位道德规范。违反道德准则的ASN可以由国家行政官员发布决定予以开除。包括ASN犯下犯罪行为的案件可能会降低他作为国家官员的诚信。本研究讨论了ASN在办公室外实施非法腐败行为时被解雇的情况,即泗水行政法院第71/G/2020/PTUN号判决。SBY批准了申请人取消斯图邦多摄政王法令的请求:X.888/0116/431,303。3.3 / SK。2020年1月23日,宣布申请人被开除军籍。摄政王的法令在法律上是有缺陷的,因为它没有适当的法律依据。爱生员工在办公室外犯罪,除被判处两年以上监禁的犯罪行为外,不会被开除。同时,2014年关于国家民用机器的第5号法律第87条第4款规定,如果ASN犯了与其职位有关的职务犯罪/犯罪,则只能被不体面地解雇。关键词:国家民事机构;行政法院;犯罪;摘要:Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negeri Sipil dan pegawai peremerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja padas instansi pemerintah。Dalam hal ini ASN menjadi bagian dari pemerininhan negara Dalam menjankan profensinya harus jujur, bertanggung jawab dan integeritas serta mematuhi kode etik jabatan。爱生爱生,爱生爱,爱生爱,爱生爱,爱生爱,爱生爱,爱生爱。Termasuk dalam hal dilakukannya tindak pidana oleh ASN yang dapat mengurangi integritya sebagai pejabat negara。Penelitian ini成员已tentang pemberhentian ASN dari jabatannya ketika melakukan tindak pidana korupsi dilar jabatan, yitu putusan PTUN泗水71/G/2020/PTUN。by yang mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan surat keputusan Bupati sitbondo Nomor: X.888/0116/431.303.3.3/SK。/2020唐加尔2020年1月23日yang menyatakan pemberhenentian tidak terma atatas pemohon。苏拉特·克普图桑·布帕蒂特,但阿达拉·卡特,尤利希斯,karena, kiliki, dasar, hukum yang, tepat。别加威,杨,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎,美拉古坎。2014年7月1日,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡,在新加坡。Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, PTUN, Tindak Pidana, korupsi。