Achmad Safiudin, Nimatun Nashukha, Ednick Alfarizi, A. M. I. F. Nasada, M. Ridwan
{"title":"Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Tentang Cerai Talak","authors":"Achmad Safiudin, Nimatun Nashukha, Ednick Alfarizi, A. M. I. F. Nasada, M. Ridwan","doi":"10.15642/mal.v3i1.122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Divorce is something that should be avoided in marriage. However, if there are problems in the household that cannot be resolved then divorce is the best solution by filing for divorce or divorce to the Religious Court. This article discusses the decision of the Madiun District Religious Court Number 1092/Pdt.G/2021/PA. Kab.Mn about divorce. The method used in this verdict analysis research is a normative legal method and uses an invitation-to-ceiling approach. In his ruling, the judge granted the petitioner's divorce application based on the provisions of Article 19 letter (F) of Government Regulation No. 9 of 1975 jo. Article 116 letter (F) Compilation of Islamic Law, namely the existence of disputes and continuous quarrels, there is no longer any hope of getting back together and has separated residences for quite a long time. In Islamic law, the decision is appropriate because the purpose of marriage is to foster a sakinah family, mawaddah wa rahmah. If there is no peace in the family, divorce is allowed. Advice for the Religious Court that accepts this case, is to always provide justice in accordance with the law and legal certainty that applies.\nKeywords: Divorce, Judge's Decision, Compilation of Islamic Law\nAbstrak: Perceraian merupakan hal yang harus dihindari dalam suatu pernikahan. Namun, jika terjadi masalah dalam rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan maka perceraian merupakan solusi yang terbaik dengan mengajukan cerai talak atau cerai gugat ke Pengadilan Agama. Artikel ini membahas mengenai putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1092/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn mengenai cerai talak. Metode yang digunakan dalam penelitian analisis putusan ini yaitu metode hukum normatif dan juga menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan cerai talak pemohon dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 19 huruf (F) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (F) Kompilasi Hukum Islam, yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, tidak ada lagi harapan untuk kembali rukun dan telah berpisah tempat tinggal cukup lama. Dalam hukum Islam, keputusan tersebut sudah sesuai karena tujuan perkawinan adalah membina keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jika sudah tidak ada kedamaian dalam keluarga maka perceraian merupakan hal yang diperbolehkan. Saran untuk Pengadilan Agama yang menerima perkara ini, agar tetap selalu memberikan suatu keadilan yang sesuai dengan undang-undang dan kepastian hukum yang berlaku.\nKata Kunci: Cerai Talak, Putusan Hakim, Kompilasi Hukum Islam","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: Divorce is something that should be avoided in marriage. However, if there are problems in the household that cannot be resolved then divorce is the best solution by filing for divorce or divorce to the Religious Court. This article discusses the decision of the Madiun District Religious Court Number 1092/Pdt.G/2021/PA. Kab.Mn about divorce. The method used in this verdict analysis research is a normative legal method and uses an invitation-to-ceiling approach. In his ruling, the judge granted the petitioner's divorce application based on the provisions of Article 19 letter (F) of Government Regulation No. 9 of 1975 jo. Article 116 letter (F) Compilation of Islamic Law, namely the existence of disputes and continuous quarrels, there is no longer any hope of getting back together and has separated residences for quite a long time. In Islamic law, the decision is appropriate because the purpose of marriage is to foster a sakinah family, mawaddah wa rahmah. If there is no peace in the family, divorce is allowed. Advice for the Religious Court that accepts this case, is to always provide justice in accordance with the law and legal certainty that applies.
Keywords: Divorce, Judge's Decision, Compilation of Islamic Law
Abstrak: Perceraian merupakan hal yang harus dihindari dalam suatu pernikahan. Namun, jika terjadi masalah dalam rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan maka perceraian merupakan solusi yang terbaik dengan mengajukan cerai talak atau cerai gugat ke Pengadilan Agama. Artikel ini membahas mengenai putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1092/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn mengenai cerai talak. Metode yang digunakan dalam penelitian analisis putusan ini yaitu metode hukum normatif dan juga menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan cerai talak pemohon dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 19 huruf (F) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (F) Kompilasi Hukum Islam, yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, tidak ada lagi harapan untuk kembali rukun dan telah berpisah tempat tinggal cukup lama. Dalam hukum Islam, keputusan tersebut sudah sesuai karena tujuan perkawinan adalah membina keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jika sudah tidak ada kedamaian dalam keluarga maka perceraian merupakan hal yang diperbolehkan. Saran untuk Pengadilan Agama yang menerima perkara ini, agar tetap selalu memberikan suatu keadilan yang sesuai dengan undang-undang dan kepastian hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Cerai Talak, Putusan Hakim, Kompilasi Hukum Islam
摘要:离婚是婚姻中应该避免的事情。然而,如果家庭中存在无法解决的问题,那么离婚是最好的解决办法,申请离婚或向宗教法庭离婚。本文讨论了马迪云地区宗教法院第1092/Pdt.G/2021/PA号判决。出租车。我很担心离婚。在本判决分析研究中使用的方法是一种规范的法律方法,并采用了邀请到天花板的方法。法官在裁决中根据1975年第9号政府条例第19条第(F)款的规定批准了申诉人的离婚申请。第116条(F)款伊斯兰教法汇编,即存在纠纷和不断争吵,不再有复合的希望,并已分居相当长一段时间。在伊斯兰法律中,这一决定是恰当的,因为婚姻的目的是建立一个和谐的家庭(mawaddah wa rahmah)。如果家庭不能和睦,离婚是允许的。对受理此案的宗教法庭的建议是,始终按照适用的法律和法律确定性伸张正义。关键词:离婚,法官判决,伊斯兰教法汇编。摘要:perian merupakan hal yang harus dihindari dalam suatu pernikahanNamun, jika terjadi masalah, dalam, ruma, tangga, yang, tika, bisa, diselesaikan, maka, peraian, merupakan, solusi, yang, terbaik, dengan, mengajukan, certalak, talak, agagan, Agama。Artikel ini memhamengenai putusan Pengadilan Agama Kabupaten maddiun Nomor 1092/Pdt.G/2021/PA.Kab。我的朋友们都在谈论这个话题。方法yang digunakan dalam penpenelitian分析putusan ini yitu方法hukum normnormate dan juga menggunakan pendekatan perundang-undangan。Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan cerai talak pemohon dengan berpedoman padkettenan Pasal 19 huruf (F) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo。第116章(F):回教,回教,回教,回教,回教,回教,回教,回教,回教。在伊斯兰教中,有一种叫做“伊斯兰教”的语言,叫做“伊斯兰教”,叫做“伊斯兰教”,叫做“伊斯兰教”。Jika sudah tidak ada kedamaian dalam keluarga maka perupakan hal yang diperbolehkan。Saran untuk Pengadilan Agama yang menerima perkara ini, agar tetap selalu memberikan suatu keadilan yang sesuai dunang undang dankepastian hukum yang berlaku。Kata Kunci: Cerai Talak, Putusan Hakim, Kompilasi Hukum Islam