{"title":"Tradisi Bilas Nikah karena Kawin Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam","authors":"Aludia Salsabila Basuki, Anisya Salsabila, Rizaldi Firdaus","doi":"10.15642/mal.v3i2.116","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This article discusses the analysis of Islamic law on the tradition of remarriage for pregnant women in marriage. This research is field research conducted in Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat District, North Minahasa. Data collection is carried out by observation and interviews with the people of Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat Subdistrict, North Minahasa, then the data is analyzed with a pattern of pikir inductive to clarify the conclusion. The results of the study concluded that the practice of remarriage in Maumbi Village is carried out for married couples because the woman is already pregnant out of wedlock. The remarriage is done after the baby girl gives birth to her baby. The remarriage is done because there is an assumption that marriage in a pregnant condition is invalid so it must be Repeated. Other people are of the view that remarriage is done to solidify marriage because there is a sense of worry and belief in myths and to purify the marriage. In the review of Islamic law, the remarriage law carried out in the village of Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat Subdistrict, North Minahasa is permissible for the reason of bringing benefits and no prosperity. Islamic Law Compilation does not regulate remarriage only mentioned that the marriage of a pregnant woman out of wedlock with the man who was impregnated is permissible and does not need to be repeated.\n \nAbstrak: Artikel ini membahas tentang analisis hukum Islam terhadap tradisi bilas nikah untuk perempuan hamil di luar nikah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara kepada masyarakat Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, selanjutnya data dianalisis dengan pola pikir induktif untuk memperjelas kesimpulannya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik bilas nikah di Desa Maumbi dilaksanakan bagi pasangan yang menikah karena perempuannya sudah hamil di luar nikah. Bilas nikah dilakukan setelah bayi sang perempuan melahirkan bayinya. Bilas nikah dilakukan karena ada anggapan bahwa pernikahan dalam kondisi hamil adalah tidak sah sehingga harus diulang. Masyarakat lain berpandangan bahwa bilas nikah dilakukan untuk memantapkan pernikahan karena ada rasa kekhawatiran dan kepercayaan kepada mitos serta untuk mensucikan pernikahan. Dalam tinjauan hukum Islam, hukum bilas nikah yang dilakukan di desa Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara adalah boleh dengan alasan mendatangkan kemaslahatan dan tidak ada kemadharatan. Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang bilas nikah hanya disebutkan bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya adalah boleh dan tidak perlu diulang.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i2.116","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: This article discusses the analysis of Islamic law on the tradition of remarriage for pregnant women in marriage. This research is field research conducted in Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat District, North Minahasa. Data collection is carried out by observation and interviews with the people of Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat Subdistrict, North Minahasa, then the data is analyzed with a pattern of pikir inductive to clarify the conclusion. The results of the study concluded that the practice of remarriage in Maumbi Village is carried out for married couples because the woman is already pregnant out of wedlock. The remarriage is done after the baby girl gives birth to her baby. The remarriage is done because there is an assumption that marriage in a pregnant condition is invalid so it must be Repeated. Other people are of the view that remarriage is done to solidify marriage because there is a sense of worry and belief in myths and to purify the marriage. In the review of Islamic law, the remarriage law carried out in the village of Maumbi Village, Kawangkoan Village, Kalawat Subdistrict, North Minahasa is permissible for the reason of bringing benefits and no prosperity. Islamic Law Compilation does not regulate remarriage only mentioned that the marriage of a pregnant woman out of wedlock with the man who was impregnated is permissible and does not need to be repeated.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis hukum Islam terhadap tradisi bilas nikah untuk perempuan hamil di luar nikah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara kepada masyarakat Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, selanjutnya data dianalisis dengan pola pikir induktif untuk memperjelas kesimpulannya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik bilas nikah di Desa Maumbi dilaksanakan bagi pasangan yang menikah karena perempuannya sudah hamil di luar nikah. Bilas nikah dilakukan setelah bayi sang perempuan melahirkan bayinya. Bilas nikah dilakukan karena ada anggapan bahwa pernikahan dalam kondisi hamil adalah tidak sah sehingga harus diulang. Masyarakat lain berpandangan bahwa bilas nikah dilakukan untuk memantapkan pernikahan karena ada rasa kekhawatiran dan kepercayaan kepada mitos serta untuk mensucikan pernikahan. Dalam tinjauan hukum Islam, hukum bilas nikah yang dilakukan di desa Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara adalah boleh dengan alasan mendatangkan kemaslahatan dan tidak ada kemadharatan. Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang bilas nikah hanya disebutkan bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya adalah boleh dan tidak perlu diulang.
摘要:本文论述了伊斯兰教法对婚姻中孕妇再婚传统的分析。本研究是在北米纳哈沙卡拉瓦区Kawangkoan村的Maumbi村进行的实地调查。数据收集是通过对北米纳哈萨州卡拉瓦街道卡旺坎村毛姆比村村民的观察和访谈进行的,然后用pikir归纳的方式对数据进行分析,以阐明结论。研究的结论是,在Maumbi村,再婚的做法是对已婚夫妇进行的,因为妇女已经未婚怀孕。再嫁是在女婴生下孩子后进行的。再婚是因为有一种假设,即在怀孕的情况下结婚是无效的,所以必须重新结婚。另一些人则认为,再婚是为了巩固婚姻,因为有一种担忧感和对神话的信仰,是为了净化婚姻。在伊斯兰教法的审查中,在北米纳哈沙卡拉瓦街道卡旺坎村毛姆比村实行的再婚法,以带来利益而不带来繁荣的理由是允许的。《伊斯兰教法汇编》没有规定再婚,只提到怀孕妇女与怀孕男子的非婚婚姻是允许的,不需要重复。[摘要]伊斯兰教成员对伊斯兰教的宗教传统、宗教信仰、宗教信仰、宗教信仰和宗教信仰进行了分析。Penelitian ini adalah Penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara。Pengumpulan数据dilakukan dengan observasi dan wawanara kepada masyarakat Desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, selanjutnya数据分析dengan pola pikir induktif untuk成员perjelas kespulpulannya。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。Bilas nikah dilakukan setelah bayi唱perempuan melahirkan bayinya。比拉斯nikah dilakukan karena ada anggapan bawa pernikahan dalam kondisi hamil adalah tidak sah seingga harus diulang。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Dalam tinjauan hukum Islam, hukum bilas nikah yang dilakukan di desa desa Maumbi Kelurahan Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara adalah boleh dengan alasan mendatangkan kemaslahatan dan tidak ada kemadharatan。Kompilasi Hukum Islam(伊斯兰教)tikak mengatur(伊斯兰教)tentas bilas nikah hanya(伊斯兰教)disebutkan(伊斯兰教)bahwa pernikahan(伊斯兰教)wanita(伊斯兰教)hamil(伊斯兰教)nikka(伊斯兰教)denhamilia(伊斯兰教)adalah boleh(伊斯兰教)dantikak perlu diulang。