{"title":"Analisis Pengaruh Spin-Off Bagi Unit Usaha Syariah di Indonesia","authors":"Laila Afni Rambe, Mohammad Saddam Jamaluddin Ishaq, Uswatun Khasanah","doi":"10.21154/muslimheritage.v6i1.2851","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mandates that every Sharia Business Unit (UUS) which becomes a sharia unit in a Conventional Commercial Bank (BUK) separates itself (spin-off). The spin-off time is no later than 15 (fifteen) years since the law is enacted, namely in 2023. If the spin-off order is not carried out by each UUS, then Bank Indonesia as the central bank will impose sanctions in the form of revocation of operating licenses. However, the problem that arises is that in facing the spin-off period, many UUS are overwhelmed in preparing capital so that they have not been able to stand on their own after separating. The purpose of this paper is to find out the impact of the spin-off on UUS by analyzing the solutions that can be offered. The results of the study indicate that it is necessary to review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah by considering the financial condition of UUS. In addition, UUS that has carried out a spin-off by becoming a new BUS can optimize the utilization of Third Party Funds in the form of financing and other services. In order to encourage the growth of BUS, support from the government is needed, such as the provision of tax incentives and simplification of regulations on equity participation. In addition, the new BUS needs to carry out various innovations by adding financing products and developing existing products. Abstrak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) memisahkan diri (spin-off). Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis solusi yang dapat ditawarkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi finansial UUS. Selain itu UUS yang telah melaksanakan spin-off dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya. Dalam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah seperti pemberian insentif pajak dan penyederhanaan regulasi pada penyertaan modal. Selain itu, BUS baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan produk pembiayaan maupun pengembangan produk yang telah dijalankan.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muslim Heritage","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v6i1.2851","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mandates that every Sharia Business Unit (UUS) which becomes a sharia unit in a Conventional Commercial Bank (BUK) separates itself (spin-off). The spin-off time is no later than 15 (fifteen) years since the law is enacted, namely in 2023. If the spin-off order is not carried out by each UUS, then Bank Indonesia as the central bank will impose sanctions in the form of revocation of operating licenses. However, the problem that arises is that in facing the spin-off period, many UUS are overwhelmed in preparing capital so that they have not been able to stand on their own after separating. The purpose of this paper is to find out the impact of the spin-off on UUS by analyzing the solutions that can be offered. The results of the study indicate that it is necessary to review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah by considering the financial condition of UUS. In addition, UUS that has carried out a spin-off by becoming a new BUS can optimize the utilization of Third Party Funds in the form of financing and other services. In order to encourage the growth of BUS, support from the government is needed, such as the provision of tax incentives and simplification of regulations on equity participation. In addition, the new BUS needs to carry out various innovations by adding financing products and developing existing products. Abstrak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) memisahkan diri (spin-off). Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis solusi yang dapat ditawarkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi finansial UUS. Selain itu UUS yang telah melaksanakan spin-off dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya. Dalam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah seperti pemberian insentif pajak dan penyederhanaan regulasi pada penyertaan modal. Selain itu, BUS baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan produk pembiayaan maupun pengembangan produk yang telah dijalankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah要求在传统商业银行(BUK)中成为伊斯兰教法单位的每个伊斯兰教法业务单位(UUS)分离(分拆)。分拆时间不迟于法律颁布后的15年,即2023年。如果每个美国都没有执行分拆命令,那么作为央行的印尼央行将以撤销经营许可证的形式实施制裁。但问题是,面对分拆时期,许多UUS在准备资本方面捉襟襟坐,以至于在分拆后无法自立。本文的目的是通过分析可以提供的解决方案来找出分拆对UUS的影响。研究结果表明,考虑到美国的财政状况,有必要重新审视Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tenang Perbankan Syariah。此外,通过分拆成为新的BUS的UUS可以通过融资和其他服务的形式优化第三方资金的利用。为了鼓励公共汽车的发展,需要提供税收优惠和简化股权参与规定等政府的支持。此外,新BUS需要通过增加融资产品和开发现有产品来进行各种创新。[摘要]Undang-Undang Nomor 2008年7月21日,tenang Perbankan Syariah mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi Unit Syariah pada Bank Umum konvenional (BUK) memisahkan diri(分拆)。Waktu衍生剧《paling lambat 15》(lima belas) tahun sejak undang undang tersebut diberlakukan yakni padtahun 2023。Apabila perintah分拆,分拆,分拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆。Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa衍生产品tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal seingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri。图juan dari penulisuntuk mengetahui danpak衍生品bagi us dunan menganalissolusi yang dapat ditawarkan。apadapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang - undang月21日2008年7月21日Selain itu UUS yang telah melaksanakan衍生品dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pmanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya。dam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari permerintah perperberian senentif pajak dan penyederhanan regulasi paada penyertaan modal。Selain itu, BUS baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan产品pembiayaan maupun pengembangan产品yang telah dijalankan。