{"title":"Analisis Yuridis terhadap Putusan Kasus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sidoarjo","authors":"Rozzan Nabila, Ipop Abdi Prabowo, Syahrir Samuri, Fitriyani Sholicha, Ameylia Nur Sholihah, Siti Dalilah Candrawati","doi":"10.15642/mal.v2i1.36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The suicidal divorce case is a case that is usually resolved by the Religious Courts. However, since the entry of the COVID-19 pandemic in the territory of Indonesia, the case of suicidal divorce has received much attention in the social sphere. A surge in claimable divorce cases also occurred within the Sidoarjo Religious Court. Through his decision number 2903/pdt.G/2020/ PA.sda, the author will identify the decision with the site of the case, the parties, witnesses, judges' considerations, and the verdict. This study uses the normative legal method which refers to the concept of law as a rule with a doctrinal-nomological method which starts on the teaching principles that rule one's behavior. The data used are library sources such as research journals, newspapers, and public discussions by related institutions. The results of this study concluded that Plaintiff filed for divorce at the Sidoarjo Religious Court, because her husband, who was the Defendant, committed violence against her and did not provide for her well-being. In deciding the case, the judge granted the Defendant's petition, based on witness testimony and the marriage law, besides that the judge granted custody of the child to the Plaintiff because the child was still a minor so that the mother had more rights to receive hadhanah rights. Based on the above case, every couple in the household should carry out their rights and obligations properly so that domestic violence does not occur which can lead to divorce.\nKeywords: The decision number 2903/pdt.G/2020 /PA.sda, divorce suit case, Covid-19 Pandemic.\nAbstrak: Kasus cerai gugat merupakan perkara yang biasa diselesaikan oleh Pengadilan Agama. Namun sejak masuknya pandemi COVID-19 di wilayah Indonesia, kasus cerai gugat banyak mendapat sorotan di lingkup sosial. Pelonjakan kasus cerai gugat juga terjadi di lingkup Pengadilan Agama Sidoarjo. Melalui putusannya nomor 2903/pdt.G/2020/PA.sda penulis akan mengidentifikasi putusan tersebut berkaitan dengan duduk perkara, para pihak, saksi, pertimbangan hakim, dan putusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengacu pada konsep hukum sebagai kaidah dengan metodenya yang doktrinal-nomologik yang bertitik tolak pada kaidah ajaran yang mengkaidahi perilaku seseorang. Data yang digunakan yaitu sumber pustaka seperti jurnal penelitian, surat kabar, dan diskusi publik oleh lembaga-lembaga terkait. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Penggugat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Sidoarjo, karena suaminya yang sebagai Tergugat melakukan kekerasan terhadap dirinya dan tidak menafkahi secara baik. Dalam memutus perkara, hakim mengabulkan permohonan Penggugat, berdasarkan keterangan saksi dan undang-undang perkawinan, selain itu hakim memberikan hak asuh anak kepada Penggugat dengan pertimbangan anak tersebut masih di bawah umur sehingga ibu lebih berhak dalam mendapat hak hadhanah. Berdasarkan kasus di atas, hendaknya setiap pasangan dalam rumah tangga, melaksanakan hak dan kewajibannya secara baik agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang bisa menyebabkan terjadinya perceraian.\nKata Kunci: Putusan nomor 2903/pdt.G/2020/PA.sda, kasus cerai gugat, pandemi covid-19.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i1.36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: The suicidal divorce case is a case that is usually resolved by the Religious Courts. However, since the entry of the COVID-19 pandemic in the territory of Indonesia, the case of suicidal divorce has received much attention in the social sphere. A surge in claimable divorce cases also occurred within the Sidoarjo Religious Court. Through his decision number 2903/pdt.G/2020/ PA.sda, the author will identify the decision with the site of the case, the parties, witnesses, judges' considerations, and the verdict. This study uses the normative legal method which refers to the concept of law as a rule with a doctrinal-nomological method which starts on the teaching principles that rule one's behavior. The data used are library sources such as research journals, newspapers, and public discussions by related institutions. The results of this study concluded that Plaintiff filed for divorce at the Sidoarjo Religious Court, because her husband, who was the Defendant, committed violence against her and did not provide for her well-being. In deciding the case, the judge granted the Defendant's petition, based on witness testimony and the marriage law, besides that the judge granted custody of the child to the Plaintiff because the child was still a minor so that the mother had more rights to receive hadhanah rights. Based on the above case, every couple in the household should carry out their rights and obligations properly so that domestic violence does not occur which can lead to divorce.
Keywords: The decision number 2903/pdt.G/2020 /PA.sda, divorce suit case, Covid-19 Pandemic.
Abstrak: Kasus cerai gugat merupakan perkara yang biasa diselesaikan oleh Pengadilan Agama. Namun sejak masuknya pandemi COVID-19 di wilayah Indonesia, kasus cerai gugat banyak mendapat sorotan di lingkup sosial. Pelonjakan kasus cerai gugat juga terjadi di lingkup Pengadilan Agama Sidoarjo. Melalui putusannya nomor 2903/pdt.G/2020/PA.sda penulis akan mengidentifikasi putusan tersebut berkaitan dengan duduk perkara, para pihak, saksi, pertimbangan hakim, dan putusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengacu pada konsep hukum sebagai kaidah dengan metodenya yang doktrinal-nomologik yang bertitik tolak pada kaidah ajaran yang mengkaidahi perilaku seseorang. Data yang digunakan yaitu sumber pustaka seperti jurnal penelitian, surat kabar, dan diskusi publik oleh lembaga-lembaga terkait. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Penggugat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Sidoarjo, karena suaminya yang sebagai Tergugat melakukan kekerasan terhadap dirinya dan tidak menafkahi secara baik. Dalam memutus perkara, hakim mengabulkan permohonan Penggugat, berdasarkan keterangan saksi dan undang-undang perkawinan, selain itu hakim memberikan hak asuh anak kepada Penggugat dengan pertimbangan anak tersebut masih di bawah umur sehingga ibu lebih berhak dalam mendapat hak hadhanah. Berdasarkan kasus di atas, hendaknya setiap pasangan dalam rumah tangga, melaksanakan hak dan kewajibannya secara baik agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang bisa menyebabkan terjadinya perceraian.
Kata Kunci: Putusan nomor 2903/pdt.G/2020/PA.sda, kasus cerai gugat, pandemi covid-19.
摘要:自杀性离婚案件通常是由宗教法院审理的案件。然而,自2019冠状病毒病大流行进入印度尼西亚领土以来,自杀离婚案件在社会领域受到了广泛关注。在Sidoarjo宗教法庭内,可提出索赔的离婚案件也激增。通过他的2903/pdt号决定。G / 2020 / PA。因此,作者将根据案件的地点、当事人、证人、法官的考虑和判决来确定决定。本研究采用规范性法律方法,即将法律概念视为规则,并采用教义-法理学方法,从支配个人行为的教学原则开始。使用的数据是图书馆资源,如研究期刊、报纸和相关机构的公共讨论。这项研究的结论是,原告在Sidoarjo宗教法庭提出离婚,因为她的丈夫,即被告,对她实施暴力,并且没有为她提供福利。在判决中,法官根据证人证言和婚姻法,批准了被告的请求。此外,法官将孩子的监护权授予原告,因为孩子仍是未成年人,因此母亲有更多的权利获得hadhanah权利。基于上述情况,家庭中的每一对夫妻都应该正确履行自己的权利和义务,从而避免导致离婚的家庭暴力。关键词:判决号2903/pdt;G / 2020 / PA。sda,离婚案件,Covid-19大流行摘要:Kasus cerai gugat merupakan perkara yang biasa diselesaikan oleh Pengadilan Agama。Namun sejak masuknya大流行COVID-19在印度尼西亚的wilayah, kasus cera guguat banyak mendapat soroat up up社交。Pelonjakan kasus cerai gugat juga terjadi di lingkup Pengadilan Agama Sidoarjo。Melalui putusannya nomor 2903/pdt.G/2020/PA。Sda penulis akan mengidentifikasi putusan tersebut berkaitan dengan duduk perkara, para pihak, saksi, pertimbangan hakim, Dan putusan。Penelitian ini menggunakan metokum normatiatim yang mengacu, konsep hukum, sebagai, kaidah, dengan, metodenya, yang doktrinology, yang bertitik, tolak, pada, kaidah, ajaran, yang mengkaidah, peraku seseorang。[资料来源:中国科学院学报][j]; [j]; [j];哈西尔达里penelitian ini menypulkan bahwa Penggugat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Sidoarjo, karena suaminya yang sebagai Tergugat melakukan kekerasan terhadap dirinya dan tidak menafkahi secara baik。Dalam memutus perkara, hakim mengabulkan permohonan Penggugat, berdasarkan keterangan saksi dan undang-undang perkkwinan, selain ithakim成员kan hak asuh anak kepada Penggugat dengan pertimbangan anak terseah masih di bawah umur seingga ibu lebih berhak Dalam mendapat hak hadhanah。这句话的意思是:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”Kata Kunci:普陀山规范2903/pdt.G/2020/PA。Sda, kasus cergugat, covid-19大流行。