{"title":"Kehendak Perempuan dalam Memilih Calon Suami perspektih Hukum Perkawinan","authors":"Aminatus Zuhria, Ayfa Fayzayil Enri Auni, Iklilah Dian Isnaini","doi":"10.15642/mal.v2i6.112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: In marriage, a woman has the right to choose her partner as a man. But in reality, many women do not have the right to choose their partners, as happened in Dusun Kopang, Village Karang Gayam, Blega, Bangkalan, Madura. This research discusses women's will in choosing a husband-to-be from the perspective of marriage law. This research is field research with qualitative approach methods. The data sources used are primary and secondary data. Data collection is done with interviews and documentation. The collected data is then presented and analyzed deductively to produce a conclusion. The study concluded three reasons behind the lack of women's will in choosing a potential partner: First, parents worry that their child is plunged into promiscuity. Second, economic reasons, and third, the bride-to-be wants to appreciate or make both parents happy, agreeing to the choices of both parents. In Indonesian marriage law, a woman has the right to determine her future husband as a man can choose his future wife. In Article 16 paragraph 2 compilation of Islamic law and Article 6 paragraph 1 of Law No. 1 of 1974, it is explained that the marriage to be held must first be based on the willingness of both prospective husbands or prospective wives. There should be no form of coercion in the path of marriage. \nKeywords: Women's will, matchmaking, marriage.\nAbstrak: Dalam perkawinan, seorang perempuan berhak memilih pasangannya sebagaimana laki-laki. Namun pada kenyataannya, banyak perempuan yang tidak memiliki hak memilih pasangannya sebagaimana yang terjadi di Dusun Kopang Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Madura. Penelitian ini membahas tentang kehendak perempuan dalam memilih calon suami dalam perspektif hukum perkawinan. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dipaparkan, dan dianalisis secara deduktif untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada tiga alasan yang melatarbelakangi minimnya kehendak perempuan dalam memilih calon pasangan yaitu: Orang tua khawatir anaknya terjerumus ke pergaulan bebas, alasan ekonomi, dan calon pengantin perempuan ingin menghargai atau membahagiakan kedua orang tuanya dengan menyetujui pilihan dari kedua orang tuanya. Dalam Hukum perkawinan di Indonesia, perempuan berhak menentukan calon suaminya sebagaimana laki-laki bisa memilih calon istrinya. Dalam Pasal 16 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan, harus terlebih dahulu berdasarkan kerelaan kedua calon suami atau calon istri, tidak boleh ada bentuk paksaan dalam menuju jalan perkawinan.\nKata kunci: Kehendak perempuan, perjodohan, pernikahan, hukum perkawinan.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i6.112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: In marriage, a woman has the right to choose her partner as a man. But in reality, many women do not have the right to choose their partners, as happened in Dusun Kopang, Village Karang Gayam, Blega, Bangkalan, Madura. This research discusses women's will in choosing a husband-to-be from the perspective of marriage law. This research is field research with qualitative approach methods. The data sources used are primary and secondary data. Data collection is done with interviews and documentation. The collected data is then presented and analyzed deductively to produce a conclusion. The study concluded three reasons behind the lack of women's will in choosing a potential partner: First, parents worry that their child is plunged into promiscuity. Second, economic reasons, and third, the bride-to-be wants to appreciate or make both parents happy, agreeing to the choices of both parents. In Indonesian marriage law, a woman has the right to determine her future husband as a man can choose his future wife. In Article 16 paragraph 2 compilation of Islamic law and Article 6 paragraph 1 of Law No. 1 of 1974, it is explained that the marriage to be held must first be based on the willingness of both prospective husbands or prospective wives. There should be no form of coercion in the path of marriage.
Keywords: Women's will, matchmaking, marriage.
Abstrak: Dalam perkawinan, seorang perempuan berhak memilih pasangannya sebagaimana laki-laki. Namun pada kenyataannya, banyak perempuan yang tidak memiliki hak memilih pasangannya sebagaimana yang terjadi di Dusun Kopang Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Madura. Penelitian ini membahas tentang kehendak perempuan dalam memilih calon suami dalam perspektif hukum perkawinan. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dipaparkan, dan dianalisis secara deduktif untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada tiga alasan yang melatarbelakangi minimnya kehendak perempuan dalam memilih calon pasangan yaitu: Orang tua khawatir anaknya terjerumus ke pergaulan bebas, alasan ekonomi, dan calon pengantin perempuan ingin menghargai atau membahagiakan kedua orang tuanya dengan menyetujui pilihan dari kedua orang tuanya. Dalam Hukum perkawinan di Indonesia, perempuan berhak menentukan calon suaminya sebagaimana laki-laki bisa memilih calon istrinya. Dalam Pasal 16 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan, harus terlebih dahulu berdasarkan kerelaan kedua calon suami atau calon istri, tidak boleh ada bentuk paksaan dalam menuju jalan perkawinan.
Kata kunci: Kehendak perempuan, perjodohan, pernikahan, hukum perkawinan.
摘要:在婚姻中,女性有权选择自己的伴侣。但在现实中,许多女性没有选择伴侣的权利,就像Dusun Kopang村、Karang Gayam村、Blega村、Bangkalan村、Madura村所发生的那样。本研究从婚姻法的角度探讨女性选择准丈夫的意愿。本研究采用定性方法进行实地研究。使用的数据源是主要数据和次要数据。数据收集是通过访谈和文件来完成的。然后将收集到的数据进行展示和演绎分析,从而得出结论。该研究总结了女性在选择潜在伴侣时缺乏意愿的三个原因:首先,父母担心他们的孩子陷入滥交。第二,经济原因,第三,准新娘想要感激或让父母双方都高兴,同意父母双方的选择。在印尼的婚姻法中,女性有权决定自己未来的丈夫,就像男性可以选择自己未来的妻子一样。伊斯兰教法汇编第16条第2款和1974年第1号法律第6条第1款解释说,举行的婚姻必须首先以未来丈夫或未来妻子双方的意愿为基础。在婚姻的道路上不应该有任何形式的强迫。关键词:女性意志,婚介,婚姻。摘要:Dalam perkawinan, seorang perempuan berhak memilih pasangannya sebagaimana laki-laki。Namun pada kenyataannya, banyak perempuan yang tidak memiliki hak memilih pasangannya sebagaimana yang terjadi di Dusun Kopang Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Madura。Penelitian ini成员有tentang kehendak perempuan dalam memilih calon suami dalam perspektif hukum perkawinan。Penelitian ini berjenis Penelitian lapangan(野外考察);夏季数据阳迪库纳坎雅克尼数据入门丹塞昆。Pengumpulan数据,dilakukan dengan wawancara dandokumentasi。数据yang terkumpul kemudian dipaparkan, dan dianala deduktif untuk menghasilkan suatu kespulan。peneltitian ini menyypypkan bahwa ada tiga alasan yang melatarbelakangi minimnya kehendak perempuan dalam mililon pasangan yititi: Orang tutui khawatir anaknya terjerumus ke pergaulan bebas, alasan经济学,dan calon penchantin peremaningin menghargai,成员bahagiakan kedua orantuya dengan menyetujui pilihan dari kedua orantuanya。Dalam Hukum perkawinan di Indonesia, perempuan berhaan berhaan kalon suaminya sebagaimana laki-laki bisa memilih kalon istrinya。Dalam Pasal 16 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan, harus terlebih dahulu berdasarkan kerelaan kedua calon suami atau calon istri, tidak boleh ada bentuk paksaan Dalam menuju jalan perkawinan。Kata kunci: Kehendak perempuan perjodohan pernikahan hukum perkawinan。