{"title":"Fiqih Mawaqit Hilal Lembaga Dakwah Islam Indonesia","authors":"Adam Firmansyah Ahmad","doi":"10.15642/mal.v2i4.74","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrack: This article is lifted from the problem determining the beginning of the Qamariyah month, which always occurs every year. This problem continues to arise because it relates to Muslim worship activities. The determination of the beginning of the month of Qamariyah is closely associated with religious organizations in Indonesia, one example of which is the Indonesian Islamic Da'wah Institute (LDII). The new moon concept used by LDII is the same as the new moon concept used by the Government. That means that the idea used by LDII is the IMkan Rukyat MABIMS Criteria. The Hilal concept used by the Government is 2-3-8 (the height of the Hilal is at least 2 degrees, the angle of elongation of the moon is 3 degrees, and the age of the moon is at least 8 hours after ijtima. The method of determining the beginning of the month of Qomariyah carried out by LDII uses the Hisab method and the Rukyat method. That is by what is described in the MUI Fatwa No. 2 of 2004 concerning Determining the beginning of the month. The fatwa explained that the Government established two methods to determine the month's start: Rukyat or Hisab. If no results are obtained in the implementation of Rukyat due to bad weather, then the month is fulfilled to be 30 days or standardized. \nKeywords: LDII, Hisab, Rukyat \n \nAbstrak: Jurnal ini diangkat dari problematika penentuan awal bulan Qamariyah yang selalu terjadi setiap tahunnya. Problematika ini terus muncul karena ia berhubungan dengan kegiatan ibadah umat Islam. Problematika penentuan awal bulan Qamariyah tak luput dari pengaruh organisasi keagamaan yang ada di Indonesia, salah satu contohnya yakni Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Konsep hilal yang digunakan oleh LDII sama dengan konsep hilal yang dipakai Pemerintah. Artinya, konsep yang digunakan LDII adalah Kriteria Imkan Rukyat MABIMS. Konsep Hilal yang digunakan Pemerintah ialah 2-3-8 (ketinggian Hilal minimal 2 derajat, sudut elongasi bulan 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak). Metode penentuan awal bulan Qomariyah yang dilakukan oleh LDII menggunakan metode Hisab dan metode Rukyat. Hal tersebut sesuai dengan yang dijelaskan dalam Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penentuan awal bulan. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah menetapkan dua metode dalam penentuan awal bulan, yaitu Rukyat atau Hisab. Apabila dalam pelaksanaan Rukyat tidak didapatkan hasil karena cuaca buruk, maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari atau diistikmalkan.\nKata Kunci: LDII, Hisab, Rukyat.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i4.74","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrack: This article is lifted from the problem determining the beginning of the Qamariyah month, which always occurs every year. This problem continues to arise because it relates to Muslim worship activities. The determination of the beginning of the month of Qamariyah is closely associated with religious organizations in Indonesia, one example of which is the Indonesian Islamic Da'wah Institute (LDII). The new moon concept used by LDII is the same as the new moon concept used by the Government. That means that the idea used by LDII is the IMkan Rukyat MABIMS Criteria. The Hilal concept used by the Government is 2-3-8 (the height of the Hilal is at least 2 degrees, the angle of elongation of the moon is 3 degrees, and the age of the moon is at least 8 hours after ijtima. The method of determining the beginning of the month of Qomariyah carried out by LDII uses the Hisab method and the Rukyat method. That is by what is described in the MUI Fatwa No. 2 of 2004 concerning Determining the beginning of the month. The fatwa explained that the Government established two methods to determine the month's start: Rukyat or Hisab. If no results are obtained in the implementation of Rukyat due to bad weather, then the month is fulfilled to be 30 days or standardized.
Keywords: LDII, Hisab, Rukyat
Abstrak: Jurnal ini diangkat dari problematika penentuan awal bulan Qamariyah yang selalu terjadi setiap tahunnya. Problematika ini terus muncul karena ia berhubungan dengan kegiatan ibadah umat Islam. Problematika penentuan awal bulan Qamariyah tak luput dari pengaruh organisasi keagamaan yang ada di Indonesia, salah satu contohnya yakni Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Konsep hilal yang digunakan oleh LDII sama dengan konsep hilal yang dipakai Pemerintah. Artinya, konsep yang digunakan LDII adalah Kriteria Imkan Rukyat MABIMS. Konsep Hilal yang digunakan Pemerintah ialah 2-3-8 (ketinggian Hilal minimal 2 derajat, sudut elongasi bulan 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak). Metode penentuan awal bulan Qomariyah yang dilakukan oleh LDII menggunakan metode Hisab dan metode Rukyat. Hal tersebut sesuai dengan yang dijelaskan dalam Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penentuan awal bulan. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah menetapkan dua metode dalam penentuan awal bulan, yaitu Rukyat atau Hisab. Apabila dalam pelaksanaan Rukyat tidak didapatkan hasil karena cuaca buruk, maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari atau diistikmalkan.
Kata Kunci: LDII, Hisab, Rukyat.
摘要:本文从确定每年都会发生的卡马利亚月开始的问题出发。这个问题继续出现,因为它涉及穆斯林的礼拜活动。确定卡马利亚月的开始与印度尼西亚的宗教组织密切相关,其中一个例子是印度尼西亚伊斯兰达瓦研究所。LDII使用的新月概念与政府使用的新月概念相同。这意味着LDII使用的思想是IMkan Rukyat MABIMS标准。政府使用的希拉尔概念是2-3-8(希拉尔的高度至少为2度,月亮的伸长角为3度,月亮的年龄至少为满月后8小时)。LDII确定Qomariyah月开始的方法采用Hisab法和Rukyat法。这是2004年MUI关于确定月初的第2号法特瓦所描述的。法特瓦解释说,政府制定了两种确定月开始的方法:Rukyat或Hisab。如果由于恶劣天气导致Rukyat的实施没有取得结果,则该月完成为30天或标准化。关键词:LDII, Hisab, Rukyat摘要:journal of digangkat dari problematika penentuan awal bulan Qamariyah yang selalu terjadi setap tahunya。问题是,伊斯兰教的问题是,伊斯兰教的问题。问题是,印度尼西亚的伊斯兰教组织,印度尼西亚的伊斯兰教组织,印度尼西亚的伊斯兰教组织。Konsep hilal yang digunakan oleh LDII samama dengan Konsep hilal yang dipakai Pemerintah。Artinya, konsep yang digunakan LDII adalah Kriteria Imkan Rukyat MABIMS。Konsep Hilal yang digunakan Pemerintah ialah 2-3-8 (ketinggian Hilal minimum 2 derajat, sudut elongasi bulan 3 derajat, dan umur bulan minimum 8 jam setelah ijtimak)。方法penentuan awal bulan Qomariyah yang dilakakan oleh LDII menggunakan方法Hisab dan方法Rukyat。Hal tersebut sesuai dengan yang dijelaskan dalam Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tenang Penentuan awal bulan。Fatwa tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah menetapkan dua mede dalam penentuan awal bulan, yitu Rukyat atau Hisab。Apabila dalam pelaksanaan Rukyat tidak didapatkan hasil karena cuaca buruk, maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari atau diistikmalkan。Kata Kunci: LDII, Hisab, Rukyat。