{"title":"Hukum Permainan Capit Boneka Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jember","authors":"Kharisma Dwi Fitriyah, Faqihuddin Qasim Yusuf","doi":"10.15642/mal.v3i5.150","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This article discusses the doll claw machine game in the fatwa study of the Indonesian Ulema Council of Jember. This research method is qualitative, namely using the literature study method. Meanwhile, the literature study is used to research by collecting library data, reading, recording, and processing research materials. In this study, there are two data, namely primary and secondary. The data collection technique used by the author is the documentation technique. The results of the study concluded that the practice of the doll claw machine game is by exchanging money for coins provided by the seller, then inserting the coins into the machine, and then moving the claws towards the doll to be capit. MUI Jember considers that the doll claw machine game contains gambling elements, so the law is haram.\nKeywords: law, doll claw machine game, MUI, fatwa.\nAbstrak: Artikel ini membahas tentang permainan capit boneka dalam kajian fatwa Majelis Ulama Indonesia Jember. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu menggunakan metode studi kepustakaan. Sedangkan studi kepustakaan adalah metode yang digunakan untuk meneliti dengan cara pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dalam penelitian ini terdapat dua data yaitu primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan teknik dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik permainan capit boneka yakni dengan cara menukarkan uang dengan koin yang disediakan oleh penjual, kemudian memasukkan koin tersebut pada mesin, selanjutnya menggerakkan capit ke arah boneka yang akan di capit. MUI Jember memandang bahwa permainan capit boneka mengandung unsur perjudian, maka hukumnya haram.\nKata kunci: hukum, permainan capit boneka, MUI, fatwa.\n ","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i5.150","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: This article discusses the doll claw machine game in the fatwa study of the Indonesian Ulema Council of Jember. This research method is qualitative, namely using the literature study method. Meanwhile, the literature study is used to research by collecting library data, reading, recording, and processing research materials. In this study, there are two data, namely primary and secondary. The data collection technique used by the author is the documentation technique. The results of the study concluded that the practice of the doll claw machine game is by exchanging money for coins provided by the seller, then inserting the coins into the machine, and then moving the claws towards the doll to be capit. MUI Jember considers that the doll claw machine game contains gambling elements, so the law is haram.
Keywords: law, doll claw machine game, MUI, fatwa.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang permainan capit boneka dalam kajian fatwa Majelis Ulama Indonesia Jember. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu menggunakan metode studi kepustakaan. Sedangkan studi kepustakaan adalah metode yang digunakan untuk meneliti dengan cara pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dalam penelitian ini terdapat dua data yaitu primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan teknik dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik permainan capit boneka yakni dengan cara menukarkan uang dengan koin yang disediakan oleh penjual, kemudian memasukkan koin tersebut pada mesin, selanjutnya menggerakkan capit ke arah boneka yang akan di capit. MUI Jember memandang bahwa permainan capit boneka mengandung unsur perjudian, maka hukumnya haram.
Kata kunci: hukum, permainan capit boneka, MUI, fatwa.
摘要:本文讨论了印尼乌里玛委员会在12月的法特瓦研究中的娃娃爪机游戏。本研究方法是定性的,即采用文献研究法。同时,文献研究法是通过收集图书馆资料,阅读、记录和处理研究资料来进行研究。在本研究中,有两个数据,即初级数据和次级数据。作者使用的数据收集技术是文档技术。研究结果表明,娃娃爪机游戏的做法是通过将钱兑换成卖家提供的硬币,然后将硬币放入机器中,然后将爪子移动到娃娃身上成为资本。MUI Jember认为娃娃爪机游戏含有赌博元素,因此是违法的。关键词:法律,娃娃爪机游戏,MUI,法特瓦。[摘要]印尼伊斯兰教宗教界(Majelis Ulama Indonesia)于2009年12月成立了印尼伊斯兰教宗教界永久首都boneka dalam kajian fatwa。方法penelitian, ini adalah,方法定性,yitu, mongunakan,方法研究。Sedangkan study kepustakaan adalia方法yang digunakan untuk meneliti dengan cara pengpulan数据pustaka, membaca dan mencata serta mengolah bahan penelitian。Dalam penelitian是一种基于数据的数据处理方法。[3]自适应技术数据,人口普查数据,人口普查数据,人口普查数据,人口普查数据。Hasil penelitian menypulkkan bahwa, praktik永久首都boneka yakni dengan kankanwangdengan koin yang disediakan oleh penjual, kemudian memasukkan koin tersebut pada mesin, selanjutya menggerakkan首都ke arah boneka yang akandi首都。MUI Jember memandang bahwa永久首都boneka mengandung unsur perjudian, maka hukumnya haram。Kata kunci: hukum,永久首都boneka, MUI, fatwa。