A. Al Ghifari, Ghoniyah Zulindah Maulidya, Nurul Masruroh, S. Hayati
{"title":"Pelanggaran Protokol Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam","authors":"A. Al Ghifari, Ghoniyah Zulindah Maulidya, Nurul Masruroh, S. Hayati","doi":"10.15642/mal.v4i2.163","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sebagai salah satu negara terdampak pandemi Covid-19 Untuk meminimalisasi pelanggaran Covid-19, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan akan tetapi masyarakat masih banyak yang melanggar sehingga diterbitkan peraturan PERWALI Nomor 10 Tahun 2021. Akan tetapi peraturan hukum tentang protokol Kesehatan tidak berjalan dengan efektif. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang pelanggaran protokol kesehatan menurut perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan penganalisisan data menggunakan metode deduktif dengan materi yang bersumber pada kajian pustaka. Sehingga diperoleh hasil penelitian bahwa terkait pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia telah jelas diatur dalam Perwali bahkan disebutkan sanksi berupa denda sesuai dengan golongan yang melakukan pelanggaran. Bahkan di dalam sudut pandang hukum pidana Islam kami menemukan hasil bahwa sanksi untuk pelanggaran protol Kesehatan saat covid yaitu di ta’zir. Sehingga diperoleh hasil penelitian kami tentang pelanggaran protokol kesehatan yang dipandang dari sudut hukum positif dan hukum pidana Islam. Yang mana dari hukum positif kami mengkaji PERWALI Nomor 10 Tahun 2021 dan dari hukum pidana Islam kami mengkaji dari sudut pidana ta’zir dan maqasid syariahnya.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.163","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara terdampak pandemi Covid-19 Untuk meminimalisasi pelanggaran Covid-19, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan akan tetapi masyarakat masih banyak yang melanggar sehingga diterbitkan peraturan PERWALI Nomor 10 Tahun 2021. Akan tetapi peraturan hukum tentang protokol Kesehatan tidak berjalan dengan efektif. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang pelanggaran protokol kesehatan menurut perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan penganalisisan data menggunakan metode deduktif dengan materi yang bersumber pada kajian pustaka. Sehingga diperoleh hasil penelitian bahwa terkait pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia telah jelas diatur dalam Perwali bahkan disebutkan sanksi berupa denda sesuai dengan golongan yang melakukan pelanggaran. Bahkan di dalam sudut pandang hukum pidana Islam kami menemukan hasil bahwa sanksi untuk pelanggaran protol Kesehatan saat covid yaitu di ta’zir. Sehingga diperoleh hasil penelitian kami tentang pelanggaran protokol kesehatan yang dipandang dari sudut hukum positif dan hukum pidana Islam. Yang mana dari hukum positif kami mengkaji PERWALI Nomor 10 Tahun 2021 dan dari hukum pidana Islam kami mengkaji dari sudut pidana ta’zir dan maqasid syariahnya.