Analisis Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg tentang Wali Adhal

Gustina Ningsih Pasaribu, Desty Amalia Ramadhani, A. S. Khoirin, Mohd. Asruli Bin Hamdani, Naufal Rizqi Muzadi, A. M. Khazin
{"title":"Analisis Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg tentang Wali Adhal","authors":"Gustina Ningsih Pasaribu, Desty Amalia Ramadhani, A. S. Khoirin, Mohd. Asruli Bin Hamdani, Naufal Rizqi Muzadi, A. M. Khazin","doi":"10.15642/mal.v2i2.50","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This article discusses the decision of the Sampang Religious Court number 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg. The guardian adhal, where the guardian is reluctant to marry off his child even though the application process has been agreed upon by the bride and groom, the family, and even by the guardian himself. Therefore, the prospective bride submits to the Religious Courts so that the religious court can examine and determine the adhal of the guardian. In deciding the case, the judge is based on the consideration of evidence and witnesses in the trial. Based on these considerations, the panel of judges decided: 1. They granted the Petitioner's Application; 2. To declare that the marriage guardian of the Petitioner (the original applicant's father) as the biological father of the applicant (the original applicant) is an adhal marriage guardian; 3. To appoint the Head of the Torjun District Religious Affairs Office as Guardian Judge to marry the Petitioner (Original Petitioner) with his future husband: IR bin S; and 4. Charges the Petitioner to pay the court fees in the amount of Rp. 391,000.00 (three hundred and ninety-one thousand rupiahs). The decision of the Sampang Religious Court is following applicable law because it is carried out for the sake of creating benefit and avoiding harm.\nKeywords : marriage, guardian of marriage, guardian of adhal.\nAbstrak: Artikel ini membahas putusan Pengadilan Agama Sampang nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg. tentang wali adhal, dimana wali tersebut enggan untuk menikahkan anaknya padahal proses lamaran sudah disepakati oleh kedua mempelai, keluarga bahkan oleh walinya sendiri. Karena itu pihak calon mempelai perempuan mengajukan kepada Pengadlan Agama, agar pengadilan agama dapat memeriksa dan menetapkan adhalnya wali tersebut. Dalam memutus perkara tersebut, hakim didasarkan pada pertimbangan bukti dan saksi dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutuskan: 1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Wali nikah Pemohon (Ayah Pemohon Asli) sebagai ayah kandung dari Pemohon (Pemohon Asli), adalah Wali nikah yang adhal; 3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Pemohon Asli) dengan calon suaminya: IR bin S; dan 4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Putusan Pengadilan Agama Sampang tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, karena dilakukan demi menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemadharatan.\nKata Kunci: perkawinan, wali nikah, dan wali adhal.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v2i2.50","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstract: This article discusses the decision of the Sampang Religious Court number 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg. The guardian adhal, where the guardian is reluctant to marry off his child even though the application process has been agreed upon by the bride and groom, the family, and even by the guardian himself. Therefore, the prospective bride submits to the Religious Courts so that the religious court can examine and determine the adhal of the guardian. In deciding the case, the judge is based on the consideration of evidence and witnesses in the trial. Based on these considerations, the panel of judges decided: 1. They granted the Petitioner's Application; 2. To declare that the marriage guardian of the Petitioner (the original applicant's father) as the biological father of the applicant (the original applicant) is an adhal marriage guardian; 3. To appoint the Head of the Torjun District Religious Affairs Office as Guardian Judge to marry the Petitioner (Original Petitioner) with his future husband: IR bin S; and 4. Charges the Petitioner to pay the court fees in the amount of Rp. 391,000.00 (three hundred and ninety-one thousand rupiahs). The decision of the Sampang Religious Court is following applicable law because it is carried out for the sake of creating benefit and avoiding harm. Keywords : marriage, guardian of marriage, guardian of adhal. Abstrak: Artikel ini membahas putusan Pengadilan Agama Sampang nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg. tentang wali adhal, dimana wali tersebut enggan untuk menikahkan anaknya padahal proses lamaran sudah disepakati oleh kedua mempelai, keluarga bahkan oleh walinya sendiri. Karena itu pihak calon mempelai perempuan mengajukan kepada Pengadlan Agama, agar pengadilan agama dapat memeriksa dan menetapkan adhalnya wali tersebut. Dalam memutus perkara tersebut, hakim didasarkan pada pertimbangan bukti dan saksi dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutuskan: 1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Wali nikah Pemohon (Ayah Pemohon Asli) sebagai ayah kandung dari Pemohon (Pemohon Asli), adalah Wali nikah yang adhal; 3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Pemohon Asli) dengan calon suaminya: IR bin S; dan 4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Putusan Pengadilan Agama Sampang tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, karena dilakukan demi menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemadharatan. Kata Kunci: perkawinan, wali nikah, dan wali adhal.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
分析宗教法庭判决0033/Pdt /2019/PA。Spg是关于Adhal信托的
摘要:本文讨论了三邦宗教法院0033/Pdt.P/2019/PA.Spg的判决。监护人不愿意将孩子嫁出去,即使申请程序已经得到了新娘、新郎、家庭甚至监护人本人的同意。因此,准新娘向宗教法院提交,以便宗教法院可以审查和确定监护人的身份。在判决案件时,法官是基于对审判中证据和证人的考虑。基于这些考虑,评委会决定:他们批准了请愿人的申请;2. 声明作为申请人(原申请人)生父的申请人(原申请人的父亲)的婚姻监护人为法定婚姻监护人;3.委任托尔琼区宗教事务办公室主任为监护人法官,为申请人(原申请人)与其未来的丈夫:IR bin S主持婚礼;和4。向申请人收取391,000.00卢比(339.1万卢比)的诉讼费。三邦宗教法院的裁决遵循了适用法律,因为它是为了创造利益和避免伤害而进行的。关键词:婚姻,婚姻监护人,婚姻监护人。摘要/ abstract摘要:Artikel ini member has putusan Pengadilan Agama Sampang nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg。tenang wali adhal, dimana wali tersebut enggan untuk menikahkan anaknya padahal promearan sudah disepakati oleh kedua mempelai, keluarga bakan oleh walinya sendiri。Karena to pihak calon mempelai perempuan mengajukan kepada Pengadlan Agama, agar pengadilan Agama daperiksa dan menetapkan adhalnya wali tersebut。Dalam memutus perkara tersebut, hakim didasarkan pada pertimbangan bukti dan saksi Dalam persidangan。Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutuskan: 1。孟不勒坎;2. Menyatakan bahwa Wali nikah Pemohon (Pemohon Asli) sebagai Ayah kandung dari Pemohon (Pemohon Asli), adalah Wali nikah yang adhal;3.Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Pemohon Asli) dengan calon suaminya: IR bin S;丹4。成员银行kepada pemhonmembayar biaya perkara ini sejumlah卢比391,000,000 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)。Putusan Pengadilan Agama Sampang tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, karena dilakukan demi mencipakan kemaslahatan dan menghindari kemadharatan。Kata Kunci: perkawinan, wali nikah, dan wali adhal。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Proses Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surabaya Implementasi Kaidah Fikih Dharar terhadap Ajaran Dualistis dalam Tindak Pidana Pencurian Ringan Judical Restraint Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional Tindak Pidana Human Trafficking Perspektif Hukum Pidana Islam Perempuan Sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak di Lingkungan Keluarga
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1