{"title":"ANALISIS PERLAKUAN PELAKSANAAN SARAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MANAJEMEN PENCEGAHAN MALADMINISTRASI","authors":"Reza Rizkynata, M. K. Anwar","doi":"10.24853/penta.2.1.41-54","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ombudsman Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. namun dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik belum berjalan secara optimal. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa dan mendeskripsikan mengenai pengawasan perlakuan pelaksanaan saran Ombudsman Republik Indonesia dalam manajemen pencegahan maladministrasi. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan dengan 5 indikator, yaitu pemantauan,pemeriksaan, bimbingan dan arahan, tindakan disiplin, dan tindakan koreksi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada indikator pemantauan dalam pelaksanaan saran perbaikan sudah memiliki regulasi yang cukup jelas, hal ini dapat dilihat melalui Peraturan Ombudsman nomor 41 Tahun 2019 tentang tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, namun terdapat kendala yang terjadi karena adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran. Pada indikator pemeriksaan atau disebut juga sebagai monitoring informasi pelaksanaan saran dapat dilakukan melalui bersurat, pertemuan, tinjauan lapangan, FGD, bimtek dan mencari informasi melalui sumber sekunder.Pada indikator bimbingan dan arahan ORI dapat memberikan pendampingan yang diajukan oleh instansi/Lembaga penerima saran perbaikan dengan fleksibel, karena tidak ada SOP yang mengatur secara baku mengenai pelaksanaan pendampingan. Pada indikator Tindakan disiplin ORI tidak dapat memberikan hukuman kepada instansi/Lembaga yang tidak melaksanakan saran perbaikan yang telah diberikan, hal ini dikarenakan dalam melakukan monitoring pelaksanaan saran perbaikan Ombudsman RI tidak boleh melewati batasan-batasan yang ada. Pada indikator tindakan koreksi diketahui kewenangan Ombudsman RI dalam pengawasan perlakuan pelaksanaan saran hanya sampai tahap publikasi kepada media dan menyampaikan laporan kepada Presiden, DPR, Kepala Daerah, dan juga DPRD terhadap instansi/Lembaga yang sama sekali tidak melaksanakan saran perbaikan yang telah diberikan. Kata kunci: Pengawasan; Pemantauan; Ombudsman","PeriodicalId":471671,"journal":{"name":"PENTAHELIX","volume":"103 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PENTAHELIX","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24853/penta.2.1.41-54","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ombudsman Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. namun dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik belum berjalan secara optimal. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa dan mendeskripsikan mengenai pengawasan perlakuan pelaksanaan saran Ombudsman Republik Indonesia dalam manajemen pencegahan maladministrasi. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan dengan 5 indikator, yaitu pemantauan,pemeriksaan, bimbingan dan arahan, tindakan disiplin, dan tindakan koreksi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada indikator pemantauan dalam pelaksanaan saran perbaikan sudah memiliki regulasi yang cukup jelas, hal ini dapat dilihat melalui Peraturan Ombudsman nomor 41 Tahun 2019 tentang tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, namun terdapat kendala yang terjadi karena adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran. Pada indikator pemeriksaan atau disebut juga sebagai monitoring informasi pelaksanaan saran dapat dilakukan melalui bersurat, pertemuan, tinjauan lapangan, FGD, bimtek dan mencari informasi melalui sumber sekunder.Pada indikator bimbingan dan arahan ORI dapat memberikan pendampingan yang diajukan oleh instansi/Lembaga penerima saran perbaikan dengan fleksibel, karena tidak ada SOP yang mengatur secara baku mengenai pelaksanaan pendampingan. Pada indikator Tindakan disiplin ORI tidak dapat memberikan hukuman kepada instansi/Lembaga yang tidak melaksanakan saran perbaikan yang telah diberikan, hal ini dikarenakan dalam melakukan monitoring pelaksanaan saran perbaikan Ombudsman RI tidak boleh melewati batasan-batasan yang ada. Pada indikator tindakan koreksi diketahui kewenangan Ombudsman RI dalam pengawasan perlakuan pelaksanaan saran hanya sampai tahap publikasi kepada media dan menyampaikan laporan kepada Presiden, DPR, Kepala Daerah, dan juga DPRD terhadap instansi/Lembaga yang sama sekali tidak melaksanakan saran perbaikan yang telah diberikan. Kata kunci: Pengawasan; Pemantauan; Ombudsman