{"title":"PENTINGNYA PENGATURAN DELIK PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING INFLUENCE) PADA UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA","authors":"Mulyono Dwi Purwanto, Tuti Widyaningrum","doi":"10.31599/jki.v23i2.2113","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peristiwa demokrasi di Indonesia segera terjadi pada tahun 2024. Terkait itu, delik Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) akan muncul dengan adanya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat/Penyelenggara Negara dan pihak lain terkait yang dibarengi dengan adanya suap menyuap karena punya kekuasaan/ pengaruh tersebut. Namun delik ini belum ada dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah ada dan diatur secara jelas. Delik perdagangan pengaruh adanya di undang-undang hasil ratifikasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Oleh karena belum ada maka dipakailah delik suap menyuap dan/atau gratifikasi mana yang sesuai dengan fakta yang terjadi dan didakwakan oleh Penuntut Umum. Hakim memutuskan sesuai dengan yang didakwakan dan fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga perlu adanya delik pemidanaan atau kriminalisasi atas trading in influence ini dan pengaturan hukumnya dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus dari data sekunder yang ada dari beberapa kasus tindak pidana korupsi terkait perdagangan pengaruh yang terjadi pada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka dengan pengaturan delik perdagangan pengaruh yang berdiri sendiri, selain untuk menindak lebih tegas juga mencegah terjadinya delik korupsi tersebut melalui aturan yang rinci dan sanksi yang lebih berat serta penegakan hukum tanpa pilih kasih/tebang pilih yang dilakukan dengan konsisten sehingga diperoleh tujuan hukum berupa kepastian hukum dan keadilan. \nKeywords: Perdagangan Pengaruh, Kekosongan Hukum, Penegakkan Hukum.","PeriodicalId":32166,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Ilmiah","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/jki.v23i2.2113","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peristiwa demokrasi di Indonesia segera terjadi pada tahun 2024. Terkait itu, delik Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) akan muncul dengan adanya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat/Penyelenggara Negara dan pihak lain terkait yang dibarengi dengan adanya suap menyuap karena punya kekuasaan/ pengaruh tersebut. Namun delik ini belum ada dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah ada dan diatur secara jelas. Delik perdagangan pengaruh adanya di undang-undang hasil ratifikasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Oleh karena belum ada maka dipakailah delik suap menyuap dan/atau gratifikasi mana yang sesuai dengan fakta yang terjadi dan didakwakan oleh Penuntut Umum. Hakim memutuskan sesuai dengan yang didakwakan dan fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga perlu adanya delik pemidanaan atau kriminalisasi atas trading in influence ini dan pengaturan hukumnya dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus dari data sekunder yang ada dari beberapa kasus tindak pidana korupsi terkait perdagangan pengaruh yang terjadi pada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka dengan pengaturan delik perdagangan pengaruh yang berdiri sendiri, selain untuk menindak lebih tegas juga mencegah terjadinya delik korupsi tersebut melalui aturan yang rinci dan sanksi yang lebih berat serta penegakan hukum tanpa pilih kasih/tebang pilih yang dilakukan dengan konsisten sehingga diperoleh tujuan hukum berupa kepastian hukum dan keadilan.
Keywords: Perdagangan Pengaruh, Kekosongan Hukum, Penegakkan Hukum.