Muhammad Yunus Hidayatullah, Ahmad Zainal Abidin, M. Ramadhani, Mega Ayu Ningtyas
{"title":"根据印尼神职人员议会的法令,Sirri的婚姻","authors":"Muhammad Yunus Hidayatullah, Ahmad Zainal Abidin, M. Ramadhani, Mega Ayu Ningtyas","doi":"10.15642/mal.v3i1.117","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The Indonesian government requires its married citizens to record their marriages. But many citizens who are still married do not perform the marriage ceremony known as sirri marriage (secret marriage). The Indonesian Ulema Council issued fatwa No. 10 of 2008 on Marriage under The Hands. This study studied sirri marriage according to MUI fatwa. This research is normative juridical research and is descriptive-analytical using qualitative approach methods. The data source used is primary data in the form of MUI Fatwa while secondary sources are in the form of books or journal articles that support this research data. The data obtained is then organized, edited, and analyzed through deductive analogies. The results of the study concluded that Fatwa MUI Number 10 of 2008 concerning Marriage Under the Hand states that the law of sirri marriage or marriage under the hands of the law is valid while the marriage has qualified and got along well. However, MUI also provides further information if the marriage sirri can cause harm in the future then the marriage should be recorded to the competent authorities.\nKeywords: Nikah sirri, MUI, fatwa, Islamic law\nAbstrak: Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya yang menikah agar mencatat pernikahannya. Namun banyak warga yang masih yang menikah tidak melakukan pentatan nikah yang dikenal dengan nikah sirri. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan. Penelitian ini mengkaji tentang Pernikahan Sirri Menurut Fatwa MUI. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa Fatwa MUI sedangkan sumber sekunder berupa buku atau artikel jurnal yang mendukung data penelitian ini. Data yang didapat kemudian diatur, disunting dan dianalisis melalui analogi deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan menyatakan bahwa hukum dari nikah sirri atau nikah di bawah tangan hukumnya sah selagi pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Akan tetapi MUI juga memberikan keterangan lebih lanjut apabila pernikahan sirri tersebut dapat menimbulkan kemudharatan ke depannya maka hendaknya pernikahan tersebut dicatatkan kepada instansi yang berwenang.\nKata kunci: Nikah sirri, MUI, fatwa, hukum Islam.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"27 10","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perkawinan Sirri Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia\",\"authors\":\"Muhammad Yunus Hidayatullah, Ahmad Zainal Abidin, M. Ramadhani, Mega Ayu Ningtyas\",\"doi\":\"10.15642/mal.v3i1.117\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: The Indonesian government requires its married citizens to record their marriages. But many citizens who are still married do not perform the marriage ceremony known as sirri marriage (secret marriage). The Indonesian Ulema Council issued fatwa No. 10 of 2008 on Marriage under The Hands. This study studied sirri marriage according to MUI fatwa. This research is normative juridical research and is descriptive-analytical using qualitative approach methods. The data source used is primary data in the form of MUI Fatwa while secondary sources are in the form of books or journal articles that support this research data. The data obtained is then organized, edited, and analyzed through deductive analogies. The results of the study concluded that Fatwa MUI Number 10 of 2008 concerning Marriage Under the Hand states that the law of sirri marriage or marriage under the hands of the law is valid while the marriage has qualified and got along well. However, MUI also provides further information if the marriage sirri can cause harm in the future then the marriage should be recorded to the competent authorities.\\nKeywords: Nikah sirri, MUI, fatwa, Islamic law\\nAbstrak: Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya yang menikah agar mencatat pernikahannya. Namun banyak warga yang masih yang menikah tidak melakukan pentatan nikah yang dikenal dengan nikah sirri. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan. Penelitian ini mengkaji tentang Pernikahan Sirri Menurut Fatwa MUI. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa Fatwa MUI sedangkan sumber sekunder berupa buku atau artikel jurnal yang mendukung data penelitian ini. Data yang didapat kemudian diatur, disunting dan dianalisis melalui analogi deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan menyatakan bahwa hukum dari nikah sirri atau nikah di bawah tangan hukumnya sah selagi pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Akan tetapi MUI juga memberikan keterangan lebih lanjut apabila pernikahan sirri tersebut dapat menimbulkan kemudharatan ke depannya maka hendaknya pernikahan tersebut dicatatkan kepada instansi yang berwenang.\\nKata kunci: Nikah sirri, MUI, fatwa, hukum Islam.\",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"27 10\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.117\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.117","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:印度尼西亚政府要求其已婚公民记录他们的婚姻。但是许多仍然已婚的公民不举行被称为“秘密婚姻”的结婚仪式。印尼乌里玛委员会发布了2008年第10号法特瓦,关于“双手之下的婚姻”。这项研究是根据伊斯兰教令来研究女性婚姻的。这项研究是规范性的法律研究,是使用定性方法的描述性分析。使用的数据来源是MUI Fatwa形式的主要数据,而次要来源是支持本研究数据的书籍或期刊文章形式。然后通过演绎类比对获得的数据进行组织、编辑和分析。研究结果得出结论,2008年关于“受法律约束的婚姻”的第10号法特瓦MUI指出,当婚姻符合条件并相处良好时,“受法律约束的婚姻”或“受法律约束的婚姻”的法律是有效的。然而,MUI还提供了进一步的信息,如果婚姻sirri可能在未来造成伤害,那么应该向主管当局记录婚姻。摘要:印尼Pemerintah mewajibkan warganya yang menikah agar mencatat pernikahannya。Namun banyak warga yang masih yang menikah tidak melakukan pentatan nikah yang dikenal dengan nikah sirri。Majelis Ulama印度尼西亚mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan。Penelitian ini mengkaji tentang Pernikahan Sirri Menurut Fatwa MUI。Penelitian ini berjenis Penelitian yuridis normnormate and bersifat deskwritent分析,登干,孟古纳坎方法Penelitian定性。数据,数据入门,berupa Fatwa, MUI, sedangkan, Sumber sekunder, berupa, buku, atau, artikel,期刊,yang mendukung,数据,penelitini。数据杨不似一般,不似一般,不似一般。Hasil penelitian menypulkan bahwa Fatwa MUI noor 10 Tahun 2008 tantannikah di bawah tangan menyatakan bahwa hukum dari nikah sirri ataunikah di bawah tangan hukumnya sah selagi pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah。Akan tetapi MUI juga memberikan keterangan lebih lanjut apabila pernikahan sirri tersean但dapat menimbulkan kemudharatan maka hendakya pernikahan tersean dicatatkan kepada instanyang berwenang。Kata kunci: Nikah sirri, MUI, fatwa, hukum Islam。
Perkawinan Sirri Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Abstract: The Indonesian government requires its married citizens to record their marriages. But many citizens who are still married do not perform the marriage ceremony known as sirri marriage (secret marriage). The Indonesian Ulema Council issued fatwa No. 10 of 2008 on Marriage under The Hands. This study studied sirri marriage according to MUI fatwa. This research is normative juridical research and is descriptive-analytical using qualitative approach methods. The data source used is primary data in the form of MUI Fatwa while secondary sources are in the form of books or journal articles that support this research data. The data obtained is then organized, edited, and analyzed through deductive analogies. The results of the study concluded that Fatwa MUI Number 10 of 2008 concerning Marriage Under the Hand states that the law of sirri marriage or marriage under the hands of the law is valid while the marriage has qualified and got along well. However, MUI also provides further information if the marriage sirri can cause harm in the future then the marriage should be recorded to the competent authorities.
Keywords: Nikah sirri, MUI, fatwa, Islamic law
Abstrak: Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya yang menikah agar mencatat pernikahannya. Namun banyak warga yang masih yang menikah tidak melakukan pentatan nikah yang dikenal dengan nikah sirri. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan. Penelitian ini mengkaji tentang Pernikahan Sirri Menurut Fatwa MUI. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa Fatwa MUI sedangkan sumber sekunder berupa buku atau artikel jurnal yang mendukung data penelitian ini. Data yang didapat kemudian diatur, disunting dan dianalisis melalui analogi deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan menyatakan bahwa hukum dari nikah sirri atau nikah di bawah tangan hukumnya sah selagi pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Akan tetapi MUI juga memberikan keterangan lebih lanjut apabila pernikahan sirri tersebut dapat menimbulkan kemudharatan ke depannya maka hendaknya pernikahan tersebut dicatatkan kepada instansi yang berwenang.
Kata kunci: Nikah sirri, MUI, fatwa, hukum Islam.