Lailul Alfiah, Salsabilla Libnatus Asfarina, Moh. Fuad Ali Aldinar
{"title":"为伊斯兰法透视村的仪式献上祭品","authors":"Lailul Alfiah, Salsabilla Libnatus Asfarina, Moh. Fuad Ali Aldinar","doi":"10.15642/mal.v3i1.118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: English translation. In some Javanese traditions, there is the provision of offerings, including when ruwah village. Scholars differ on the law of offerings. This article discusses the law of giving offerings to the ritual ruwah village perspective of Islamic law. This research is a type of literature and qualitative research. Data collection is done through books and articles that are then organized, edited, and analyzed descriptively. The study results concluded that the implementation of village activities was carried out to respect the spirits of the ancestors for the sake of creating a sense of security in the local village and preserving the surrounding culture. In Islamic law, there are scholars who forbid sesajen because there is an element of shirk in the form of asking and praying to other than Allah. In addition, there is the opinion of scholars who punish the offerings for the village ruwah based on the purpose of the village ruwah ceremony. The law is haram if it is done to ask and pray for something other than Allah. But if you organize it to share with alms and establish friendship like Muslims in general, then the law is legal.\nKeywords: law, offerings, ruwah, ulama, tradition.\n \nAbstrak: Dalam beberapa tradisi Jawa terdapat pemberian sesajen di antaranya Ketika ruwah desa. Ulama berbeda pendapat tentang hukum sesajen. Artikel ini membahas tentang hukum pemberian sesajen untuk ritual ruwah desa perspektif hukum Islam. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka dan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui buku dan artikel yang kemudian diatur, disunting, dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan sesajen ruwah desa dilakukan untuk menghormati roh para leluhur, demi terciptanya rasa aman di desa setempat, dan guna melestarikan budaya sekitar. Dalam hukum Islam, terdapat ulama yang mengharamkan sesajen karena di dalamnya terdapat unsur syirik berupa meminta dan berdoa kepada selain Allah. Selain itu terdapat pendapat ulama yang menghukumi sesajen untuk ruwah desa dengan berdasarkan tujuan diselenggarakannya upacara sesajen ruwah desa tersebut. Jika menyelenggarakannya dengan bertujuan guna meminta dan berdoa suatu hal kepada selain Allah, maka haram hukumnya. Namun jika menyelenggarakannya dengan bertujuan untuk saling berbagi dengan sedekah dan menjalin silaturahmi layaknya umat muslim pada umumnya, maka hukumnya sah-sah saja.\nKata Kunci: hukum, sesajen, ruwah, ulama, tradisi.\n ","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemberian Sesajen untuk Ritual Ruwah Desa Perspektif Hukum Islam\",\"authors\":\"Lailul Alfiah, Salsabilla Libnatus Asfarina, Moh. Fuad Ali Aldinar\",\"doi\":\"10.15642/mal.v3i1.118\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: English translation. In some Javanese traditions, there is the provision of offerings, including when ruwah village. Scholars differ on the law of offerings. This article discusses the law of giving offerings to the ritual ruwah village perspective of Islamic law. This research is a type of literature and qualitative research. Data collection is done through books and articles that are then organized, edited, and analyzed descriptively. The study results concluded that the implementation of village activities was carried out to respect the spirits of the ancestors for the sake of creating a sense of security in the local village and preserving the surrounding culture. In Islamic law, there are scholars who forbid sesajen because there is an element of shirk in the form of asking and praying to other than Allah. In addition, there is the opinion of scholars who punish the offerings for the village ruwah based on the purpose of the village ruwah ceremony. The law is haram if it is done to ask and pray for something other than Allah. But if you organize it to share with alms and establish friendship like Muslims in general, then the law is legal.\\nKeywords: law, offerings, ruwah, ulama, tradition.\\n \\nAbstrak: Dalam beberapa tradisi Jawa terdapat pemberian sesajen di antaranya Ketika ruwah desa. Ulama berbeda pendapat tentang hukum sesajen. Artikel ini membahas tentang hukum pemberian sesajen untuk ritual ruwah desa perspektif hukum Islam. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka dan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui buku dan artikel yang kemudian diatur, disunting, dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan sesajen ruwah desa dilakukan untuk menghormati roh para leluhur, demi terciptanya rasa aman di desa setempat, dan guna melestarikan budaya sekitar. Dalam hukum Islam, terdapat ulama yang mengharamkan sesajen karena di dalamnya terdapat unsur syirik berupa meminta dan berdoa kepada selain Allah. Selain itu terdapat pendapat ulama yang menghukumi sesajen untuk ruwah desa dengan berdasarkan tujuan diselenggarakannya upacara sesajen ruwah desa tersebut. Jika menyelenggarakannya dengan bertujuan guna meminta dan berdoa suatu hal kepada selain Allah, maka haram hukumnya. Namun jika menyelenggarakannya dengan bertujuan untuk saling berbagi dengan sedekah dan menjalin silaturahmi layaknya umat muslim pada umumnya, maka hukumnya sah-sah saja.\\nKata Kunci: hukum, sesajen, ruwah, ulama, tradisi.\\n \",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.118\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i1.118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:英语翻译。在一些爪哇传统中,有祭品的提供,包括当鲁瓦村。学者们对祭品的法律有不同的看法。本文从伊斯兰教法的角度探讨了礼如瓦村的供养法。本研究是一种文献研究和定性研究。数据收集是通过书籍和文章完成的,然后进行组织、编辑和描述性分析。研究结果表明,村落活动的实施是为了尊重祖先的精神,为当地村落创造安全感,保护周边文化。在伊斯兰教法中,有学者禁止芝麻面,因为在向真主以外的人祈求和祈祷的形式中有逃避的成分。此外,也有学者根据村如华仪式的目的,对村如华供品进行惩罚的观点。如果为安拉以外的东西祈求和祈祷,那么法律就是非法的。但如果你组织它是为了施舍和建立友谊,就像穆斯林一般,那么法律是合法的。关键词:法律,供品,鲁瓦,乌拉玛,传统。摘要:Dalam beberapa tradisi java terdapat pemberian sesajen di antaranya Ketika ruwah desa。Ulama berbeda pendapat tentang hukum芝麻。阿蒂克尔尼的成员们已经有了一份关于伊斯兰教的宗教仪式的报告。Penelitian ini berjenis Penelitian pustaka dan qualitatif。彭普兰数据:彭普兰数据:潘普兰数据:潘普兰数据:潘普兰数据:潘普兰数据:潘普兰数据:潘普兰数据;Hasil penelitian menypulkan bahwa pelaksanaan kegiatan sesajen ruwah desa dilakukan untuk menghormati roh para eluhur, demi terciptanya rasa aman di desa setemat, dan guna melestarikan budaya sekitar。在伊斯兰教中,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到,我们可以看到安拉。Selain it terdapat pendapat ulama杨梦虎kumi sesajen untuk ruwah desa dengan berdasarkan tujuan diselenggarakannya upacara sesajen ruwah desa tersebut。Jika menyelenggarakannya dengan bertujuan guna meminta dan berdoa suatu hal kepada selain Allah, maka haram hukumnya。Namun jika menyelenggarakannya dengan bertujuan untuk saling berbagi dengan sedekah dan menjalin silaturahmi layaknya umat穆斯林pada umumnya, maka hukumnya sah-sah saja。Kata Kunci: hukum, sesajen, ruwah, ulama, tradisi。
Pemberian Sesajen untuk Ritual Ruwah Desa Perspektif Hukum Islam
Abstract: English translation. In some Javanese traditions, there is the provision of offerings, including when ruwah village. Scholars differ on the law of offerings. This article discusses the law of giving offerings to the ritual ruwah village perspective of Islamic law. This research is a type of literature and qualitative research. Data collection is done through books and articles that are then organized, edited, and analyzed descriptively. The study results concluded that the implementation of village activities was carried out to respect the spirits of the ancestors for the sake of creating a sense of security in the local village and preserving the surrounding culture. In Islamic law, there are scholars who forbid sesajen because there is an element of shirk in the form of asking and praying to other than Allah. In addition, there is the opinion of scholars who punish the offerings for the village ruwah based on the purpose of the village ruwah ceremony. The law is haram if it is done to ask and pray for something other than Allah. But if you organize it to share with alms and establish friendship like Muslims in general, then the law is legal.
Keywords: law, offerings, ruwah, ulama, tradition.
Abstrak: Dalam beberapa tradisi Jawa terdapat pemberian sesajen di antaranya Ketika ruwah desa. Ulama berbeda pendapat tentang hukum sesajen. Artikel ini membahas tentang hukum pemberian sesajen untuk ritual ruwah desa perspektif hukum Islam. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka dan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui buku dan artikel yang kemudian diatur, disunting, dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan sesajen ruwah desa dilakukan untuk menghormati roh para leluhur, demi terciptanya rasa aman di desa setempat, dan guna melestarikan budaya sekitar. Dalam hukum Islam, terdapat ulama yang mengharamkan sesajen karena di dalamnya terdapat unsur syirik berupa meminta dan berdoa kepada selain Allah. Selain itu terdapat pendapat ulama yang menghukumi sesajen untuk ruwah desa dengan berdasarkan tujuan diselenggarakannya upacara sesajen ruwah desa tersebut. Jika menyelenggarakannya dengan bertujuan guna meminta dan berdoa suatu hal kepada selain Allah, maka haram hukumnya. Namun jika menyelenggarakannya dengan bertujuan untuk saling berbagi dengan sedekah dan menjalin silaturahmi layaknya umat muslim pada umumnya, maka hukumnya sah-sah saja.
Kata Kunci: hukum, sesajen, ruwah, ulama, tradisi.