{"title":"军事服务在武装冲突中的私有化:国际法的法律和责任地位","authors":"Patricia Rinwigati Waagsteln","doi":"10.25105/teras-lrev.v4i6.5421","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada saat ini bisnis penyedia jasa militer swasta, termasuk personel untuk bertempur, bukan merupakan suatu ha! yang baru. Namun, fenomena tersebut menjadi kian marak sejalan dengan berubahnya konsep perang, globalisasi, dan efisiensi. Pertanyaan yang kemudian sering timbul adalah bagaimanakah hukum internasional menanggapi fenomena tersebut. Artikel ini akan menyoroti tentang status hukum dan pertanggungjawaban bisnis industri militer dalam hukum internasional.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PRIVATISASI JASA MILITER DALAM KONFLIK BERSENJATA: STATUS HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL\",\"authors\":\"Patricia Rinwigati Waagsteln\",\"doi\":\"10.25105/teras-lrev.v4i6.5421\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada saat ini bisnis penyedia jasa militer swasta, termasuk personel untuk bertempur, bukan merupakan suatu ha! yang baru. Namun, fenomena tersebut menjadi kian marak sejalan dengan berubahnya konsep perang, globalisasi, dan efisiensi. Pertanyaan yang kemudian sering timbul adalah bagaimanakah hukum internasional menanggapi fenomena tersebut. Artikel ini akan menyoroti tentang status hukum dan pertanggungjawaban bisnis industri militer dalam hukum internasional.\",\"PeriodicalId\":325645,\"journal\":{\"name\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i6.5421\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i6.5421","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PRIVATISASI JASA MILITER DALAM KONFLIK BERSENJATA: STATUS HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Pada saat ini bisnis penyedia jasa militer swasta, termasuk personel untuk bertempur, bukan merupakan suatu ha! yang baru. Namun, fenomena tersebut menjadi kian marak sejalan dengan berubahnya konsep perang, globalisasi, dan efisiensi. Pertanyaan yang kemudian sering timbul adalah bagaimanakah hukum internasional menanggapi fenomena tersebut. Artikel ini akan menyoroti tentang status hukum dan pertanggungjawaban bisnis industri militer dalam hukum internasional.