{"title":"Kewenangan Kepala Daerah dalam Menetapkan Karantina Wilayah untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19: Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyyah","authors":"Resti Kurnia, Inagatha Setyarahma Pangastuti, Lailiah Novianti","doi":"10.15642/mal.v3i04.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This article discusses the analysis of fiqih siyasah dusturiyah on the authority of regional heads in determining regional quarantine during the COVID-19 pandemic. This research is normative juridical research. The collected data were analysed in a descriptive method using the conceptual approach method l. The results of this study concluded: first, the determination of regional quarantine by the Regional Head during the Covid-19 pandemic, when viewed from the positive law, is still not appropriate because it is not according to Law No. 6 of 2018 concerning health quarantine, in which it is explained that the one who has the right to determine regional quarantine is the Central Government. This is a matter for the Central Government because it is related to national resilience, namely in the health sector. Second, the review of siyasah dusturiyah related to the determination of regional quarantine by the Regional Head is considered inappropriate because, in the Islamic government, there has been a division of duties that has been running since the time of the Prophet Muhammad SAW in Medina, as Head of State. There was tashri'iyah (legislative) power, tanfidziyah (executive) power, and qadla’iyah (judicial) power; the Prophet gave those duties to the companions who were capable and mastered his fields, although in general, it all came down to the Prophet as well. So it is the same if the authority of the Regional Head must also be based on instructions or approval from the Central Government.\nKeywords: Regional head, regional quarantine, Covid-19, fiqh siyasah.\nAbstrak: Artikel ini membahas tentang analisis fiqih siyasah dusturiyah terhadap kewenangan Kepala Daerah dalam penetapan karantina wilayah pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian yang ini adalah penelitian yuridis normatif. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, penetapan karantina wilayah oleh Kepala Daerah pada masa pandemi covid-19 ini jika ditinjau dari hukum positif masih kurang tepat dikarenakan tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang mana di dalamnya dijelaskan bahwa yang berhak menetapkan kekarantinaan wilayah ialah Pemerintah Pusat. Hal tersebut sejatinya menjadi urusan Pemerintah Pusat karena berkaitan dengan ketahanan nasional yakni di bidang kesehatan. Kedua, tinjauan siyasah dusturiyah terkait penetapan karantina wilayah oleh Kepala Daerah dianggap kurang tepat dikarenakan dalam pemerintahan Islam sudah ada pembagian tugas yang telah berjalan sejak zaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai Kepala Negara. Ada kekuasaan tashri’iyah (legislatif), kekuasaan tanfidziyah (eksekutif), dan kekuasaan qadlaiyah (yudikatif). Nabi memberi tugas-tugas tersebut kepada para sahabat yang mampu dan menguasai bidang-bidangnya, meskipun secara umum semuanya bermuara kepada Nabi juga. Jadi sama halnya jika dengan kewenangan Kepala Daerah juga harus berdasarkan instruksi atau persetujuan dari Pemerintah Pusat.\nKata kunci: Kepala daerah, karantina wilayah, Covid-19, fiqh siyasah.\n ","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i04.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:本文讨论了COVID-19大流行期间fiqih siyasah dustuiyah对地区负责人确定区域检疫的权威的分析。本研究属于规范法学研究。本研究的结果得出如下结论:首先,从实证法的角度来看,在Covid-19大流行期间由地区负责人决定区域检疫仍然不合适,因为它不符合2018年关于卫生检疫的第6号法,其中解释说有权决定区域检疫的人是中央政府。这是中央政府的问题,因为它关系到国家的复原力,即卫生部门的复原力。第二,由区域首长审查与确定区域隔离有关的siyasah dusturiyah被认为是不适当的,因为在伊斯兰政府中,自麦地那先知穆罕默德担任国家元首以来一直存在职责分工。有tashri'iyah(立法权),tanfidziyah(行政权)和qadla 'iyah(司法权);先知把这些职责交给那些有能力和精通他的领域的同伴,尽管一般来说,这一切都归结为先知。因此,如果地方首长的权力也必须以中央政府的指示或批准为基础,情况也是如此。关键词:区域负责人,区域检疫,Covid-19, fiqh siyasah摘要/ abstract摘要:本文对新冠肺炎疫情在我国的流行病学研究进展进行了分析。Jenis penelitian yang ini adalah penelitian yuridis规范。数据杨特昆普,分析,分析,描述,登安,孟古纳坎,方法,彭克丹,概念。2018年12月6日,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京,在北京。我的意思是,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国。穆罕默德,圣殿山,圣殿山,圣殿山,圣殿山,圣殿山,圣殿山,圣殿山,圣殿山。Ada kekuasaan tashri 'iyah(立法),kekuasaan tanfidziyah (eksekutif), dan kekuasaan qadlaiyah (yudikatif)。Nabi memberi tugas-tugas tersebut kepada para sahabat yang mampu dan menguasai bidang-bidangnya, meskipun secara umum semuanya bermuara kepada Nabi juga。贾迪·萨玛·哈尼娅·吉卡·邓坎·凯瓦尼娅·凯帕拉·迪卡娅·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡·吉卡Kata kunci: Kepala daerah, karantina wilayah, Covid-19, fiqh siyasah。
Kewenangan Kepala Daerah dalam Menetapkan Karantina Wilayah untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19: Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyyah
Abstract: This article discusses the analysis of fiqih siyasah dusturiyah on the authority of regional heads in determining regional quarantine during the COVID-19 pandemic. This research is normative juridical research. The collected data were analysed in a descriptive method using the conceptual approach method l. The results of this study concluded: first, the determination of regional quarantine by the Regional Head during the Covid-19 pandemic, when viewed from the positive law, is still not appropriate because it is not according to Law No. 6 of 2018 concerning health quarantine, in which it is explained that the one who has the right to determine regional quarantine is the Central Government. This is a matter for the Central Government because it is related to national resilience, namely in the health sector. Second, the review of siyasah dusturiyah related to the determination of regional quarantine by the Regional Head is considered inappropriate because, in the Islamic government, there has been a division of duties that has been running since the time of the Prophet Muhammad SAW in Medina, as Head of State. There was tashri'iyah (legislative) power, tanfidziyah (executive) power, and qadla’iyah (judicial) power; the Prophet gave those duties to the companions who were capable and mastered his fields, although in general, it all came down to the Prophet as well. So it is the same if the authority of the Regional Head must also be based on instructions or approval from the Central Government.
Keywords: Regional head, regional quarantine, Covid-19, fiqh siyasah.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis fiqih siyasah dusturiyah terhadap kewenangan Kepala Daerah dalam penetapan karantina wilayah pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian yang ini adalah penelitian yuridis normatif. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, penetapan karantina wilayah oleh Kepala Daerah pada masa pandemi covid-19 ini jika ditinjau dari hukum positif masih kurang tepat dikarenakan tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang mana di dalamnya dijelaskan bahwa yang berhak menetapkan kekarantinaan wilayah ialah Pemerintah Pusat. Hal tersebut sejatinya menjadi urusan Pemerintah Pusat karena berkaitan dengan ketahanan nasional yakni di bidang kesehatan. Kedua, tinjauan siyasah dusturiyah terkait penetapan karantina wilayah oleh Kepala Daerah dianggap kurang tepat dikarenakan dalam pemerintahan Islam sudah ada pembagian tugas yang telah berjalan sejak zaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai Kepala Negara. Ada kekuasaan tashri’iyah (legislatif), kekuasaan tanfidziyah (eksekutif), dan kekuasaan qadlaiyah (yudikatif). Nabi memberi tugas-tugas tersebut kepada para sahabat yang mampu dan menguasai bidang-bidangnya, meskipun secara umum semuanya bermuara kepada Nabi juga. Jadi sama halnya jika dengan kewenangan Kepala Daerah juga harus berdasarkan instruksi atau persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Kata kunci: Kepala daerah, karantina wilayah, Covid-19, fiqh siyasah.