{"title":"URGENSI PENERAPAN KETENTUAN PASAL 33 AYAT (1) UNITED NATIONS CHARTER (PIAGAM PBB) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TAIWAN DAN CHINA","authors":"Muhammad Akbar Fauzan Aziz, Arlina Permanasari","doi":"10.25105/teraslrev.v3i2.15045","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dinamika konflik antara China dan Taiwan sampai saat ini belum terselesaikan. Hukuminternasional sebagai norma hukum yang diakui dan diterapkan secara internasional memilikiperan penting dalam menyelesaiakan sengketa yang timbul antar negara. Ketentuan hukumInternasional telah melarang penggunaan kekerw asan dalam hubungan antar negara, Chinasebagai negara yang mendominasi pengakuan kedaulatan dari 171 negara lain menganggapbahwa urusan ini merupakan masalah internal negara mereka sendiri yang diupayakandiselesaikan secara damai, berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) PBB penyelesaian sengketasecara damai itu ditempuh dengan negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, sertapenyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnyayang dipilih. Urgensi ketentuan Pasal tersebut diharapkan bahwa akan menciptakan perdamaian,keamanan dunia, mendorong hubungan persaudaraan antar bangsa, menjadi pusatpenyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v3i2.15045","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
URGENSI PENERAPAN KETENTUAN PASAL 33 AYAT (1) UNITED NATIONS CHARTER (PIAGAM PBB) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TAIWAN DAN CHINA
Dinamika konflik antara China dan Taiwan sampai saat ini belum terselesaikan. Hukuminternasional sebagai norma hukum yang diakui dan diterapkan secara internasional memilikiperan penting dalam menyelesaiakan sengketa yang timbul antar negara. Ketentuan hukumInternasional telah melarang penggunaan kekerw asan dalam hubungan antar negara, Chinasebagai negara yang mendominasi pengakuan kedaulatan dari 171 negara lain menganggapbahwa urusan ini merupakan masalah internal negara mereka sendiri yang diupayakandiselesaikan secara damai, berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) PBB penyelesaian sengketasecara damai itu ditempuh dengan negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, sertapenyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnyayang dipilih. Urgensi ketentuan Pasal tersebut diharapkan bahwa akan menciptakan perdamaian,keamanan dunia, mendorong hubungan persaudaraan antar bangsa, menjadi pusatpenyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia