以积极的法律和伊斯兰法律的角度对校园里性暴力罪犯的惩罚

Rohmatul Anam, Tazkia Amelia Fauzi, Tutut Dwi Setyorini, Elva Imeldatur Rohmah
{"title":"以积极的法律和伊斯兰法律的角度对校园里性暴力罪犯的惩罚","authors":"Rohmatul Anam, Tazkia Amelia Fauzi, Tutut Dwi Setyorini, Elva Imeldatur Rohmah","doi":"10.15642/mal.v3i6.153","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Sexual harassment is an issue of human rights which requires attention from the national and international community. Although most people care about matters relating to sexual harassment in Indonesia's global context, this issue is sometimes forgotten in local places and the campus environment. This research is a normative-empirical research that tries to identify the types of sexual harassment in Indonesian campus life and the punishments for perpetrators of sexual violence. Sexual violence is not regulated by the Al-Quran, Al-Hadith, or jarimah hadd, so these jarimah are considered ta'zir jarimah according to Islamic law. According to Permendikbud Number 30 of 2021, universities are required to provide sanctions to perpetrators of sexual violence that occur on campus so that it can provide a deterrent effect for perpetrators and also to rebuild a campus environment that is safe from crimes of sexual violence. Meanwhile, Law Number 12 of 2022 explains that someone who has a position as an official but deliberately uses his position to threaten, intimidate, persecute or embarrass for reasons of discrimination which is aimed at sexual violence, that person is subject to Article 11 or 12 with a maximum imprisonment of 12-15 years in prison.\nKeywords: Sexual violence, campus, positive law, Islamic law..\n \nAbstrak: Pelecehan seksual merupakan salah satu isu tentang hak asasi manusia, yang mana membutuhkan perhatian dari dunia nasional maupun internasional. Meskipun kebanyakan orang peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual dalam konteks global di Indonesia, namun terkadang isu ini di tempat-tempat lokal bahkan di lingkungan kampus sering terlupakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif - empiris yang mencoba mengidentifikasi macam pelecehan seksual di kehidupan kampus Indonesia serta hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Pada dasarnya, kekerasan seksual tidak diatur oleh Al-Quran, Al-Hadits, atau jarimah hadd, maka jarimah tersebut dianggap sebagai jarimah ta'zir menurut hukum Islam. Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Perguruan tinggi wajib memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga untuk membangun kembali lingkungan kampus yang aman dari kejahatan kekerasan seksual. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menjelaskan bahwa sesorang yang memiliki kedudukan sebagai pejabat, namun dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk mengancam, mengintimidasi, melakukan persekusi atau mempermalukan atas alasan diskriminasi yang hal tersebut bertujuan untuk kekerasan seksual maka orang tersebut dikenai pasal 11 atau 12 dengan pidana penjara maksimal 12 – 15 tahun penjara.\nKata kunci: Kekerasan seksual, kampus, hukum positif, hukum Islam.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"197 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam\",\"authors\":\"Rohmatul Anam, Tazkia Amelia Fauzi, Tutut Dwi Setyorini, Elva Imeldatur Rohmah\",\"doi\":\"10.15642/mal.v3i6.153\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: Sexual harassment is an issue of human rights which requires attention from the national and international community. Although most people care about matters relating to sexual harassment in Indonesia's global context, this issue is sometimes forgotten in local places and the campus environment. This research is a normative-empirical research that tries to identify the types of sexual harassment in Indonesian campus life and the punishments for perpetrators of sexual violence. Sexual violence is not regulated by the Al-Quran, Al-Hadith, or jarimah hadd, so these jarimah are considered ta'zir jarimah according to Islamic law. According to Permendikbud Number 30 of 2021, universities are required to provide sanctions to perpetrators of sexual violence that occur on campus so that it can provide a deterrent effect for perpetrators and also to rebuild a campus environment that is safe from crimes of sexual violence. Meanwhile, Law Number 12 of 2022 explains that someone who has a position as an official but deliberately uses his position to threaten, intimidate, persecute or embarrass for reasons of discrimination which is aimed at sexual violence, that person is subject to Article 11 or 12 with a maximum imprisonment of 12-15 years in prison.\\nKeywords: Sexual violence, campus, positive law, Islamic law..\\n \\nAbstrak: Pelecehan seksual merupakan salah satu isu tentang hak asasi manusia, yang mana membutuhkan perhatian dari dunia nasional maupun internasional. Meskipun kebanyakan orang peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual dalam konteks global di Indonesia, namun terkadang isu ini di tempat-tempat lokal bahkan di lingkungan kampus sering terlupakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif - empiris yang mencoba mengidentifikasi macam pelecehan seksual di kehidupan kampus Indonesia serta hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Pada dasarnya, kekerasan seksual tidak diatur oleh Al-Quran, Al-Hadits, atau jarimah hadd, maka jarimah tersebut dianggap sebagai jarimah ta'zir menurut hukum Islam. Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Perguruan tinggi wajib memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga untuk membangun kembali lingkungan kampus yang aman dari kejahatan kekerasan seksual. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menjelaskan bahwa sesorang yang memiliki kedudukan sebagai pejabat, namun dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk mengancam, mengintimidasi, melakukan persekusi atau mempermalukan atas alasan diskriminasi yang hal tersebut bertujuan untuk kekerasan seksual maka orang tersebut dikenai pasal 11 atau 12 dengan pidana penjara maksimal 12 – 15 tahun penjara.\\nKata kunci: Kekerasan seksual, kampus, hukum positif, hukum Islam.\",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"197 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v3i6.153\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i6.153","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要:性骚扰是一个人权问题,需要引起国内和国际社会的广泛关注。虽然大多数人都关心印尼全球背景下的性骚扰问题,但这个问题有时在当地和校园环境中被遗忘。本研究是一项规范实证研究,试图确定印尼校园生活中的性骚扰类型和对性暴力肇事者的惩罚。《古兰经》、《圣训》或《jarimah hadd》都没有规定性暴力,所以根据伊斯兰法律,这些jarimah被认为是tazir jarimah。根据2021年Permendikbud第30号,大学必须对发生在校园内的性暴力犯罪者实施制裁,以便对犯罪者产生威慑作用,并重建一个安全的校园环境,免受性暴力犯罪的侵害。与此同时,2022年第12号法律解释说,拥有官员职位但故意利用其职位进行威胁、恐吓、迫害或尴尬的人,其歧视原因是为了性暴力,该人将受到第11条或第12条的处罚,最高可判处12-15年监禁。关键词:性暴力校园成文法伊斯兰教法摘要:peleehan seksual merupakan salah satu isu tentang hak asasi manusia, yang mana membutuhkan perhatian dari dunia national maupun international。Meskipun kebanyakan orang peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual dalam konteks global di Indonesia, namun terkadang isu ini di temp -tempat本地bahkan di lingkungan校园服务terlupakan。[中文]:Penelitian ini merupakan penelian normnormatiis - empiris yang mencoba mengidentififii macam pelecehan seksuan university,印度尼西亚。Pada dasarnya, kekerasan seksual tidak diatur oleh Al-Quran, Al-Hadits, atau jarimah hadd, maka jarimah tersebut dianggap sebagai jarimah ta'zir menurut hukum Islam。2021年Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun Perguruan丁宜受困wajib memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual杨terjadi di lingkungan kampus sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku丹轭为她membangun kembali lingkungan kampus杨阿曼达里语kejahatan kekerasan seksual。雪当坎menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menjelaskan bahwa sesorang yang memoriliki kedudukan sebagai pejabat, namun dengan sengajan jabatannya untuk mengganakan, menginidasi, melakukan persekusi atau, permalukan atas alasan diskriminasi yang hal tersebut bertujuan untuk kekerasan seksual maka orang tersebut dikenai pasal 11 atau 12 dengan pidana penjara maksimal 12 - 15 Tahun penjara。Kata kunci: Kekerasan seksual,校园,hukum positif, hukum Islam。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kampus Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstract: Sexual harassment is an issue of human rights which requires attention from the national and international community. Although most people care about matters relating to sexual harassment in Indonesia's global context, this issue is sometimes forgotten in local places and the campus environment. This research is a normative-empirical research that tries to identify the types of sexual harassment in Indonesian campus life and the punishments for perpetrators of sexual violence. Sexual violence is not regulated by the Al-Quran, Al-Hadith, or jarimah hadd, so these jarimah are considered ta'zir jarimah according to Islamic law. According to Permendikbud Number 30 of 2021, universities are required to provide sanctions to perpetrators of sexual violence that occur on campus so that it can provide a deterrent effect for perpetrators and also to rebuild a campus environment that is safe from crimes of sexual violence. Meanwhile, Law Number 12 of 2022 explains that someone who has a position as an official but deliberately uses his position to threaten, intimidate, persecute or embarrass for reasons of discrimination which is aimed at sexual violence, that person is subject to Article 11 or 12 with a maximum imprisonment of 12-15 years in prison. Keywords: Sexual violence, campus, positive law, Islamic law..   Abstrak: Pelecehan seksual merupakan salah satu isu tentang hak asasi manusia, yang mana membutuhkan perhatian dari dunia nasional maupun internasional. Meskipun kebanyakan orang peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual dalam konteks global di Indonesia, namun terkadang isu ini di tempat-tempat lokal bahkan di lingkungan kampus sering terlupakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif - empiris yang mencoba mengidentifikasi macam pelecehan seksual di kehidupan kampus Indonesia serta hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Pada dasarnya, kekerasan seksual tidak diatur oleh Al-Quran, Al-Hadits, atau jarimah hadd, maka jarimah tersebut dianggap sebagai jarimah ta'zir menurut hukum Islam. Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Perguruan tinggi wajib memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga untuk membangun kembali lingkungan kampus yang aman dari kejahatan kekerasan seksual. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menjelaskan bahwa sesorang yang memiliki kedudukan sebagai pejabat, namun dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk mengancam, mengintimidasi, melakukan persekusi atau mempermalukan atas alasan diskriminasi yang hal tersebut bertujuan untuk kekerasan seksual maka orang tersebut dikenai pasal 11 atau 12 dengan pidana penjara maksimal 12 – 15 tahun penjara. Kata kunci: Kekerasan seksual, kampus, hukum positif, hukum Islam.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Proses Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surabaya Implementasi Kaidah Fikih Dharar terhadap Ajaran Dualistis dalam Tindak Pidana Pencurian Ringan Judical Restraint Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional Tindak Pidana Human Trafficking Perspektif Hukum Pidana Islam Perempuan Sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak di Lingkungan Keluarga
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1