{"title":"国际人道主义法在利比亚的非国际武装冲突中的实施","authors":"Thareq Nabiel Aziz, Aji Wibowo","doi":"10.25105/teraslrev.v3i2.15047","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konflik bersenjata non-international adalah sebuah konflik bersejata yang berkepanjangandiantara pemerintahan dan satu atau lebih kelompok bersenjata tetapi juga memegang prinsipyang sama dengan konflik bersenjata internasional. Arab Spring atau dikenal juga kebangkitandunia Arab dan turunnya Mu’ammar Al-Qadhdhāfī dari kepresidenan Libya telah membuat Libyamenjadi lebih buruk yang memercik perang saudara besar-besaran dengan kelompok bersenjatalokal yang bertahan sampai satu dekade lebih. Konflik bersenajata yang terjadi Libyamenyebabkan banyak korban sipil, berdasarkan Pasal 3 Konvensi Genewa 12 Agustus 1949menyatakan dalam hal suatu sengketa bersenjata yang bersifat tidak internasional yangterlaksana dalam suatu wilayah salah satu dari pihak yang menyetejui perjanjian setiap pihakdalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuanketentuan berikut orang-orang yang tidak turut serta aktif dalam sengketa bersenjata itu,termasuk anggota angkatan perang yang telah menaruh senjata-senjata mereka serta merekayang tidak lagi mengikuti karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun. Penulisanjurnal ini bertujuan untuk menilai pengimplementasian dari hukum humaniter internationalterutama perlindungan terhadap masyarakat sipil, turut campur dari aktor internasional dalamproses perdamaian Libya, dan halangan dalam pengimplentasian hukum hunaniter internasionaldalam konteks perlindungan masyarakat sipil. Perang saudara yang tiada henti antarapemerintahan Libya dan kelompok bersenjata harus berhenti apabila masyarakat Libyamenginginkan perdamaian, mereka harus mengesampingkan perbedaannya danmembicarakannya.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI LIBYA\",\"authors\":\"Thareq Nabiel Aziz, Aji Wibowo\",\"doi\":\"10.25105/teraslrev.v3i2.15047\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konflik bersenjata non-international adalah sebuah konflik bersejata yang berkepanjangandiantara pemerintahan dan satu atau lebih kelompok bersenjata tetapi juga memegang prinsipyang sama dengan konflik bersenjata internasional. Arab Spring atau dikenal juga kebangkitandunia Arab dan turunnya Mu’ammar Al-Qadhdhāfī dari kepresidenan Libya telah membuat Libyamenjadi lebih buruk yang memercik perang saudara besar-besaran dengan kelompok bersenjatalokal yang bertahan sampai satu dekade lebih. Konflik bersenajata yang terjadi Libyamenyebabkan banyak korban sipil, berdasarkan Pasal 3 Konvensi Genewa 12 Agustus 1949menyatakan dalam hal suatu sengketa bersenjata yang bersifat tidak internasional yangterlaksana dalam suatu wilayah salah satu dari pihak yang menyetejui perjanjian setiap pihakdalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuanketentuan berikut orang-orang yang tidak turut serta aktif dalam sengketa bersenjata itu,termasuk anggota angkatan perang yang telah menaruh senjata-senjata mereka serta merekayang tidak lagi mengikuti karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun. Penulisanjurnal ini bertujuan untuk menilai pengimplementasian dari hukum humaniter internationalterutama perlindungan terhadap masyarakat sipil, turut campur dari aktor internasional dalamproses perdamaian Libya, dan halangan dalam pengimplentasian hukum hunaniter internasionaldalam konteks perlindungan masyarakat sipil. Perang saudara yang tiada henti antarapemerintahan Libya dan kelompok bersenjata harus berhenti apabila masyarakat Libyamenginginkan perdamaian, mereka harus mengesampingkan perbedaannya danmembicarakannya.\",\"PeriodicalId\":325645,\"journal\":{\"name\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v3i2.15047\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v3i2.15047","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI LIBYA
Konflik bersenjata non-international adalah sebuah konflik bersejata yang berkepanjangandiantara pemerintahan dan satu atau lebih kelompok bersenjata tetapi juga memegang prinsipyang sama dengan konflik bersenjata internasional. Arab Spring atau dikenal juga kebangkitandunia Arab dan turunnya Mu’ammar Al-Qadhdhāfī dari kepresidenan Libya telah membuat Libyamenjadi lebih buruk yang memercik perang saudara besar-besaran dengan kelompok bersenjatalokal yang bertahan sampai satu dekade lebih. Konflik bersenajata yang terjadi Libyamenyebabkan banyak korban sipil, berdasarkan Pasal 3 Konvensi Genewa 12 Agustus 1949menyatakan dalam hal suatu sengketa bersenjata yang bersifat tidak internasional yangterlaksana dalam suatu wilayah salah satu dari pihak yang menyetejui perjanjian setiap pihakdalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuanketentuan berikut orang-orang yang tidak turut serta aktif dalam sengketa bersenjata itu,termasuk anggota angkatan perang yang telah menaruh senjata-senjata mereka serta merekayang tidak lagi mengikuti karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun. Penulisanjurnal ini bertujuan untuk menilai pengimplementasian dari hukum humaniter internationalterutama perlindungan terhadap masyarakat sipil, turut campur dari aktor internasional dalamproses perdamaian Libya, dan halangan dalam pengimplentasian hukum hunaniter internasionaldalam konteks perlindungan masyarakat sipil. Perang saudara yang tiada henti antarapemerintahan Libya dan kelompok bersenjata harus berhenti apabila masyarakat Libyamenginginkan perdamaian, mereka harus mengesampingkan perbedaannya danmembicarakannya.